2010/9/27 Nofend St. Mudo <[email protected]>:

> Samo seperti halnyo jo (sebagian) urang Islam, alah jaleh itu haram,
> dilarang dll, tapi korupsi dari sagalo bidang, dari nan ketek sampai nan
> gadang sarato lainnyo kan tatap juo jalan.
>

Ada perbedaan penting antara korupsi dengan praktik-praktik sesajen
atau yang semacamnya.  Yang pertama, semua orang
tahu bahwa korupsi itu haram, tetapi sebagian orang melakukannya
karena mengikuti hawa nafsu.  Itulah kenapa orang tidak mau mengaku
terang-terangan bahwa dia melakukan korupsi.  Di sisi lain, pelaku
sesajen itu belum tentu merasa bahwa yang dilakukannya adalah haram.
Bahkan mungkin ada yang meyakininya sebagai sesuatu yang baik, yang
perlu dilestarikan. Bahkan bukan tidak mungkin akan dengan bangga
diekspos misalnya untuk pariwisata.  Saya yakin semua orang akan
setuju korupsi dihapuskan, tetapi tidak yakin bahwa semua orang akan
menolak praktik-praktik sesajen itu.

Perbedaan kedua adalah konsekuensinya dalam Islam. Pelaku korupsi
adalah orang fasiq dan perbuatannya itu tidak sampai mengeluarkannya
dari Islam selama dia tidak menghalalkannya. Perbuatan itu juga masih
dapat diampuni Allah Ta'ala.  Praktik sesajen dan semacamnya itu sudah
masuk ke dalam kesyirikan yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam
jika dia meyakini bahwa ada sesuatu selain Allah yang dapat memberikan
kebaikan dan menjauhkannya dari bahaya.  Tentunya jika keluar dari
Islam mestinya mengeluarkannya dari status Minang juga bukan?
Perbuatan syirik juga tidak diampuni oleh Allah Ta'ala jika dia tidak
bertaubat sebelum meninggal dunia.

Allahu Ta'ala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke