2010/9/27 Ephi Lintau <[email protected]>:
> kalau manuruik ambo pak, nan islam tuh tantu bukan dibaju nan kito
> pakai, ambo pai musajid lai pakai koko, pai sumbayang diusahokan pake
> baju islami, namun pai ka kantua ambo manyasuikan, khan dalam
> kaidahnyao nan paralu tatutuik aurat. yo baitu ndak pak...bari tunjuak
> ambo jiko salah....
>

Pak Ephi, Islam memiliki konsekuensi pada keyakinan hati, ucapan
lisan, dan perbuatan anggota badan.  Jadi tidak cukup salah satu saja.
 Biasanya sebagian perempuan yang mengaku muslimah enggan berjilbab
dengan pelbagai alasan "Kan yang penting hatinya," "Kan pakai jilbab
bukan jaminan baik," dan semacamnya.  Padahal kalau keyakinan hati
baik tentu akan terwujud dalam secara zhahir-nya juga.

Di sini saya bukan menyalahkan Pak Ephi karena memang hal yang
dibicarakan memiliki perbedaan pendapat.  Masalah dasi misalnya,
sebagian ulama tidak menyukainya karena hal itu adalah kebiasaan orang
kafir yang tidak memiliki manfaat jelas.  Berbeda dengan misalnya
teknologi dari orang kafir yang punya manfaat jelas. Karena tidak
adanya manfaat yang jelas, ha tersebut bisa dikategorikan penyerupaan
dengan orang kafir yang memang hal terlarang dalam agama.

Jadi bukan masalah mempersulit agama, tetapi perlu dipahami dulu
argumentasi dihalalkan atau diharamkannya sesuatu.  Sulit dan mudah
kan bisa jadi relatif.

Kita ambil satu contoh yang sebenarnya cukup jelas dalam Islam yaitu
hukum membiarkan jenggot.  Haditsnya cukup jelas dan mayoritas ulama
mewajibkannya (sampai ada yang mengklaim ijma').  Perbedaan pendapat
terletak pada apakah boleh dirapikan/dipotong, sejauh mana boleh
dipotong, dan seterusnya.  Hal tersebut juga cukup mudah dilakukan,
karena tidak perlu keluar uang dan tidak perlu repot-repot meluangkan
waktu tiap hari untuk bercukur.

Namun apa yang terjadi di masa sekarang?  Justru banyak muslim yang
bukan hanya mencukur habis jenggotnya, tetapi kadang secara aktif
meledeknya.  Ada pula yang demi pekerjaan, memotong jenggotnya.
Ironis bukan?  Padahal orang kafir seperti Sikh cukup teguh memegang
kewajiban mengenakan tutup kepala sehingga bahkan kepolisian Inggris
menganggarkan dana untuk membuat helm khusus untuk polisi yang
beragama Sikh.

Men-zhahir-kan ke-Islam-an juga terkait dengan hukum-hukum hubungan
antara sesama muslim dan antara muslim-kafir.  Misalnya, seorang
muslim dianjurkan memberi salaam kepada sesama muslim, tetapi tidak
boleh memulai salam ke orang kafir.  Tentunya hal tersebut akan sulit
dilakukan jika identitas zhahir seorang muslim tidak ditampakkan.

Allahu Ta'ala a'laam.

Wassalaamu'alaykum,

NB: Sedikit bacaan:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/berhiaslah-dengan-sunah-sunah-fitrah-2.html
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/berhiaslah-dengan-sunah-sunah-fitrah-1.html
http://muslim.or.id/aqidah/dosa-mengolok-olok-ajaran-nabi.html

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke