Pemohon : H. Marlis Rahman dan Aristo Munandar Termohon : KPU Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Putusan : Kamis, 05-08-2010 No. Perkara : 103/PHPU.D-VIII/2010 Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 Putusan : Ditolak Seluruhnya <http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload& id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20103%20P HPU.D-VIII-2010.pdf Pemohon : H. Edi Warman dan Husni Hadi Kuasa Pemohon : Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Provinsi Sumatera Barat Tanggal Putusan : Kamis, 05-08-2010 No. Perkara : 102/PHPU.D-VIII/2010 Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 Putusan : Ditolak Seluruhnya <http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload& id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20102%20P HPU.D-VIII-2010.pdf Salam Nofend/34M-CKR Jumat, 06 Agustus 2010 MK Menangkan KPU Sumbar Jakarta, Singgalang Gugatan kubu Marlis Rahman-Aristo Munandar dan Ediwarman-Husni Hadi terhadap putusan KPU Sumbar ditolak Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, gubernur dan wakil gubernur terpilih, Irwan Prayitno-Muslim Kasim tinggal dilantik 15 Agustus mendatang. Dalam pleno Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Kamis (5/8) petang, sidang majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD, MK menolak seluruh gugatan pemohon. Dengan demikian, Irwan dan MK tetap bisa dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2010-2015. Suasana sidang pembacaan keputusan ini dibanjiri pengunjung di dalam ruang sidang dan balkon. Nampak hadir di antaranya Irwan Prayitno dan Muslim Kasim, Bupati Pasaman Barat terpilih Baharuddin R, Ketua KPU Sumbar Marzul Veri dan anggotanya Mufti Syarfie, tokoh Tarbiyah Ismail Hasan, dan banyak lagi tokoh masyarakat Sumbar. Tak bisa dibuktikan Sidang pembacaan keputusan ini tertunda hampir satu jam dari jadwal semula pada pukul 16.00 WIB menjadi pada pukul 17.00 WIB. Pembacaan keputusan dilakukan secara bergilir oleh hakim yang menyidangkan perkara itu, pimpinan Mahfud sendiri. Semua gugatan yang diajukan oleh pemohon, seperti pelaksanaan Pilkada yang dinilai banyak menyalahi tahapan pemilu, sulitnya mendapatkan kartu undangan, adanya ijazah yang tak sesuai, adanya orang asing di tempat kampanye, tuduhan bantuan asing, black campeign dan sebagainya, ditelaah secara mendalam oleh majelis hakim dalam pertimbangannya. Namun pada intinya, apa yang dituduhkan itu dinilai tidak berdasar. Para pemohon, kata majelis, tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang berarti meskipun sudah menghadirkan sejumlah saksi, sehingga majelis menyatakan semua tuntutan kabur dan tidak punya kekuatan hukum. Karena itu, Mahfud yang membacakan bagian kesimpulan dari putusan itu, menegaskan mahkamah menolak seluruh tuntutan yang diajukan kedua pemohon dalam berkas 102 dan 103. Sangat adil Gubernur terpilih Irwan Prayitno didampingi wakil Gubernur terpilih Muslim Kasim menyatakan rasa terima kasih dan gembiranya atas putusan tersebut. "Mahkamah sudah memberikan keputusan yang sangat adil," kata anggota DPR-RI ini. Muslim Kasim menambahkan, pihaknya sudah menduga hakim akan mementahkan gugatan pemohon. Dan ia mengaku tidak terganggu dengan adanya tuntutan tersebut. Ucapan senada juga disampaikan Marzul Veri yang mengatakan MK sudah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Tadi malam juga MK juga memutuskan gugatan Pilkada Pasaman. Sangat menghargai Sementara itu di Padang, dengan keluarnya keputusan MK tersebut disikapi bijak oleh Partai Golkar Sumbar. Partai yang mengusung pasangan Marlis-Aristo ini menerima dan sangat menghargai putusan tersebut. "Kita hormati putusan MK tersebut. Dengan demikian pasangan Irwan-MK adalah gubernur/wagub pilihan rakyat Sumbar yang sah. Diimbau masyarakat dari elemen manapun untuk menghargai putusan MK dan pilihan rakyat tersebut," kata Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim yang dihubungi Singgalang tadi malam. Hendra menjelaskan, gugatan hasil Pilgub yang dilakukan pasangan Marlis-Aristo dan pasangan Edi-Husni, sesungguhnya diatur dalam undang-undang. Ada ruang disediakan bagi kandidat pasangan lain untuk melakukan gugatan kepada KPU, kalau dianggap ada hal yang bermasalah. Cara ini lebih elegan dan cerdas dan menurut benar kepada aturan yang berlaku. Adi Gunawan-Syafruddin juga menang Selain memenangkan pasangan Irwan-MK, tadi malam, MK juga memenangkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Ir. Adi Gunawan-Syafruddin R atas gugatan dua pasang calon bupati dan wakil bupati lainnya. Dalam pleno Mahkamah Konstitusi yang cukup menegangkan itu, sidang majelis hakim menolak seluruh gugatan pemohon yang disampaikan melalui KPU Dharmasraya. Dengan keputusan itu, pelantikan Adi Gunawan-Syafruddin yang dijadwalkan 12 Agustus mendatang, hampir dapat dipastikan tidak ada kendala lagi. Adi Gunawan yang ditanya Singgalang usai mendengarkan putusan MK itu, tak kuasa menahan harunya. ''Alhamudulillah, ternyata seluruh gugatan pemohon melalui KPU ditolak MK. Putusan MK ini sekaligus menjawab keragu-raguan masyarakat atas hasil Pilkada 30 Juni lalu. Terima kasih Mahkamah Konstitusi, terima kasih masyarakat Dharmasraya,'' ujar Adi melalui telepon genggamnya. Walau digugat, tapi Adi mengaku tidak menaruh rasa marah kepada penggugat. Ia menganggap, gugatan itu adalah sesuatu yang lumrah dan bagian dari proses hukum dalam Pilkada dan itu dibolehkan oleh undang-undang. Kini, sebut Adi, proses demi proses itu sudah dilalui. MK sudah mengeluarkan keputusan. Ia berharap kepada semua pihak, terutama penggugat, menerima hasil keputusan itu. ''Jauhkan rasa kecewa dan mari kita bangun Dharmasraya ini ke depan bersama-sama ke arah yang lebih baik,'' imbuhnya. (501/101/005/203 http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita <http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=356> &id=356 -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
<<image001.gif>>
