Republika OnLine » 
                                                                        
Breaking News » 
                        Hukum
                                        

                
                        
                                Bagir Manan Saksi Ahli Yusril di MK
                                Rabu, 11 Agustus 2010, 21:48 WIB

                        
                        
                                
                                         
                                         
                                        
                                
                        
                        
                                                                
                                                                
REPUBLIKA.CO.ID,Mantan Ketua Mahkamah 
Agung (MA) Bagir Manan akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi 
(MK) dalam sidang uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang
 diajukan Yusril Ihza Mahendra Kamis (12/8) besok.

Yusril Ihza 
Mahendra, di Jakarta, Rabu, menyatakan siap untuk menghadapi sidang 
dengan agenda mendengarkan keterangan empat ahli, yakni Mantan Ketua MA 
Profesor Dr Bagir Manan, mantan hakim MK Profesor Dr Leica Marzuki, Dr 
Andi M Nasrun, dan Dr. Margarito Khamis, pakar HTN dari Universitas 
Khairun, Ternate. 

Menurut Yusril, kesaksian Bagir sangat 
penting, karena dia bukan saja Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran, 
tetapi juga mantan Ketua MA.  Para pakar ini diharapkan akan menjelaskan
 di manakah letak lembaga Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945, 
sejak UU No 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya 
UU No 16 Tahun 2004, dan berapa lamakah jabatan Jaksa Agung itu. 

"Saya
 yakin para guru besar dan pakar HTN akan menyokong pendapat saya di 
persidangan besok" kata Yusril.  Jabatan Jaksa Agung sejak tahun 1959 
selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet. 

Jaksa Agung 
dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya 
Kabinet.  Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah 
berlangsung lebih dari setengah abad lamanya. 

Yusril mengutip 
pendapat Profesor Bhenyamin Hoessein yang mengatakan konvensi 
ketatanegaraan seperti itu, kedudukannya lebih tinggi daripada Keputusan
 Presiden, sehingga kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah 
bubarnya KIB I tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah.

Ketika
 ditanya, apakah dia menyadari ilmpikasnya kalau putusan MK nanti 
mengabulkan permohonannya, Yusril mengatakan dia menyadari bahwa akibat 
hukumnya adalah, seluruh tindakan aparatur Kejaksaan sejak 20 Oktober 
2009 adalah batal demi hukum.  "Ini adalah risiko dari sebuah 
keteledoran mengelola negara dari orang-orang yang tidak profesional," 
kata Yusril. 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke