Pemohon : H. Marlis Rahman dan Aristo Munandar 

Termohon : KPU Provinsi Sumatera Barat

 

Tanggal Putusan : Kamis, 05-08-2010

No. Perkara : 103/PHPU.D-VIII/2010

Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

 

Putusan : Ditolak Seluruhnya
<http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&;
id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin
baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di 

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20103%20P
HPU.D-VIII-2010.pdf

 

Pemohon : H. Edi Warman dan Husni Hadi 

Kuasa Pemohon : Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk 

Termohon : KPU Provinsi Sumatera Barat

 

Tanggal Putusan : Kamis, 05-08-2010

No. Perkara : 102/PHPU.D-VIII/2010

Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010

 

Putusan : Ditolak Seluruhnya
<http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&;
id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin
baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di 

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20102%20P
HPU.D-VIII-2010.pdf

 

Salam

Nofend/34M-CKR

 

 


Jumat, 06 Agustus 2010

        

MK Menangkan KPU Sumbar


Jakarta, Singgalang
Gugatan kubu Marlis Rahman-Aristo Munandar dan Ediwarman-Husni Hadi terhadap
putusan KPU Sumbar ditolak Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, gubernur
dan wakil gubernur terpilih, Irwan Prayitno-Muslim Kasim tinggal dilantik 15
Agustus mendatang. 

Dalam pleno Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Kamis (5/8) petang, sidang
majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD, MK menolak seluruh
gugatan pemohon. Dengan demikian, Irwan dan MK tetap bisa dilantik sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2010-2015.
Suasana sidang pembacaan keputusan ini dibanjiri pengunjung di dalam ruang
sidang dan balkon. Nampak hadir di antaranya Irwan Prayitno dan Muslim
Kasim, Bupati Pasaman Barat terpilih Baharuddin R, Ketua KPU Sumbar Marzul
Veri dan anggotanya Mufti Syarfie, tokoh Tarbiyah Ismail Hasan, dan banyak
lagi tokoh masyarakat Sumbar.

Tak bisa dibuktikan
Sidang pembacaan keputusan ini tertunda hampir satu jam dari jadwal semula
pada pukul 16.00 WIB menjadi pada pukul 17.00 WIB. Pembacaan keputusan
dilakukan secara bergilir oleh hakim yang menyidangkan perkara itu, pimpinan
Mahfud sendiri.
Semua gugatan yang diajukan oleh pemohon, seperti pelaksanaan Pilkada yang
dinilai banyak menyalahi tahapan pemilu, sulitnya mendapatkan kartu
undangan, adanya ijazah yang tak sesuai, adanya orang asing di tempat
kampanye, tuduhan bantuan asing, black campeign dan sebagainya, ditelaah
secara mendalam oleh majelis hakim dalam pertimbangannya.
Namun pada intinya, apa yang dituduhkan itu dinilai tidak berdasar. Para
pemohon, kata majelis, tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang
berarti meskipun sudah menghadirkan sejumlah saksi, sehingga majelis
menyatakan semua tuntutan kabur dan tidak punya kekuatan hukum. 
Karena itu, Mahfud yang membacakan bagian kesimpulan dari putusan itu,
menegaskan mahkamah menolak seluruh tuntutan yang diajukan kedua pemohon
dalam berkas 102 dan 103.

Sangat adil
Gubernur terpilih Irwan Prayitno didampingi wakil Gubernur terpilih Muslim
Kasim menyatakan rasa terima kasih dan gembiranya atas putusan tersebut. 
"Mahkamah sudah memberikan keputusan yang sangat adil," kata anggota DPR-RI
ini. Muslim Kasim menambahkan, pihaknya sudah menduga hakim akan mementahkan
gugatan pemohon. 
Dan ia mengaku tidak terganggu dengan adanya tuntutan tersebut. 
Ucapan senada juga disampaikan Marzul Veri yang mengatakan MK sudah
memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
Tadi malam juga MK juga memutuskan gugatan Pilkada Pasaman.

Sangat menghargai
Sementara itu di Padang, dengan keluarnya keputusan MK tersebut disikapi
bijak oleh Partai Golkar Sumbar. Partai yang mengusung pasangan
Marlis-Aristo ini menerima dan sangat menghargai putusan tersebut. 
"Kita hormati putusan MK tersebut. Dengan demikian pasangan Irwan-MK adalah
gubernur/wagub pilihan rakyat Sumbar yang sah. Diimbau masyarakat dari
elemen manapun untuk menghargai putusan MK dan pilihan rakyat tersebut,"
kata Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim yang dihubungi
Singgalang tadi malam. 
Hendra menjelaskan, gugatan hasil Pilgub yang dilakukan pasangan
Marlis-Aristo dan pasangan Edi-Husni, sesungguhnya diatur dalam
undang-undang. Ada ruang disediakan bagi kandidat pasangan lain untuk
melakukan gugatan kepada KPU, kalau dianggap ada hal yang bermasalah. Cara
ini lebih elegan dan cerdas dan menurut benar kepada aturan yang berlaku.

Adi Gunawan-Syafruddin juga menang
Selain memenangkan pasangan Irwan-MK, tadi malam, MK juga memenangkan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Ir. Adi Gunawan-Syafruddin R
atas gugatan dua pasang calon bupati dan wakil bupati lainnya.
Dalam pleno Mahkamah Konstitusi yang cukup menegangkan itu, sidang majelis
hakim menolak seluruh gugatan pemohon yang disampaikan melalui KPU
Dharmasraya. 
Dengan keputusan itu, pelantikan Adi Gunawan-Syafruddin yang dijadwalkan 12
Agustus mendatang, hampir dapat dipastikan tidak ada kendala lagi.
Adi Gunawan yang ditanya Singgalang usai mendengarkan putusan MK itu, tak
kuasa menahan harunya. ''Alhamudulillah, ternyata seluruh gugatan pemohon
melalui KPU ditolak MK. Putusan MK ini sekaligus menjawab keragu-raguan
masyarakat atas hasil Pilkada 30 Juni lalu. Terima kasih Mahkamah
Konstitusi, terima kasih masyarakat Dharmasraya,'' ujar Adi melalui telepon
genggamnya.
Walau digugat, tapi Adi mengaku tidak menaruh rasa marah kepada penggugat.
Ia menganggap, gugatan itu adalah sesuatu yang lumrah dan bagian dari proses
hukum dalam Pilkada dan itu dibolehkan oleh undang-undang. 
Kini, sebut Adi, proses demi proses itu sudah dilalui. MK sudah mengeluarkan
keputusan. Ia berharap kepada semua pihak, terutama penggugat, menerima
hasil keputusan itu. ''Jauhkan rasa kecewa dan mari kita bangun Dharmasraya
ini ke depan bersama-sama ke arah yang lebih baik,'' imbuhnya.
(501/101/005/203

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita
<http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=356>
&id=356

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

<<image001.gif>>

Kirim email ke