2010/9/27 Ephi Lintau <[email protected]>: > kalau manuruik ambo pak, nan islam tuh tantu bukan dibaju nan kito > pakai, ambo pai musajid lai pakai koko, pai sumbayang diusahokan pake > baju islami, namun pai ka kantua ambo manyasuikan, khan dalam > kaidahnyao nan paralu tatutuik aurat. yo baitu ndak pak...bari tunjuak > ambo jiko salah.... >
Pak Ephi, Islam memiliki konsekuensi pada keyakinan hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan. Jadi tidak cukup salah satu saja. Biasanya sebagian perempuan yang mengaku muslimah enggan berjilbab dengan pelbagai alasan "Kan yang penting hatinya," "Kan pakai jilbab bukan jaminan baik," dan semacamnya. Padahal kalau keyakinan hati baik tentu akan terwujud dalam secara zhahir-nya juga. Di sini saya bukan menyalahkan Pak Ephi karena memang hal yang dibicarakan memiliki perbedaan pendapat. Masalah dasi misalnya, sebagian ulama tidak menyukainya karena hal itu adalah kebiasaan orang kafir yang tidak memiliki manfaat jelas. Berbeda dengan misalnya teknologi dari orang kafir yang punya manfaat jelas. Karena tidak adanya manfaat yang jelas, ha tersebut bisa dikategorikan penyerupaan dengan orang kafir yang memang hal terlarang dalam agama. Jadi bukan masalah mempersulit agama, tetapi perlu dipahami dulu argumentasi dihalalkan atau diharamkannya sesuatu. Sulit dan mudah kan bisa jadi relatif. Kita ambil satu contoh yang sebenarnya cukup jelas dalam Islam yaitu hukum membiarkan jenggot. Haditsnya cukup jelas dan mayoritas ulama mewajibkannya (sampai ada yang mengklaim ijma'). Perbedaan pendapat terletak pada apakah boleh dirapikan/dipotong, sejauh mana boleh dipotong, dan seterusnya. Hal tersebut juga cukup mudah dilakukan, karena tidak perlu keluar uang dan tidak perlu repot-repot meluangkan waktu tiap hari untuk bercukur. Namun apa yang terjadi di masa sekarang? Justru banyak muslim yang bukan hanya mencukur habis jenggotnya, tetapi kadang secara aktif meledeknya. Ada pula yang demi pekerjaan, memotong jenggotnya. Ironis bukan? Padahal orang kafir seperti Sikh cukup teguh memegang kewajiban mengenakan tutup kepala sehingga bahkan kepolisian Inggris menganggarkan dana untuk membuat helm khusus untuk polisi yang beragama Sikh. Men-zhahir-kan ke-Islam-an juga terkait dengan hukum-hukum hubungan antara sesama muslim dan antara muslim-kafir. Misalnya, seorang muslim dianjurkan memberi salaam kepada sesama muslim, tetapi tidak boleh memulai salam ke orang kafir. Tentunya hal tersebut akan sulit dilakukan jika identitas zhahir seorang muslim tidak ditampakkan. Allahu Ta'ala a'laam. Wassalaamu'alaykum, NB: Sedikit bacaan: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/berhiaslah-dengan-sunah-sunah-fitrah-2.html http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/berhiaslah-dengan-sunah-sunah-fitrah-1.html http://muslim.or.id/aqidah/dosa-mengolok-olok-ajaran-nabi.html -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
