Untuk pimpinan KPK saya berharap Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial) 
yang memimpinnya.

wassalam,
harman st.idris

http://korupsi.vivanews.com/news/read/170529-jaksa-sutan-bagindo-fahmi


Sutan Bagindo, Jaksa Kasus Tommy Soeharto
Dia pernah menangani sejumlah kasus korupsi kontroversial berskala besar.
Kamis, 12 Agustus 2010, 08:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau 
VIVAnews - Tujuh calon pimpinan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos ke 
tahap seleksi wawancara. Salah  satunya adalah Sutan Bagindo Fahmi. 



Pria kelahiran Pariaman,  Sumatera Barat, 13 September 1951, ini adalah jaksa 
dan jabatan  terakhirnya adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Menurut penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), jaksa satu ini  pernah 
menangani sejumlah kasus korupsi kontroversial berskala besar,  sepertikasus 
ruislag (tukar guling) antara  Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti dengan 
terdakwa Hutomo Mandala Putra  atau Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo 
Geleal.

Selain menangani kasus ruislag Bulog, calon pemimpin KPK ini juga menangani 
kasus dana non-bujeter  Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar 
dan Windfried  Simatupang; kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa 
Ginandjar  Kartasasmita, IB Sudjana; serta kasus Korupsi dan pembalakan liar  
Adelin Lis di Medan. 


Di tingkat Pengadilan Negeri pada bulan  Oktober 2007, Adelin divonis bebas. 
"ICW melakukan eksaminasi publik  terhadap kasus ini," kata Wakil Koordinator 
ICW, Emerson Yuntho. 


Salah  seorang majelis eksaminasi yang berasal dari mantan Jaksa, M.H. Silaban  
dalam legal anotasinya menyatakan, vonis itu diakibatkan dakwaan jaksa  yang 
tidak jelas, alat bukti tidak akurat, dan keterangan yang sudah  dicabut di 
persidangan ternyata masih digunakan di berkas tuntutan  pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejaksaan Agung  pun menjatuhkan sanksi 
penurunan pangkat dan memutasi Sutan Bagindo  sebagai staf ahli Jaksa Agung. 
Perkara akhirnya di ajukan ke tingkat  kasasi, dan berkat tekanan publik, 
Mahkamah Agung memutus bersalah  Adelin Lis dan menghukum 10 tahun penjara. (kd)
 • VIVAnews 



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke