Untuk pimpinan KPK saya berharap Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial) yang memimpinnya.
wassalam, harman st.idris http://korupsi.vivanews.com/news/read/170529-jaksa-sutan-bagindo-fahmi Sutan Bagindo, Jaksa Kasus Tommy Soeharto Dia pernah menangani sejumlah kasus korupsi kontroversial berskala besar. Kamis, 12 Agustus 2010, 08:29 WIB Ita Lismawati F. Malau VIVAnews - Tujuh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos ke tahap seleksi wawancara. Salah satunya adalah Sutan Bagindo Fahmi. Pria kelahiran Pariaman, Sumatera Barat, 13 September 1951, ini adalah jaksa dan jabatan terakhirnya adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Menurut penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), jaksa satu ini pernah menangani sejumlah kasus korupsi kontroversial berskala besar, sepertikasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Geleal. Selain menangani kasus ruislag Bulog, calon pemimpin KPK ini juga menangani kasus dana non-bujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang; kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita, IB Sudjana; serta kasus Korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan. Di tingkat Pengadilan Negeri pada bulan Oktober 2007, Adelin divonis bebas. "ICW melakukan eksaminasi publik terhadap kasus ini," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho. Salah seorang majelis eksaminasi yang berasal dari mantan Jaksa, M.H. Silaban dalam legal anotasinya menyatakan, vonis itu diakibatkan dakwaan jaksa yang tidak jelas, alat bukti tidak akurat, dan keterangan yang sudah dicabut di persidangan ternyata masih digunakan di berkas tuntutan pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejaksaan Agung pun menjatuhkan sanksi penurunan pangkat dan memutasi Sutan Bagindo sebagai staf ahli Jaksa Agung. Perkara akhirnya di ajukan ke tingkat kasasi, dan berkat tekanan publik, Mahkamah Agung memutus bersalah Adelin Lis dan menghukum 10 tahun penjara. (kd) • VIVAnews -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
