Ass.WwMasya Allah ....Nauzubillah .......
Kalau kita perhatikan bealakangan ini banyak sekali Demo2 yang dilakukan
masyarakat.
"Kenapa semakin hari semakin banyak demo yang dilakukan masyarakat ?????? "
Para guru dan karyawan swasta Dll.
Sebangai masyarakat yang merasa ada hak2 dan aspirasinya yang tidak diberikan
oleh Para pejabat pemerintah dan para Pimpinan masing2 instansinya.
"Kenapa tidak disalurkan saja kepada anggota DPR yang sudah dipilih masyarakt
sebagai wakil rakyat ????"
Agar Demo2 tidak menimbulkan kemacetan, bahkan menimbulkan kerusakan sarana dan
prasarana bahkan kerugian jiwa. Bahkan banyak sekali Waktu yang hilang karena
Demo dan karena mengurusin masyarakat yang berdemo.
Bahkan adapula para guru yang menelantarkan murid2 oleh para guru tidak
melakukan tugas mengajar karena berdemo.
Sebetulnya mana yang lebih dulu hak dibandingkan kewajiban ???
Ataukah masyarakat yang tidak mengerti Tugas dan Tanggung jawab DPR atau
Masyarakat yang tidak mau memanfaatkan keberadaan DPR. Ataukah Demokrasi yang
kebablasan.???
Ataukah Iman yang semakin hari semakin menipis sehingga kontrol diri masing
kita
tidak bisa lagi dikendalikan.
Ataukah Kurangnya sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban DPR ?
Pada hal kalau kita perhatikan salah satu tugas dan tanggung jawab anggota DPR
adalah :
"Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat."
Semoga ya Allah Engakau berikan petunjuk kepada kami dan berikan kesabaran
kepada kami Masyarakat dan para pemimpin kami.
Dan jauhkanlah kami dari Azab dan Murkamu.
Wass.WW.
Darius Nurdin
Teralmpir :
Tugas dan Wewenang Anggota DPR.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
* Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
* Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan
oleh DPD
yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
* Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang
yang
diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c,
pada
awal pembicaraan tingkat I
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
* Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden
dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak,
pendidikan, dan agama
* Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan
DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
* Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan
pendapat
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
* Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.