Pak Abraham,
 
    Dalam tulisan saya itu saya menjelaskan bahwa tanah ulayat yang sudah 
dikonversikan menjadi tanah negara sifatnya irreversible, artinya tidak bisa 
dikembalikan lagi menjadi tanah ulayat. Dalih konstitusional yang dipakai 
adalah Pasal 33 ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di 
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran 
rakyat." Cuma, apakah perkebunan swasta dan pertambangan swasta yang dibangun 
di atasnya, dalam kenyataannya, adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, 
atau sebaliknya, untuk sebesar-besar kemakmuran perusahaan dan pengusaha swasta 
itu. Kasus Freeport, seperti juga perkebunan swasta dll, sangat gamblang bagi 
kita semua, bahwa sifatnya adalah menguras dan bukan mendatangkan kemakmuran 
bagi rakyat, tidak hanya di Papua tapi juga di mana-mana. 
    Tinggal kita memahami isi dan esensi dari pasal tsb, apakah bisa 
irreversible atau tidak, khususnya yang berkaitan dengan tanah ulayat yang 
telah dikonversikan menjadi tanah negara itu. Selama ini di DPR maupun DPD dan 
MPR tidak ada inisiatif untuk mempertanyakan keabsahan dari tindakan negara 
menkonversi tanah ulayat itu. 
    Mari kita angkatkan masalah ini ke tingkat nasional secara beramai-ramai.
 
    Teriring salam,
 
     Mochtar Naim
     241010
     
 
 
 
 
 
 
--- On Sun, 10/24/10, Abraham Ilyas <[email protected]> wrote:


From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Fw: MOCHTAR NAIM: SENGKETA TANAH ULAYAT DITINJAU 
KEMBALI
To: [email protected]
Cc: "rahmi naska" <[email protected]>, "zahrina rahmaini dalimunthe" 
<[email protected]>, "Ahmad Rifa'i" <[email protected]>, "Arief Rangkayo 
Mulia" <[email protected]>, "BADRUL MUSTAFA" <[email protected]>, "Eri 
Bagindo Rajo" <[email protected]>, "Gusti Ramli" <[email protected]>, 
"Muhardi Rajab" <[email protected]>, "rahmad" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected], 
[email protected], "Resthy Anggreta Sari" 
<[email protected]>, [email protected], "ridwan gmail" 
<[email protected]>, "rina novita" <[email protected]>, 
[email protected], "Ir Rd Renny Pudjiati" <[email protected]>, "ida 
bacon" <[email protected]>, "Riri Chaidir" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected], "rita desfitri" 
<[email protected]>, [email protected], "rudi.rusli" 
<[email protected]>, [email protected]
Date: Sunday, October 24, 2010, 1:40 AM


Batanyo ambo ka Pak Mochtar Naim.

Khusus untuk provinsi SB karana telah kembali ke sistem pemerintahan nagari 
yang diakui oleh UU negara RI, apakah tanah ulayat yang terlanjur di 
HGU/dikuasai negara dapat/bisa dikembalikan lagi ke nagari nagari di mana tanah 
ulayat tsb berada.

Kalau ini memungkinkan, maka sudah seharusnya pemerintahan nagari di SB perlu 
diperkuat dengan meningkatkan kemampuan SDMnya.

Salam

AI





-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke