Republika OnLine »
Breaking News »
Hukum
Bagir Manan Saksi Ahli Yusril di MK
Rabu, 11 Agustus 2010, 21:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,Mantan Ketua Mahkamah
Agung (MA) Bagir Manan akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi
(MK) dalam sidang uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang
diajukan Yusril Ihza Mahendra Kamis (12/8) besok.
Yusril Ihza
Mahendra, di Jakarta, Rabu, menyatakan siap untuk menghadapi sidang
dengan agenda mendengarkan keterangan empat ahli, yakni Mantan Ketua MA
Profesor Dr Bagir Manan, mantan hakim MK Profesor Dr Leica Marzuki, Dr
Andi M Nasrun, dan Dr. Margarito Khamis, pakar HTN dari Universitas
Khairun, Ternate.
Menurut Yusril, kesaksian Bagir sangat
penting, karena dia bukan saja Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran,
tetapi juga mantan Ketua MA. Para pakar ini diharapkan akan menjelaskan
di manakah letak lembaga Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945,
sejak UU No 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya
UU No 16 Tahun 2004, dan berapa lamakah jabatan Jaksa Agung itu.
"Saya
yakin para guru besar dan pakar HTN akan menyokong pendapat saya di
persidangan besok" kata Yusril. Jabatan Jaksa Agung sejak tahun 1959
selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet.
Jaksa Agung
dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya
Kabinet. Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah
berlangsung lebih dari setengah abad lamanya.
Yusril mengutip
pendapat Profesor Bhenyamin Hoessein yang mengatakan konvensi
ketatanegaraan seperti itu, kedudukannya lebih tinggi daripada Keputusan
Presiden, sehingga kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah
bubarnya KIB I tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah.
Ketika
ditanya, apakah dia menyadari ilmpikasnya kalau putusan MK nanti
mengabulkan permohonannya, Yusril mengatakan dia menyadari bahwa akibat
hukumnya adalah, seluruh tindakan aparatur Kejaksaan sejak 20 Oktober
2009 adalah batal demi hukum. "Ini adalah risiko dari sebuah
keteledoran mengelola negara dari orang-orang yang tidak profesional,"
kata Yusril.
--
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.