Ha...sanak palanta, untuak ba nostalgia. Iko caro mambali jawi dengan sisitem 
barosok di beberapa pasar ternak di Minangkabau.

Salam

Andiko

Sistem Barosok Dalam Jual Beli Ternak 

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan para penjual, pembeli 
dan toke di Pasar Ternak Kota Payakumbuh, didapatkan pengertian dari sistem 
barosok dalam jual beli ternak. Adapun penjelasannya diuraikan sebagai berikut:
  
1. Kode‐kode dalam tawar menawar 
Di Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat ini cara jual beli ternak dipasar 
ternak dilakukan dengan cara yang sangat unik walaupun jual beli ternak secara 
terbuka dapat dilakukan oleh pelaku jual beli ternak. Hal sangat unik ini 
dilperlihatkan pada saat transaksi jual beli, khususnya dalam hal cara tawar 
menawar. 

Tawar menawarnya dilakukan dengan sistem barosok, dimana jari tangan kanan 
penjual dan pembeli berpegangan seperti orang bersalaman dan kedua tangan itu 
ditutup dengan kain sarung atau sejenisnya agar tidak kelihatan dari luar, 
sehingga orang tidak mengetahui gerak dari jari mereka. Itulah sebabnya para 
pelaku dari jual beli ternak ini dipasar-pasar ternak selalu menyandang kain 
sarung atau handuk kecil di bahunya. 

Untuk menentukan harga penjualan si penjual ternak meraba jari tangan pembeli 
dan sebaliknya pembeli juga meraba jari tangan penjual, untuk itu telah terjadi 
kesepakatan umum tentang tanda-tanda atau kode-kode yang harus diketahui dan 
dipahami para pelaku jual beli ternak. 
 
 Adapun nilai kode-kode dan cara geraknya sebagai berikut : 
a.  Nilai dari kode jari‐jari tangan 
1.  Bilangan satu kodenya jari telunjuk 
2.  Bilangan  dua  kodenya  jari  telunjuk  dan  jari  tengan  dipegang secara 
bersamaan 
3.  Bilangan  tiga  kodenya  jari  telunjuk,  jari  tengah  dan  jari manis 
dipegang secara bersamaan. 
4.Bilangan empat kodenya jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari 
kelingking di pegang secara bersamaan 
5.  Bilangan  lima  kodenya  memegang  jari  telunjuk  kemudian dilepaskan. 
Kemudian pegang kelima  jari secara bersamaan dan ditekan kebawah. 
6.  Bilangan enam kodenya memegang jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan 
kelingking secara bersamaan dan ditekan ke bawah. 
7.  Bilangan tujuh kodenya memegang jari telunjuk, jari tengah dan jari manis 
secara bersamaan dan ditekan ke bawah. 
8.  Bilangan  delapan  kodenya memegang  jari  telunjuk,  jari  tengah secara 
bersamaan dan ditekan ke bawah. 
9.  Bilangan  Sembilan  kodenya  memegang  jari  telunjuk  kemudian lepaskan,  
lalu pegang  kembali  jari  telunjuk  tadi  dan ditekan  ke bawah. 
10. Bilangan setengah kodenya lima jari. 
11. Bilangan seperempat kodenya ibu jari. 
b.  Cara  gerak‐gerak  jari  dalam  hal  pengurangan  dan  penambahan harga 
Dalam hal mengurangi dan menambah harga dalam tawar menawar dilakukan dengan 
cara menekan jari atau memutas telapak tangan. Kalau  jari yang dipegang 
ditekan ke atas artinya minta penambahan harga dan kalau ditekan ke 
bawah artinya minta pengurangan harga.

Berapa permintaan penambahan dan pengurangan harga ini diwujudkan dengan cara 
memegang jari-jari tertentu sesuai dengan yang diinginkan, misalkan pembeli 
ingin minta pengurangan harga kepada penjual sebesar Rp. 250.000,-  (dua ratus 
lima puluh ribu rupiah), pembeli memegang ibu jari tangan 
penjual dan menekannya ke bawah. Begitu juga sebaliknya jika minta penambahan 
jari jempol ditekan keatas. 

2.  Tata cara Penetuan harga 
Dalam sistem  barosok ini cara menentukan jumlah harga tergantung kepada 
objeknya. Pertama apakah ternak itu termasuk golongan induk atau anak, hingga 
tercipta bilangan untuk induk dan bilangan untuk anak. Kedua, tergantung kepada 
jenis ternak yang diperjual belikan apakah kambing, sapi atau kerbau. 
Masing-masing jenis ternak ini mempunyai bilangan bulat sendiri-sendiri. Untuk 
itu dapat diajukan contoh-contoh sebagai berikut. 
a.  Kalau  objeknya  kambing  bilangan  untuk  induk  adalah  ratusan  ribu, 
misalnya Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah). 
b.  Kalau objeknya sapi bilangan untuk induknya adalah jutaan. Misalnya Rp. 
1.000.000,‐ (satu juta rupiah). 
c.  Yang objeknya kerbau juga memakai bilangan untuk induknya jutaan. Misalnya 
Rp. 1.000.000,‐ (satu juta rupiah). Bilangan untuk anak satu tingkat di bawah 
bilangan untuk induk artinya sepesepuluh dari bilangan induk, misalnya : 
a.  Bilangan  untuk  induk  Rp.  1.000.000,‐  (satu  juta  rupiah)  maka 
bilangan untuk anak adalah Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah). 
b.  Bilangan  untuk  induk  Rp.  100.000,‐  (seratus  ribu  rupiah)  maka 
bilangan untuk anak adalah Rp. 10.000,‐ (sepuluh ribu rupiah) Ketentuan 
mengenai bilangan puluhan ribu, ratusan ribu, maupun jutaan rupiah ini sudah 
menjadi kesepakatan, diantara para pelaku jula beli ternak semenjak masalalu 
dan diwariskan kepada generasi kegenerasi berikutnya. 

Sebagai contoh mengenai tata cara penentuan harga dalam jual beli dengan sitem 
barosok ini dapat dilukiskan sebagai berikut :A menjual seekor kerbaunya 
seharga Rp. 8.250.000,- (delapan juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kepada 
B. Pertama-tama A menjabat tangan B. Kedua tangan yang saling menjabat tersebut 
ditutup dengan kain sarung. Setelah itu A memegang jari telunjuk dan jari 
tengah B artinya Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan melepaskannya 
setelah itu A meraba ibu jari tangan B. jari ini merupakan kode angka 
seperempat atau Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Rabaan jari A itu dibalas oleh B dengan cara B meraba jari telunjuk A, kemudian 
dilanjutkan meraba dan menekan telunjukdan ibu jari kebawah dan dilepaskan. 
Rabaan seperti ini menyatakan bahwa B minta harga dikurangi Rp. 1.250.000,- 
(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari harga yang ditawarkan 
A. dengan demikian disini B menawar kerbau A dengan harga Rp. 7.000.000,- 
(tujuh juta rupiah). 

Kalau penjual menyetujui tawaran dari pembeli, penjual mengucapkan kata “saya 
terima” diiringi dengan anggukan kepala atau dengan cara mengganggukkan kepala 
saja. Dengan demikian terjadilah kesepakatan jual beli ternak kerbau tersebut. 

Sebaliknya penjual tidak menyetujui tawaran dari pembeli, penjual akan 
mengatakan “tidak bisa” atau menggelengkan kepala. Bila dengan demikian jawab 
penjual, pembeli akan menanyakan berapa harganya. Menjawab pertanyaan pembeli, 
penjual meraba  jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis pembeli kemudian 
melepaskannya, selanjutnya penjual meraba secara serentak semua jari pembeli, 
dari rabaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual ini menyatakan 
kepastian harga kerbau tadi adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima 
ratus ribu rupiah) Jika pembeli menerima tawaran kedua ini mengucapkan kata 
“saya terima” dan dibalas oleh penjual dengan kata yang sama. Maka terjadilah 
kesepakatan jual beli kerbau tersebut, yangdiikuti dengan penyerahan uang oleh 
pembeli kepada penjual dan penyerahan kerbau oleh penjual kepada pembeli. 

Harus diingat seluruh kegiatan raba meraba jari tadi ditutup dengan kain sarung 
atau sejenisnya secara rapi demi menjaga kerahasiaan harga. 

Walaupun pada umumnya dipakai sistem  barosok dalam menentukan harga, tetapi 
dalam kenyataan bagi orang awam cara itu tidak dapat dimengerti, maka jika 
mereka ingin melakukan transaksi dipakai jasa perantara. Seandainya ia tidak 
mau memakai jasa perantara maka ia dapat lansung mengadakan transaksi sendiri 
dengan memakai sistem tawar menawar terbuka, bukan secara barosok. 

Kalau sampai terjadi penawaran dengan sistem terbuka, namun pelaksanaan tawar 
menawar masih juga tetap disembunyikan yaitu dengan membawa pembeli ke tempat 
yang agak terpisah dari kerumunan para penjual dan pembeli lain. 

Kebaikan dari sistem ini yaitu menghindarkan terjadinya persaingan terbuka 
antara sesama pedagang ternak yang akibatnya akan merusak harga dan rasa 
solidaritas diantara sesama pedagang ternak. 

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah tidak semua orang dapat melakukan 
transaksi. Kelemahan lainnya adalahkarena jual beli ini dilakukan secara lisan 
dan hanya diketahui oleh penjual dan pembeli atas dasar saling percaya, maka 
kalau terjadi permasalahan mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya 
permasalahan mengenai harga dan pembayaran susah melakukan pembuktian.

Sumber :
WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI TERNAK DENGAN SISTEM “BAROSOK” DI PASAR 
TERNAK KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT 
Tesis  Untuk memenuhi sebagian persyaratan  memperoleh derajat Sarjana S2  Oleh 
: Afdil Azizi , B4B006068 , PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN  PROGRAM PASCA 
SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG , 2008. 
http://eprints.undip.ac.id/16185/



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke