Tsunami Mentawai
Gubernur Sumbar Langgar Banyak Aturan
Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin
Rabu, 3 November 2010 | 20:52 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Kakak-beradik, Lisa (kanan) dan Markus, menangis pilu usai menemukan jenazah
ibu
mereka, Aminar (40), yang tersapu gelombang tsunami di Pagai Utara, Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Jumat (29/10/2010). Lebih dari sekitar 100 warga dilaporkan
hilang. Jenazah yang berhasil ditemukan dikuburkan secara massal di lokasi
tersebut.
TERKAIT:
* PAN Sayangkan Gubernur Sumbar ke Jerman
* Modul Sudah Ada, Tinggal Pelaksanaan
* Warganya Kelaparan, Gubernur ke Jerman
* 4 Korban Tsunami Dirawat di Padang
* Kemenkes Waspadai Malaria di Mentawai
PADANG, KOMPAS.com- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dinilai melanggar
banyak sekali aturan terkait perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
Irwan sedikitnya melanggar tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Instruksi
Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tengang perjalanan dinas ke luar negeri dan Surat
Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor D-32/m.setneg/setmen/07/2007 tentang
perjalanan dinas ke luar negeri.
Kalau memang tidak ada izin dari Presiden, seharusnya kepala daerah tidak
diperbolehkan keluar negeri. Anggaran negara yang dipergunakan harus
dipertanggungjawabkan. BPK dan KPK harus mengusut ini.
-- Roni Saputra
Menurut Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Padang Roni Saputra, Irwan telah melanggar banyak aturan terkait
perjalanan dinas pejabat jika memang kepergiannya ke Jerman belum seizing
Presiden Susilo Bambang Yudhono. Bahkan menurut Roni, karena kepergian Gubernur
Sumbar ke Jerman tersebut diduga menggunakan anggaran negara, maka ada potensi
kerugian keuangan negara di dalamnya.
Irwan Prayitno melanggar setidaknya tiga aturan soal perjalanan pejabat ke luar
negeri. Ini bukan hanya pelanggaran administrati f, mengingat ada penggunaan
uang negara di dalam perjalanan dinas tersebut. Sangat bisa diduga, ada
kerugian
negara karena uang yang digunakan kemungkinan besar berasal dari APBD, ujar
Roni
di Padang, Rabu (3/11).
Roni meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi
mengusut dugaan adanya potensi kerugian negara dalam biaya kunjungan Gubernur
Sumbar ke Jerman.
"Kalau memang tidak ada izin dari Presiden, seharusnya kepala daerah tidak
diperbolehkan keluar negeri. Anggaran negara yang dipergunakan harus
dipertanggungjawabkan. BPK dan KPK harus mengusut ini jika memang kepergian
Gubernur Sumbar ke Jerman tidak seizin Presiden," kata Roni.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan, kepergian Irwan
Prayitno ke Jerman belum seizin Presiden. Gamawan mengatakan, Irwan memang
meminta izin ke Menteri Dalam Negeri untuk berkunjung ke Jerman. Izin tersebut
diajukan seminggu sebelum gempa dan tsunami menghantam Kepulauan Mentawai,
Sumbar.
"Kemudian izin tersebut saya teruskan ke Menteri Sekretaris Negara Sudi
Silalahi. Tadi karena banyak yang bertanya, saya cek kembali ke Pak Sudi, dan
menurut beliau memang belum ada izin dari Presiden," kata Gamawan..
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.