Aww. Duns sadoalahnyo info hari iko : Harian Kom,pas harini Kamis 12 Agustus 
2010 hal. 12 col.1-3 tentang Kebudayaan : "Konggres Minangkabau ditolak"
Wass. Aspermato, MA Depok.

--- Pada Rab, 28/7/10, Mochtar Naim <[email protected]> menulis:

Dari: Mochtar Naim <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT
Kepada: [email protected], "Dr.Saafroedin BAHAR" 
<[email protected]>, [email protected], [email protected], "Armen 
Zulkarnain" <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected], 
[email protected]
Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 28 Juli, 2010, 2:21 PM

 
Kawan2 se rantaunet,
Salam bagi kita semua,
 
Salah satu dari agenda yang saya usulkan untuk diangkatkan dalam Kongres 
KKM2010 Sep yad adalah mengenai masalah Tanah Ulayat, yang menurut saya urgen 
sifatnya untuk dibahas dan didudukkan dalam Kongres tersebut, apalagi erat 
kaitannya dengan prospek pembangunan Nagari ke masa depan. 
 
Saya kebetulan menulis beberapa makalah sebelumnya mengenai Tanah Ulayat yang 
saya sampaikan di berbagai kesempatan seminar di beberapa kota di tanah 
air.  Salah satunya adalah yang saya tayangkan dalam palanta RN ini untuk kita 
olah dan kunyah2 bersama, sambil tentunya mengharapkan tanggapan dan kritisi 
dari sanak semua. Makalah ini saya tulis 19 th yl.
 
Selamat menanggapi,
 
Mochtar Naim 28/07/10
 
 
PROBLEMA DAN PROSPEK 
TANAH ULAYAT 
DI SUMATERA BARAT 
  
  
Disampaikan pada Seminar Tanah Ulayat  
dalam Konferensi Tahunan 
Forum Regional LSM Sumatera Barat,  
28 Juni 1991, di Padang 
  
 Latar belakang permasalahan 
      





S 
EBUAH simposium yang khusus membicarakan tentang kedudukan tanah ulayat di 
Indonesia ini pernah diadakan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin , 
14 tahun yl (Okt 1977). Simposium ini  disponsori oleh BPHN (Badan Pembinaan 
Hukum Nasional), Dep. Kehakiman, Jakarta , dan dihadiri oleh sejumlah pakar 
dari berbagai perguruan tinggi dan dari kedinasan-kedinasan terkait. 
          Saya mengira semula bahwa permasalahan tanah ulayat di  berbagai 
daerah  di Indonesia ini adalah seakut seperti yang kita saksikan  di Sumatera 
Barat sendiri. Ternyata, dari laporan-laporan yang disampaikan dalam simposium 
tersebut, permasalahan tanah ulayat di kebanyakan daerah di Indonesia ini sudah 
tidak mempunyai arti penting lagi.  Pertama, karena
 tanah ulayat itu sendiri di banyak daerah memang sudah  tidak ada lagi, karena 
sudah berubah menjadi tanah-tanah pribadi, dan kedua karena tanah-tanah yang 
berstatus tanah ulayat atau tanah adat itu sebahagian terbesar dimiliki ataupun 
dikuasai oleh raja-raja, kaum bangsawan lainnya, ataupun para penguasa adat 
setempat.  Perpindahan hak  milik terhadap tanah-tanah adat/ulayat ini, oleh 
karena itu, berlaku secara relatif sederhana tanpa harus melibatkan rakyat  
banyak dan prosedur hukum yang berbelit.  
          Dengan perubahan sosial-ekonomi yang terjadi selama masa penjajahan 
sampai kemasa kemerdekaan ini, kedudukan tanah ulayat juga ikut berubah.  
Dahulu, bisa diasumsikan, bahwa semua tanah adalah tanah ulayat, dan luasnya 
adalah seluas Indonesia ini sendiri.
 Pemilikannya bersifat komunal dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. 
Semangat komunalisme ini bahkan masih  bisa tercium dari jiwa pasal 33 ayat 3 
dari UUD 1945, yang berbunyi: “... bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung 
di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar 
kemakmuran Rakyat.”  Negara di sini bisa diartikan sebagai
 personifikasi  dari pemilikan secara komunal itu.    
          Dengan  berpedoman kepada bunyi pasal 33 ayat 3 ini, maka 
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) th 1960 pun secara yuridis-formal juga 
mengakui  akan eksistensi dan kedudukan tanah ulayat ini (fasal 3), sementara 
fasal 5 bahkan mengatakan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan 
ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan 
nasional dan Negara, ...”  
          Keinginan  naluriah untuk mengakui eksistensi  tanah  ulayat dan 
hukum adat yang mengaturnya memang cukup terlihat dalam kedua sandaran  hukum 
itu.  Baik UUD 1945 maupun UUPA 1960 masih dibayangi oleh idealisme yang 
menekankan akan kepentingan rakyat terbanyak dan kepentingan nasional yang 
lebih luas.   
          Namun, baik  di zaman  penjajahan maupun di zaman kemerdekaan 
sekarang ini,  sistem sosial  dan ekonomi yang terbentuk justeru  mengarah  
kepada yang sebaliknya, yaitu sistem  liberal-kapitalis yang  menekankan kepada 
hak milik secara pribadi, baik oleh orang per orang maupun oleh 
perusahaan-perusahaan.  Karena sistem sosial  yang  dominan berlaku di 
mana-mana (kecuali di Sumatera Barat dan satu-dua lainnya) pada dasarnya 
sifatnya adalah  feodalistis, maka pemilikan tanah umumnya terpusat kepada 
kelompok elit
 bangsawan tradisional itu. Hampir semua tanah konsesi yang jatuh ke tangan 
perusahaan-perusahaan perkebunan  milik bangsa Belanda dan Eropah lainnya di 
masa  penjajahan  dahulu berasal dari tanah-tanah yang  dikuasai oleh raja-raja 
dan kaum feodal pribumi yang pada hakikatnya  berstatus tanah ulayat ini.  
          Sebagai  sifat bawaan dari sistem kapitalisme di  mana-mana, 
pemilikan tanah makin lama makin terpusat kepada sekelompok kecil elit-elit 
kapitalis. Baik di kota-kota maupun di daerah pedesaan sekalipun, tanah-tanah 
jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan real estate  dan perusahaan-perusahaan 
besar lainnya.  Bahagian terbesar rakyat, seperti yang contoh sempurnanya 
terlihat di negara-negara kapitalis maju, tidak lagi mempunyai tanah dan bahkan 
rumah sendiri. Mereka tinggal di rumah-rumah susun atau lainnya dengan menyewa 
ataupun mencicil, dan hidup dengan
 memburuh  di perusahaan-perusahaan besar multi-nasional milik para  kapitalis 
itu.  
          Bisa  dibayangkan, oleh karena itu, perpindahan  dari  tanah ulayat 
yang masih tersisa sekarang ke tanah yang  dimiliki  oleh perusahaan-perusahaan 
besar ini -- jika sistem yang berlaku sekarang jalan  terus --, hanya tinggal 
masalah waktu. Cepat  atau lambat  tergantung kepada kecepatan perubahan yang 
terjadi secara struktural  di  kedua bidang sosial dan ekonomi ini,  yaitu  
yang arahnya dari komunalisme ke individualisme dan dari  kolektivisme ke 
kapitalisme.
 
Kedudukan dan situasi tanah ulayat di Sumatera Barat sekarang ...
 
(Lihat selanjutnya secara utuh pada lembaran Attachment!)
 
  

 


      



-- 

.

Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke