Untuk menjadi perhatian kita semua dan semoga berhati-hati ... ikut mem forward 
kabar bohong (hoax) yang tidak jelas asalnya lewat email, mailing list, SMS, 
chat (Blackberry Mesengger, Yahoo Messenger, Google Talk, Windows Live 
Messenger) merupakan perbuatan melanggar hukum.

--------------------------------------------


Sumber: 
http://www.detikinet.com/read/2010/11/08/132315/1489293/328/penyebar-hoax-diancam-6-tahun-penjara/?i991101105
   

  
Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta - Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma 
sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak 
main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan 
Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa terancam 
pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau 
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena 
pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, ВВМ, maupun email, 
hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena 
karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot kepada 
detikINET, Senin (8/11/2010).

"Dengan kondisi berduka seperti sekarang ini, kami mengharapkan masyarakat 
jangan turut memperburuk suasana. Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya 
hoax, tolong jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi," 
imbaunya lebih lanjut.

Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena 
sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, 
baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama 
Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, 
penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada 
polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan. Contoh 
kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap 
meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran.  

"Nah itu sebabnya, tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu 
benar atau hoax. Dalam kasus bencana Merapi, misalnya, kasihan sudah banyak 
korban. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas Gatot.
( rou / rns ) 


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke