Pemindahan Tan Malaka ke Kalibata
Rabu, 10 November 2010 | 03:26 WIB
(Dikutip dari Kompas Cetak.)





Asvi Warman Adam
  
Walaupun belum diketahui makamnya, Tan Malaka telah ditetapkan sebagai pahlawan 
nasional oleh Presiden Soekarno tanggal 28 Maret 1963.
 
Setelah 46 tahun baru dilakukan penggalian di Desa Selopanggung, Kediri, 
tanggal 12 November 2009. Lokasi itu ditemukan setelah penelitian selama 
bertahun-tahun oleh sejarawan Harry Poeze, membantah situs sebelumnya yang 
dikabarkan di pinggir Kali Brantas.
 
Rencana semula kesimpulan akan diperoleh dua-tiga minggu sesudah penggalian 
menjadi berlarut-larut karena kesulitan mendapat hasil DNA di Jakarta. Sampel 
itu kemudian dibawa ke Australia, Korea Selatan, dan China. Pemeriksaan Y–Short 
Tandem Repeats (Y-STR) terhadap sampel gigi dan tulang atap tengkorak tidak 
berhasil karena pengaruh lingkungan yang lembah dan basah di sekitar kerangka 
yang terkubur di daerah aliran sungai.
 
Namun, identifikasi yang dilakukan dua dokter spesialis forensik Djaja Surya 
Atmadja dan Evi Untoro serta dokter gigi Nurtamy Soedarsono (ahli odontologi 
forensik) telah membuktikan kecocokan kerangka jenazah itu dengan Tan Malaka 
dalam hal jenis kelamin (laki-laki), ras (Mongoloid), tinggi badan (163-165 
cm), dan lengan tersilang ke belakang. 
Menurut keterangan, Tan Malaka ditembak dalam keadaan tangan terikat ke 
belakang.
 
Menurut Harry Poeze, dengan kondisi ini sebetulnya sudah terbukti 90 persen 
jenazah tersebut adalah Tan Malaka, karena berdasarkan keterangan berbagai 
saksi lokasinya memang di situ.
 
Bukan yang pertama.
Penggalian makam tokoh nasional ini bukan yang pertama. Tahun 1975 telah 
dilakukan penggalian makam pejuang Peta, Supriyadi, di Banten. Secara forensik 
terdapat ketidakcocokan kerangka jenazah itu dengan ciri-ciri yang disebutkan 
keluarga, walaupun Supriyadi tetap diangkat sebagai pahlawan nasional pada 
tahun tersebut.
 
Kasus kedua 
yang menyangkut Oto Iskandar di Nata lebih unik. 
Oto dibunuh oleh segerombolan pemuda, Desember 1945, dan jenazahnya dibuang ke 
pantai Mauk, Tangerang. Baru tahun 1959 perkara ini disidangkan di pengadilan. 
Tahun 1973 Oto diangkat sebagai pahlawan nasional. Pemerintah Daerah Jawa Barat 
kemudian mengambil pasir di pantai Mauk dan membungkus dengan kain kafan serta 
memakamkannya secara simbolik di Lembang.
 
Jadi, keotentikan jenazah Tan Malaka lebih kuat dari dua kasus pahlawan 
nasional terdahulu. Oleh sebab itu, Kementerian Sosial kiranya tidak ragu lagi 
memindahkan jenazahnya ke Taman Makam Pahlawan Kalibata karena anggaran untuk 
makam seorang pahlawan nasional tersebut memang ada di kementerian ini. 
 
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda 
Kehormatan (Pasal 33 Ayat 6), pemegang gelar pahlawan nasional berhak 
dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
 
Sebetulnya ada tiga pilihan, 
yakni tetap di Kediri, 
dibawa ke kampung halamannya, 
atau disemayamkan di TMP Kalibata. 
 
Pihak keluarga kandung tampaknya lebih memilih opsi terakhir, karena ini 
sekaligus merupakan pengakuan pemerintah terhadap kepahlawanan Tan Malaka 
selama ini. 
 
Meskipun diangkat sebagai pahlawan nasional pada era Soekarno dan gelar itu 
tidak pernah dicabut, sepanjang 30 tahun pemerintahan Soeharto nama Tan Malaka 
dihapus dalam pelajaran sejarah di sekolah.
 
Sebagai tambahan saja, Taman Makam Pahlawan Kalibata terletak dekat Rawajati, 
Jakarta, tempat tinggal Tan Malaka selama menulis bukunya yang monumental, 
Madilog. 
 
Di Kediri, pada situs tempat ditemukan jenazah sebaiknya dibangun sebuah 
monumen yang dapat dijadikan obyek wisata sejarah ”Di sini pernah dimakamkan 
Tan Malaka, pahlawan nasional”.
 
Sementara itu, di kampung kelahirannya di Sumatera Barat didirikan museum Tan 
Malaka. Momentum Hari Pahlawan 10 November 2010 ini sebetulnya sangat tepat 
bagi Kementerian Sosial untuk ”merehabilitasi kepahlawanan Tan Malaka” yang 
telah mereka jadikan off the record selama Orde Baru.
 
Asvi Warman Adam Sejarawan LIPI; 
Penasihat Penggalian Makam Tan Malaka 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke