Ha...sanak palanta, untuak ba nostalgia. Iko caro mambali jawi dengan sisitem barosok di beberapa pasar ternak di Minangkabau.
Salam Andiko Sistem Barosok Dalam Jual Beli Ternak Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan para penjual, pembeli dan toke di Pasar Ternak Kota Payakumbuh, didapatkan pengertian dari sistem barosok dalam jual beli ternak. Adapun penjelasannya diuraikan sebagai berikut: 1. Kode‐kode dalam tawar menawar Di Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat ini cara jual beli ternak dipasar ternak dilakukan dengan cara yang sangat unik walaupun jual beli ternak secara terbuka dapat dilakukan oleh pelaku jual beli ternak. Hal sangat unik ini dilperlihatkan pada saat transaksi jual beli, khususnya dalam hal cara tawar menawar. Tawar menawarnya dilakukan dengan sistem barosok, dimana jari tangan kanan penjual dan pembeli berpegangan seperti orang bersalaman dan kedua tangan itu ditutup dengan kain sarung atau sejenisnya agar tidak kelihatan dari luar, sehingga orang tidak mengetahui gerak dari jari mereka. Itulah sebabnya para pelaku dari jual beli ternak ini dipasar-pasar ternak selalu menyandang kain sarung atau handuk kecil di bahunya. Untuk menentukan harga penjualan si penjual ternak meraba jari tangan pembeli dan sebaliknya pembeli juga meraba jari tangan penjual, untuk itu telah terjadi kesepakatan umum tentang tanda-tanda atau kode-kode yang harus diketahui dan dipahami para pelaku jual beli ternak. Adapun nilai kode-kode dan cara geraknya sebagai berikut : a. Nilai dari kode jari‐jari tangan 1. Bilangan satu kodenya jari telunjuk 2. Bilangan dua kodenya jari telunjuk dan jari tengan dipegang secara bersamaan 3. Bilangan tiga kodenya jari telunjuk, jari tengah dan jari manis dipegang secara bersamaan. 4.Bilangan empat kodenya jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking di pegang secara bersamaan 5. Bilangan lima kodenya memegang jari telunjuk kemudian dilepaskan. Kemudian pegang kelima jari secara bersamaan dan ditekan kebawah. 6. Bilangan enam kodenya memegang jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelingking secara bersamaan dan ditekan ke bawah. 7. Bilangan tujuh kodenya memegang jari telunjuk, jari tengah dan jari manis secara bersamaan dan ditekan ke bawah. 8. Bilangan delapan kodenya memegang jari telunjuk, jari tengah secara bersamaan dan ditekan ke bawah. 9. Bilangan Sembilan kodenya memegang jari telunjuk kemudian lepaskan, lalu pegang kembali jari telunjuk tadi dan ditekan ke bawah. 10. Bilangan setengah kodenya lima jari. 11. Bilangan seperempat kodenya ibu jari. b. Cara gerak‐gerak jari dalam hal pengurangan dan penambahan harga Dalam hal mengurangi dan menambah harga dalam tawar menawar dilakukan dengan cara menekan jari atau memutas telapak tangan. Kalau jari yang dipegang ditekan ke atas artinya minta penambahan harga dan kalau ditekan ke bawah artinya minta pengurangan harga. Berapa permintaan penambahan dan pengurangan harga ini diwujudkan dengan cara memegang jari-jari tertentu sesuai dengan yang diinginkan, misalkan pembeli ingin minta pengurangan harga kepada penjual sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pembeli memegang ibu jari tangan penjual dan menekannya ke bawah. Begitu juga sebaliknya jika minta penambahan jari jempol ditekan keatas. 2. Tata cara Penetuan harga Dalam sistem barosok ini cara menentukan jumlah harga tergantung kepada objeknya. Pertama apakah ternak itu termasuk golongan induk atau anak, hingga tercipta bilangan untuk induk dan bilangan untuk anak. Kedua, tergantung kepada jenis ternak yang diperjual belikan apakah kambing, sapi atau kerbau. Masing-masing jenis ternak ini mempunyai bilangan bulat sendiri-sendiri. Untuk itu dapat diajukan contoh-contoh sebagai berikut. a. Kalau objeknya kambing bilangan untuk induk adalah ratusan ribu, misalnya Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah). b. Kalau objeknya sapi bilangan untuk induknya adalah jutaan. Misalnya Rp. 1.000.000,‐ (satu juta rupiah). c. Yang objeknya kerbau juga memakai bilangan untuk induknya jutaan. Misalnya Rp. 1.000.000,‐ (satu juta rupiah). Bilangan untuk anak satu tingkat di bawah bilangan untuk induk artinya sepesepuluh dari bilangan induk, misalnya : a. Bilangan untuk induk Rp. 1.000.000,‐ (satu juta rupiah) maka bilangan untuk anak adalah Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah). b. Bilangan untuk induk Rp. 100.000,‐ (seratus ribu rupiah) maka bilangan untuk anak adalah Rp. 10.000,‐ (sepuluh ribu rupiah) Ketentuan mengenai bilangan puluhan ribu, ratusan ribu, maupun jutaan rupiah ini sudah menjadi kesepakatan, diantara para pelaku jula beli ternak semenjak masalalu dan diwariskan kepada generasi kegenerasi berikutnya. Sebagai contoh mengenai tata cara penentuan harga dalam jual beli dengan sitem barosok ini dapat dilukiskan sebagai berikut :A menjual seekor kerbaunya seharga Rp. 8.250.000,- (delapan juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kepada B. Pertama-tama A menjabat tangan B. Kedua tangan yang saling menjabat tersebut ditutup dengan kain sarung. Setelah itu A memegang jari telunjuk dan jari tengah B artinya Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan melepaskannya setelah itu A meraba ibu jari tangan B. jari ini merupakan kode angka seperempat atau Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Rabaan jari A itu dibalas oleh B dengan cara B meraba jari telunjuk A, kemudian dilanjutkan meraba dan menekan telunjukdan ibu jari kebawah dan dilepaskan. Rabaan seperti ini menyatakan bahwa B minta harga dikurangi Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari harga yang ditawarkan A. dengan demikian disini B menawar kerbau A dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kalau penjual menyetujui tawaran dari pembeli, penjual mengucapkan kata “saya terima” diiringi dengan anggukan kepala atau dengan cara mengganggukkan kepala saja. Dengan demikian terjadilah kesepakatan jual beli ternak kerbau tersebut. Sebaliknya penjual tidak menyetujui tawaran dari pembeli, penjual akan mengatakan “tidak bisa” atau menggelengkan kepala. Bila dengan demikian jawab penjual, pembeli akan menanyakan berapa harganya. Menjawab pertanyaan pembeli, penjual meraba jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis pembeli kemudian melepaskannya, selanjutnya penjual meraba secara serentak semua jari pembeli, dari rabaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual ini menyatakan kepastian harga kerbau tadi adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Jika pembeli menerima tawaran kedua ini mengucapkan kata “saya terima” dan dibalas oleh penjual dengan kata yang sama. Maka terjadilah kesepakatan jual beli kerbau tersebut, yangdiikuti dengan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual dan penyerahan kerbau oleh penjual kepada pembeli. Harus diingat seluruh kegiatan raba meraba jari tadi ditutup dengan kain sarung atau sejenisnya secara rapi demi menjaga kerahasiaan harga. Walaupun pada umumnya dipakai sistem barosok dalam menentukan harga, tetapi dalam kenyataan bagi orang awam cara itu tidak dapat dimengerti, maka jika mereka ingin melakukan transaksi dipakai jasa perantara. Seandainya ia tidak mau memakai jasa perantara maka ia dapat lansung mengadakan transaksi sendiri dengan memakai sistem tawar menawar terbuka, bukan secara barosok. Kalau sampai terjadi penawaran dengan sistem terbuka, namun pelaksanaan tawar menawar masih juga tetap disembunyikan yaitu dengan membawa pembeli ke tempat yang agak terpisah dari kerumunan para penjual dan pembeli lain. Kebaikan dari sistem ini yaitu menghindarkan terjadinya persaingan terbuka antara sesama pedagang ternak yang akibatnya akan merusak harga dan rasa solidaritas diantara sesama pedagang ternak. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah tidak semua orang dapat melakukan transaksi. Kelemahan lainnya adalahkarena jual beli ini dilakukan secara lisan dan hanya diketahui oleh penjual dan pembeli atas dasar saling percaya, maka kalau terjadi permasalahan mengenai hal-hal yang telah disepakati khususnya permasalahan mengenai harga dan pembayaran susah melakukan pembuktian. Sumber : WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI TERNAK DENGAN SISTEM “BAROSOK” DI PASAR TERNAK KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT Tesis Untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh derajat Sarjana S2 Oleh : Afdil Azizi , B4B006068 , PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG , 2008. http://eprints.undip.ac.id/16185/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
