http://voa-islam.com/news/indonesia/2010/09/19/10136/muiingin-cabut-pbmhkbp-sengaja-politisasi-insiden-penusukan/

 
Ahad, 19 Sep 2010
MUI: Ingin Cabut PBM, HKBP Sengaja Politisasi Insiden Penusukan
 
Jakarta (voa-islam.com)- Menanggapi santernya pemberitaan media massa atas 
permintaan revisi bahkan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) pasca 
insiden penusukan pendetra HKBP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai hal ini 
berlebihan, karena MUI menilai insiden penusukan jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, 
sudah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencabut Peraturan 
Bersama Menteri (PBM).
 
..."Ada keinginan dari HKBP untuk berusaha keras supaya PBM dicabut, dengan 
dicabut maka akan menyelesaikan masalah," ungkapnya...
 
"Dari persoalan ini, masalah ini ada tendensi dipolitisir menjadi isu yang 
lebih 
luas agar PBM ini dicabut," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan 
Masyarakat Amrullah Ahmad saat jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, 
Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2010).

Amrullah menduga ada sebagian kelompok dari jemaat HKBP yang menginginkan 
permasalahan ini menjadi isu nasional. Hal ini dikarenakan, mereka ingin agar 
PBM ini segera dicabut oleh pemerintah. "Ada keinginan dari HKBP untuk berusaha 
keras supaya PBM dicabut, dengan dicabut maka akan menyelesaikan masalah," 
ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, jika PBM itu nantinya dicabut maka dikhawatirkan akan 
timbul 
masalah baru yang dapat memicu kerukunan umat beragama di Indonesia. "Padahal 
kalau PBM dicabut, di kalangan umat beragama akan terjadi anarki yang luar 
biasa, karena rumah ibadah akan dibangun tanpa tenggang rasa masyarakat 
sekitar," pungkasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak 
terlalu bersikap reaktif agar tidak memicu aksi yang lebih besar lagi.

Selain itu MUI juga menilai bahwa PBM saat ini juga sudah tepat namun problem 
yang sebenarnya terjadi adalah penerapan yang kurang tepat dan benar oleh 
pemerintah daerah setempat mengenai perizinan pendirian rumah ibadah.

Kendati demikian pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait 
mengenai masalah HKBP. Namun dalam pertemuan terakhir dengan masyarakat 
setempat 
belum dilibatkan sehingga masih ada ketidakseimbangan informasi.
 
PBM Tak Perlu Direvisi
 
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai bahwa Peraturan Bersama 
Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur perijinan pendirian 
rumah ibadah tidak perlu direvisi kembali. Hal ini dikarenakan peraturan 
tersebut sudah tepat dan moderat untuk pendirian rumah ibadah.
 
''Kami tidak menganggap PBM perlu direvisi. Karena itu sudah pada tingkat 
peraturan yang sangat moderat.
 
''Kami tidak menganggap PBM perlu direvisi. Karena itu sudah pada tingkat 
peraturan yang sangat moderat. Kan syarat (tanda tangan) sebelumnya itu 200 
kepala Keluarga (KK) tapi sekarang cukup 90 kepala Keluarga (KK),'' ujar Ketua 
MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Amrullah Ahmad saat memberikan 
keterangan persnya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu 
(18/9/2010).

Menurutnya PBM merupakan peraturan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga 
kerukunan umat beragama terutama menyangkut perizinan pendirian rumah ibadah. 
Sehingga jika PBM nantinya dicabut, dikhawatirkan akan terjadi konflik antar 
umat beragama.

''MUI mendukung PBM karena itu adalah salah satu cara untuk mendukung 
kerukunan. 
Kalau PBM dicabut, pasti akan terjadi anarkis,'' ungkapnya.

Amrullah menjelaskan sekarang ini informasi yang beredar di masyarakat tidak 
berimbang. Karena selama ini pernyataan yang disampaikan hanya dari satu pihak 
saja, sedangkan dari pihak masyarakat setempat sampai saat ini tidak belum 
pernah dimintai keterangannya atas insiden tersebut.

''Berita yang beredar selama ini masih bias seolah-seolah HKBP jadi korban. 
Jangan sampai itu dalam pembebasan lahan ada rekayasa. Dari masyarakat sendiri 
kan belum kita dengar,'' pungkasnya.
 
HKBP Ngeyel Tetep Kebaktian, FUIM Imbau Untuk Legowo
 
Di lain tempat, Forum Umat Islam Mustika Jaya (FUIM) mengibau agar umat 
kristiani warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Desa 
Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi menerima putusan pemerintah untuk 
mendirikan dan menjalankan peribadahan di tempat baru yang telah diberikan 
pemerintah.
 
"...yang menolak pendirian rumah peribatan mereka di Ciketing. "Kami 
menyarankan 
agar HKBP Ciketing legawa menerima putusan pemerintah untuk beribadat di lokasi 
yang diberikan pemerintah. Ini perlu supaya tidak ada aksi anarkis dari 
masyarakat," ujarnya..."
 
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari gesekan dengan warga yang menolak 
pendirian rumah peribatan mereka di Ciketing. "Kami menyarankan agar HKBP 
Ciketing legawa menerima putusan pemerintah untuk beribadat di lokasi yang 
diberikan pemerintah. Ini perlu supaya tidak ada aksi anarkis dari masyarakat," 
ujar Ketua FUIM Ustad Tajudin , Sabtu (18/9).
 
Hal itu disampaikan menanggapi keputusan HKBP Ciketing untuk tetap menjalankan 
kebaktian, Minggu (19/9), di lokasi yang ditolak warga, yakni di Pondok Timur 
Indah, Ciketing, Bekasi. Kebaktian yang akan dipimpin Ephorus (pemimpin 
tertinggi) Gereja HKBP Pendeta Bonar Napitupulu dan Sekjen HKBP Ramlan Hutahaen 
itu akan dilangsungkan di lahan kosong tanpa bangunan.
 
"Jemaah akan tetap melangsungkan kebaktian di lahan kosong milik gereja di 
Ciketing, Minggu (19/9)," ujar kuasa hukum, HKBP Pondok Indah Timur Saor 
Siagian.
 
FUIM juga menegaskan warga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan 
aparat keamanan berkaitan dengan peribadatan mereka di Ciketing. Sebab, 
pemerintah dan aparat sudah menetapkan sanksi bagi HKBP Ciketing jika tidak 
mematuhi keputusan pemerintah.
 
Ustad Tajudin menyatakan pihaknya melarang warga untuk berbuat anarkis kepada 
warga HKBP yang tetap beribadah di lokasi yang dilarang. FUIM sendiri tidak 
akan 
melakukan tindakan apa-apa.
 
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Biar aparat 
saja yang menyikapi keputusan warga HKBP itu," tegas Tajudin.
 
Sebelumnya, dalam rapat bersama pada 16 September 2010, diputuskan solusi bagi 
HKBP. Rapat dihadiri Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dengan Direktur 
Penanganan Konflik Kemendagri Widiyanto, bersama pihak-pihak terkait seperti 
Kapolres Bekasi, Dandim Bekasi, Dinas Agama Bekasi, Forum Kerukunan Umat 
Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
 
Solusi tersebut adalah, memindahkan lokasi peribadatan HKBP Pondok Timur Indah 
ke lahan baru. Dalam hal ini pemerintah menawarkan dua lahan baru itu. Yakni, 
di 
lahan fasilitas sosial-fasilitas umum PT Timah, Mustikajaya, Bekasi, dan lahan 
kosong milik Yayasan Strada Mustikajaya, Bekasi.
 
Untuk lahan di PT Timah, Wali Kota Bekasi sendiri telah memberikan surat izin 
penggunaan lahan tersebut secara gratis. Sementara untuk lahan di Yayasan 
Strada 
saat ini tengah dalam menunggu untuk dijual atau ditawarkan dengan harga pasar. 
(LieM/dbs)


      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

<<image001.jpg>>

Kirim email ke