Maaf sekadar OOT sajo, kalau urang Minang itu cuma WNI sajo. Baa pulo urang Negeri Sambilan nan mangaku urang Minang juo, beradat Perpatih (istilah mereka)
Rajonyo pun dikirim dari Pagaruyuang dulu Mungkinkah iko bisa juo nan biaso awak sabuik sabagai Balahan ( kalau ado dari kelompok inti nan manaruko nagari baru) Disabagian nagari (misalnyo nagari kami). Ado balahan di Padang Tarok. Tiok hari baiak-bulan baiak. Kami tatap saling manjalang Kaba baiak baimbauan-kaba buruak bahambauan Apo lagi kami dianggap nagari asa mereka. Karano mungkin disitu kasadonyo bukan urang usali . Jadi harus jaleh dari mano asa mereka, kalau indak mereka kurang dihargai Sabagian daerah Rokan, Kampar , Kuantan dan perbatasan Jambi masih menganut adat-Istiadat Minang Baitu juo di sekitar Siak/Sei Pakning. Ado sekelompok petinggi bekas kerajaan Siak Dulu nan mangaku dari Luhak Limo Puluh dan Tanah Data. Sahinggo disitu ado Datuk Limo Puluh dll Suku Sakai nan terkebelakang kini ado pulo nan menganggap bekas laskar Minangkabau nan malu pulang kampuang Siapakah mereka ? Hanya orang Melayu atau masih dianggap bagian dari Minangkabau Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Datuk Endang <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 19 Aug 2010 15:33:35 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Cc: <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] KKM: 2 Efisiensi Pak Armen yth. Berikut saya sampaikan tanggapan lebih lanjut dari Ikrar Bersama : 1 Selaku warga negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi akan Pancasila dan UUD 1945, bersepakat untuk menjadikan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” sebagai filosofi dasar kehidupan kami dalam bermasyarakat dan berorang per orang, baik di ranah maupun di rantau, di manapun di Indonesia dan dunia ini. Saya belum mendapatkan klarifikasi tentang “masyarakat Minangkabau”, karena hal ini berpengaruh dengan penggunaan identitas di atas. Bila maksudnya membatasi masyarakat Minangkabau yang menjadi WNI, berikutnya dibatasi dengan WNI yang ber-Pancasila dan UUD 1945, sehingga perlu alat ukur : yang mana WNI yang dimaksud. Kemudian sudah banyak diulas kalau ABSSBK juga digunakan dalam banyak sistem kebudayaan yang lain, sehingga perlu diperjelas juga : ABSSBK yang mana ? Saran perbaikan saya sampaikan di bawah. 2 Sebagai konsekuensi dari kesepakatan filosofi hidup “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” atau disingkat “ABS-SBK” itu, agama satu-satunya yang dianut dan diakui oleh warga masyarakat Minangkabau di manapun adalah Islam. Namun sesuai dengan ajaran Islam sendiri, semua yang baik-baik, dari manapun datangnya, yang sejalan dengan ajaran Islam, kami ambil; dan semua yang buruk, dari manapun pula datangnya, yang tak sejalan dengan ajaran Islam, kami buang. Tidak terkecualinya terhadap budaya dan adat-istiadat kami sendiri, berlaku kaidah yang sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. Pedoman hidup tertinggi kami, sesuai dengan filosofi ABS-SBK itu, adalah Kitabullah, yaitu Al Qur’anul Karim. Islam, sesuai dengan prinsip dasarnya adalah “rahmatan lil ‘alamin” – rahmat bagi sekalian alam. Pernyataan ini masih rancu, lebih bersifat penjelasan argumentatif, dan bukan pernyataan ikrar. Sebaiknya dihapuskan. 3 Pedoman hidup ABS-SBK ini tidak hanya berupa simbol tetapi sekaligus diamalkan dalam berbagai segi kehidupan, yang minimal tidak satupun yang boleh bertentangan dengan prinsip ABS-SBK itu. Bagi kami, sesuai dengan mamangannya: “Syarak mengata, adat memakai; alam terkembang jadikan guru.” Pernyataan ini juga bukan pernyataan ikrar, lebih bersifat penjelasan argumentatif. Sebaiknya dihapuskan. 4 Dalam menatap hidup ke masa depan, tugas utama kami, karenanya, adalah memastikan terlaksananya ajaran ABS-SBK itu dalam setiap sisi kehidupan kami, di samping juga melaksanakan tugas-tugas kami dalam berbangsa dan bernegara dalam konteks NKRI dan dalam bermanca-negara sebagai warga dunia. Pernyataan ini tidak mempunyai alat ukur. Sebaiknya dihapuskan. 5 Khusus dalam hubungan antara adat dan syarak dan dalam kaitannya dengan pola kehidupan kami dalam keluarga, kaum dan suku serta kampung halaman, kami bersepakat dan menyepakati tiga adagium berikut yang sejalan dengan alur adat dan syarak: (1) “Bersuku ke Ibu (matrilinial), bernasab ke Bapak (bako), bersako ke Mamak (gelar keturunan).” (2) “Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh, harta pusaka tinggi diperlakukan sebagai harta waqaf kaum.” (3) “Hak tanah ulayat dipusakai secara turun-temurun, menurut garis ibu, dalam kaum, suku dan nagari, tidak dimakan beli dan tidak dipindah-tangankan.” Pernyataan ini mengandung rumusan yang debatable. Konsep matrilineal tidak hanya merujuk masalah suku, juga lokalitas. Konsep nasab secara syar’i adalah ke asal-usul. Masalah sako tidak harus dimaknakan demikian. Beberapa pituah adat tidak pas diterjemahkan secara bebas. Sebaiknya dihapuskan. Sehingga saran koreksian adalah sebagai berikut : “ Sebagai “masyarakat Minangkabau” bersepakat menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 serta Adat Minangkabau yang berlandaskan Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. 1 Selaku warga negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi akan Pancasila dan UUD 1945, bersepakat untuk menjadikan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” sebagai filosofi dasar kehidupan kami dalam bermasyarakat dan berorang per orang, baik di ranah maupun di rantau, di manapun di Indonesia dan dunia ini. 2 Sebagai konsekuensi dari kesepakatan filosofi hidup “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” atau disingkat “ABS-SBK” itu, agama satu-satunya yang dianut dan diakui oleh warga masyarakat Minangkabau di manapun adalah Islam. Namun sesuai dengan ajaran Islam sendiri, semua yang baik-baik, dari manapun datangnya, yang sejalan dengan ajaran Islam, kami ambil; dan semua yang buruk, dari manapun pula datangnya, yang tak sejalan dengan ajaran Islam, kami buang. Tidak terkecualinya terhadap budaya dan adat-istiadat kami sendiri, berlaku kaidah yang sama: yang baik dipakai, yang buruk dibuang. Pedoman hidup tertinggi kami, sesuai dengan filosofi ABS-SBK itu, adalah Kitabullah, yaitu Al Qur’anul Karim. Islam, sesuai dengan prinsip dasarnya adalah “rahmatan lil ‘alamin” – rahmat bagi sekalian alam. 3 Pedoman hidup ABS-SBK ini tidak hanya berupa simbol tetapi sekaligus diamalkan dalam berbagai segi kehidupan, yang minimal tidak satupun yang boleh bertentangan dengan prinsip ABS-SBK itu. Bagi kami, sesuai dengan mamangannya: “Syarak mengata, adat memakai; alam terkembang jadikan guru.” 4 Dalam menatap hidup ke masa depan, tugas utama kami, karenanya, adalah memastikan terlaksananya ajaran ABS-SBK itu dalam setiap sisi kehidupan kami, di samping juga melaksanakan tugas-tugas kami dalam berbangsa dan bernegara dalam konteks NKRI dan dalam bermanca-negara sebagai warga dunia. 5 Khusus dalam hubungan antara adat dan syarak dan dalam kaitannya dengan pola kehidupan kami dalam keluarga, kaum dan suku serta kampung halaman, kami bersepakat dan menyepakati tiga adagium berikut yang sejalan dengan alur adat dan syarak: (1) “Bersuku ke Ibu (matrilinial), bernasab ke Bapak (bako), bersako ke Mamak (gelar keturunan).” (2) “Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh, harta pusaka tinggi diperlakukan sebagai harta waqaf kaum.” (3) “Hak tanah ulayat dipusakai secara turun-temurun, menurut garis ibu, dalam kaum, suku dan nagari, tidak dimakan beli dan tidak dipindah-tangankan.” “ Demikian disampaikan. Mohon reaksi anda terhadap berbagai masukan yang saya berikan, untuk mengetahui apakah Panitia cukup tanggap, terbuka, dan transparan terhadap berbagai masukan. Wassalam, -datuk endang -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
