Ass.WwMasya Allah ....Nauzubillah .......
Kalau kita perhatikan bealakangan ini banyak sekali Demo2 yang dilakukan 
masyarakat.
"Kenapa semakin hari semakin banyak demo yang dilakukan masyarakat ?????? "
Para guru dan karyawan swasta Dll.
 Sebangai masyarakat yang merasa ada hak2 dan aspirasinya  yang tidak diberikan 
oleh Para pejabat pemerintah dan para Pimpinan masing2 instansinya.
 
"Kenapa tidak disalurkan saja kepada anggota DPR yang sudah dipilih masyarakt 
sebagai wakil rakyat ????"
Agar Demo2 tidak menimbulkan kemacetan, bahkan menimbulkan kerusakan sarana dan 
prasarana bahkan kerugian jiwa. Bahkan banyak sekali Waktu yang hilang karena 
Demo dan karena mengurusin masyarakat yang berdemo.
Bahkan adapula para guru yang menelantarkan murid2 oleh  para guru tidak 
melakukan tugas mengajar karena berdemo.
Sebetulnya mana yang lebih dulu hak dibandingkan kewajiban ???
 Ataukah masyarakat yang tidak mengerti Tugas dan Tanggung jawab DPR atau 
Masyarakat yang tidak mau memanfaatkan keberadaan DPR.  Ataukah Demokrasi yang 
kebablasan.???
Ataukah Iman yang semakin hari semakin menipis sehingga kontrol diri masing 
kita 
tidak bisa lagi dikendalikan.
Ataukah Kurangnya sosialisasi ttg Hak dan Kewajiban DPR ?
Pada hal kalau kita perhatikan salah satu tugas dan tanggung jawab anggota DPR 
adalah :

"Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat."

 Semoga ya Allah Engakau berikan petunjuk kepada kami dan berikan kesabaran 
kepada kami Masyarakat dan para pemimpin kami.
Dan jauhkanlah kami dari Azab dan Murkamu.

Wass.WW.
Darius Nurdin

Teralmpir :

Tugas dan Wewenang Anggota DPR.

Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR 
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
        * Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat 
persetujuan bersama
        * Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap 
Peraturan 
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
        * Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan 
oleh DPD 
yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, 
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam 
dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan 
keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal 
pembicaraan tingkat I
        * Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang 
yang 
diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, 
pada 
awal pembicaraan tingkat I
        * Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan 
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
        * Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden 
dengan 
memperhatikan pertimbangan DPD
        * Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD 
terhadap 
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan 
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber 
daya 
ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, 
pendidikan, dan agama
        * Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan 
pertimbangan 
DPD
        * Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas 
pertanggungjawaban 
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
        * Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan 
pendapat
        * Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi 
masyarakat
        * Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam 
Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke