Aww. Duns sadoalahnyo info hari iko : Harian Kom,pas harini Kamis 12 Agustus 2010 hal. 12 col.1-3 tentang Kebudayaan : "Konggres Minangkabau ditolak" Wass. Aspermato, MA Depok.
--- Pada Rab, 28/7/10, Mochtar Naim <[email protected]> menulis: Dari: Mochtar Naim <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT Kepada: [email protected], "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, [email protected], [email protected], "Armen Zulkarnain" <[email protected]>, [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 28 Juli, 2010, 2:21 PM Kawan2 se rantaunet, Salam bagi kita semua, Salah satu dari agenda yang saya usulkan untuk diangkatkan dalam Kongres KKM2010 Sep yad adalah mengenai masalah Tanah Ulayat, yang menurut saya urgen sifatnya untuk dibahas dan didudukkan dalam Kongres tersebut, apalagi erat kaitannya dengan prospek pembangunan Nagari ke masa depan. Saya kebetulan menulis beberapa makalah sebelumnya mengenai Tanah Ulayat yang saya sampaikan di berbagai kesempatan seminar di beberapa kota di tanah air. Salah satunya adalah yang saya tayangkan dalam palanta RN ini untuk kita olah dan kunyah2 bersama, sambil tentunya mengharapkan tanggapan dan kritisi dari sanak semua. Makalah ini saya tulis 19 th yl. Selamat menanggapi, Mochtar Naim 28/07/10 PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT Disampaikan pada Seminar Tanah Ulayat dalam Konferensi Tahunan Forum Regional LSM Sumatera Barat, 28 Juni 1991, di Padang Latar belakang permasalahan S EBUAH simposium yang khusus membicarakan tentang kedudukan tanah ulayat di Indonesia ini pernah diadakan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin , 14 tahun yl (Okt 1977). Simposium ini disponsori oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), Dep. Kehakiman, Jakarta , dan dihadiri oleh sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi dan dari kedinasan-kedinasan terkait. Saya mengira semula bahwa permasalahan tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia ini adalah seakut seperti yang kita saksikan di Sumatera Barat sendiri. Ternyata, dari laporan-laporan yang disampaikan dalam simposium tersebut, permasalahan tanah ulayat di kebanyakan daerah di Indonesia ini sudah tidak mempunyai arti penting lagi. Pertama, karena tanah ulayat itu sendiri di banyak daerah memang sudah tidak ada lagi, karena sudah berubah menjadi tanah-tanah pribadi, dan kedua karena tanah-tanah yang berstatus tanah ulayat atau tanah adat itu sebahagian terbesar dimiliki ataupun dikuasai oleh raja-raja, kaum bangsawan lainnya, ataupun para penguasa adat setempat. Perpindahan hak milik terhadap tanah-tanah adat/ulayat ini, oleh karena itu, berlaku secara relatif sederhana tanpa harus melibatkan rakyat banyak dan prosedur hukum yang berbelit. Dengan perubahan sosial-ekonomi yang terjadi selama masa penjajahan sampai kemasa kemerdekaan ini, kedudukan tanah ulayat juga ikut berubah. Dahulu, bisa diasumsikan, bahwa semua tanah adalah tanah ulayat, dan luasnya adalah seluas Indonesia ini sendiri. Pemilikannya bersifat komunal dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Semangat komunalisme ini bahkan masih bisa tercium dari jiwa pasal 33 ayat 3 dari UUD 1945, yang berbunyi: “... bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.” Negara di sini bisa diartikan sebagai personifikasi dari pemilikan secara komunal itu. Dengan berpedoman kepada bunyi pasal 33 ayat 3 ini, maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) th 1960 pun secara yuridis-formal juga mengakui akan eksistensi dan kedudukan tanah ulayat ini (fasal 3), sementara fasal 5 bahkan mengatakan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, ...” Keinginan naluriah untuk mengakui eksistensi tanah ulayat dan hukum adat yang mengaturnya memang cukup terlihat dalam kedua sandaran hukum itu. Baik UUD 1945 maupun UUPA 1960 masih dibayangi oleh idealisme yang menekankan akan kepentingan rakyat terbanyak dan kepentingan nasional yang lebih luas. Namun, baik di zaman penjajahan maupun di zaman kemerdekaan sekarang ini, sistem sosial dan ekonomi yang terbentuk justeru mengarah kepada yang sebaliknya, yaitu sistem liberal-kapitalis yang menekankan kepada hak milik secara pribadi, baik oleh orang per orang maupun oleh perusahaan-perusahaan. Karena sistem sosial yang dominan berlaku di mana-mana (kecuali di Sumatera Barat dan satu-dua lainnya) pada dasarnya sifatnya adalah feodalistis, maka pemilikan tanah umumnya terpusat kepada kelompok elit bangsawan tradisional itu. Hampir semua tanah konsesi yang jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan perkebunan milik bangsa Belanda dan Eropah lainnya di masa penjajahan dahulu berasal dari tanah-tanah yang dikuasai oleh raja-raja dan kaum feodal pribumi yang pada hakikatnya berstatus tanah ulayat ini. Sebagai sifat bawaan dari sistem kapitalisme di mana-mana, pemilikan tanah makin lama makin terpusat kepada sekelompok kecil elit-elit kapitalis. Baik di kota-kota maupun di daerah pedesaan sekalipun, tanah-tanah jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan real estate dan perusahaan-perusahaan besar lainnya. Bahagian terbesar rakyat, seperti yang contoh sempurnanya terlihat di negara-negara kapitalis maju, tidak lagi mempunyai tanah dan bahkan rumah sendiri. Mereka tinggal di rumah-rumah susun atau lainnya dengan menyewa ataupun mencicil, dan hidup dengan memburuh di perusahaan-perusahaan besar multi-nasional milik para kapitalis itu. Bisa dibayangkan, oleh karena itu, perpindahan dari tanah ulayat yang masih tersisa sekarang ke tanah yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar ini -- jika sistem yang berlaku sekarang jalan terus --, hanya tinggal masalah waktu. Cepat atau lambat tergantung kepada kecepatan perubahan yang terjadi secara struktural di kedua bidang sosial dan ekonomi ini, yaitu yang arahnya dari komunalisme ke individualisme dan dari kolektivisme ke kapitalisme. Kedudukan dan situasi tanah ulayat di Sumatera Barat sekarang ... (Lihat selanjutnya secara utuh pada lembaran Attachment!) -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
