Mungkin bisa dicontoh di ranah dalam rangka
mengimplementasikan ABS SBK.

Agak riskan jg melihat turis wanita berpakaian
layaknya di Jakarta atau di kota2 besar di area 
wisata Bukitinggi spt jam Gadang, Bonbin atau 
Ngarai Sianok. Dan lebih miris lagi, di beberapa
tempat yang 'cukup strategis' dua insan asyik
dengan dunianya, spt yang biasa terlihat di 
kebun raya Bogor atau bonbin Ragunan.


wassalam,
harman st.idris.


quote :
petugas  ikut memberikan rok gratis kepada masyarakat yang berdomisili di luar  
kabupaten serta penduduk setempat, setelah sebelumnya para pelanggar itu  turut 
diberikan nasihat serta dilakukan pendataan menyangkut dengan  identitas mereka 
sebagai pelanggar syariat Islam



http://www.serambinews.com/news/view/37569/razia-busana-ketat-wh-bagi-rok-gratis


Sat, Aug 21st 2010, 12:44
Razia Busana Ketat, WH Bagi Rok Gratis
Aceh Barat 
 
Personel Polisi Syariat Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat  memberikan pembinaan 
kepada  sejumlah wanita yang terjaring razia  karena  mengenakan pakaian ketat 
di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (20/8).PROHABA/DEDI ISKANDAR
MEULABOH - Setelah lama  tak terdengar aksinya untuk penerapan razia busana, 
petugas Polisi  Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Jumat (20/8) 
siang,  kembali melakukan razia busana. Sedikitnya 55 orang perempuan yang  
mengenakan pakaian ketat dan celana jins saat memasuki pusat Kota  Meulaboh, di 
ruas Jalan Nasional kawasan Kompleks Pasar Rakyat,  Kecamatan Johan Pahlawan, 
dihentikan oleh petugas.  Dalam penertiban  yang dilancarkan petugas WH bersama 
aparat kepolisian tersebut, petugas  ikut memberikan rok gratis kepada 
masyarakat yang berdomisili di luar  kabupaten serta penduduk setempat, setelah 
sebelumnya para pelanggar itu  turut diberikan nasihat serta dilakukan 
pendataan 
menyangkut dengan  identitas mereka sebagai pelanggar syariat Islam.

Bahkan, dalam  penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang 
 
pelaksanaan ibadah shalat Jumat tersebut. Kaum perempuan yang mengenakan  
pakaian ketat dan celana jins ketat itu tak bisa menghindari petugas  yang 
melakukan penertiban. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan  Wilayatul Hisbah 
(Satpol PP WH) Aceh Barat, H Teuku Ahmad Dadek SH  melalui Komandan Operasi WH, 
T Abdurrazak Spdi, kemarin mengatakan,  dalam razia yang dilancarkan kemarin, 
pihaknya berhasil menjaring 55  orang pelanggar yang sebagian besar pelakunya 
merupakan kaum perempuan  muda dan kaum ibu rumah tangga.

Tak hanya itu, petugas juga  memberikan ceramah agama dan pembinaan secara 
langsung di lokasi  peneriban kepada pelanggar, sekaligus dilakukan pendataan 
menyangkut  dengan identitas mereka. Dan akhirnya, para pelanggar ikut 
diberikan 
rok  secara gratis dan langsung dipakai di lokasi terpisah yang khusus  dijaga 
oleh personil WH perempuan. “Setelah memakai rok yang kita  berikan, mereka 
kita 
persilahkan melanjutkan perjalanan mereka kembali,”  jelas T Abdurrazak. 
Menurutnya, pelanggar yang terjaring petugas itu  melanggar Qanun Syariat Islam 
Nomor 11 Tahun 2002 tentang syiar Islam  dan aqidah, yang meliputi busana 
muslim. Sehingga jika pelaku terbukti  melakukan pelanggaran berulang kali, 
maka 
bisa diajukan ke penyidik  untuk dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka 
umum.

Bahkan  Dan Ops Abdurrazak juga menyatakan, razia dan penertiban busana ketat  
di pusat Kota Meulaboh, termasuk kawasan lainnya akan terus dilakukan  pihaknya 
secara rutin, guna membebaskan kawasan itu dari kaum perempuan  yang berbusana 
ketat dan tak islami. Sehingga masyarakat yang saat ini  sedang melaksanakan 
ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, tak terganggu  ibadahnya dengan busana 
yang 
dipakai tersebut. Di sisi lain, ia juga  mengimbau kepada seluruh masyarakat di 
Aceh Barat, serta masyarakat  pendatang yang akan masuk ke Kota Meulaboh dan 
sekitarnya, supaya  berbusana secara sopan dan islami. Sehingga nantinya 
diharapkan tak akan  terjaring oleh petugas yang kini semakin mengintensifkan 
kegiatan razia  busana ketat di wilayah itu, pungkasnya. (edi)



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke