dunsanak sadonyo ambo copas diskusi di milis migas indonesia..... sekelumit 
penjelasan dari Bp. Kusno Waluyo (BPMIGAS) mengenai Cost Recovery



Kuswo Wahyono (bpmigas)
 
Saya akan mencoba menjawab satu persatu.
 
"Cost Recovery" (CR) sebenarnya lebih tepat apabila diartikan sebagai "Cost 
Recoverable", maksudnya biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS yang dapat 
diganti (bukan dibayar). 

Untuk mendapatkan CR harus memenuhi beberapa syarat: 
1. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KKKS harus disetujui BPMIGAS.
2. CR yang diganti "hanya" diperoleh dari produksi komersial (migas sudah laku 
dijual), yang biasa disebut sebagai "lifting".
3. Maksimum biaya yang diganti adalah "lifting" dikurangi FTP ("First Tranche 
Petroleum"), biasa disebut sebagai "cost recovered" (cr). 

4. Apabila Lifting dikurangi FTP lebih kecil daripada CR, maka kerugian 
ditanggung oleh KKKS, disebut sebagai "Unrecovered Cost".
5. Migas yang belum terjual dan belum dibagi (termasuk cadangan migas) adalah 
milik negara ===> tidak ada ladang yang dimiliki asing.
6. Semua aset yang sudah masuk dalam CR maupun cr menjadi milik negara, bukan 
milik KKKS ===> tidak ada aset yang dimiliki asing.
7. KKKS hanya memiliki "equity share" yang diperoleh dari kerja sama, setelah 
migas dijual.
8. Pemerintah berhak untuk mengaudit CR yang telah diperoleh KKKS dan apabila 
terjadi selisih perhitungan wajib untuk dibayar ("cash entitlement") oleh pihak 
yang memperoleh kelebihannya.
 
Pertanyaan pak Dirman Artib dapat saya jawab sebagai berikut:
1. Pertamina adalah BUMN KKKS milik pemerintah, artinya semua aset adalah milik 
negara (termasuk cadangan migas - peralatan - bangunan - tanah - SDM TKI). Yang 
dibeli oleh Pertamina adalah "equity share" milik bp ONWJ dan tidak ada jual 
beli aset/kekayaan milik negara. 

 
2. Semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS (untuk pengadaan, 
penyediaan TKA dan pengembangan TKI), termasuk dalam CR sesuai dengan UU 
22/2001 
ps 56, butir 1 dan 2.
 
3. Rencana penggunaan TKA dan TKI yang bekerja di KKKS harus disetujui oleh 
beberapa instansi (BPMIGAS, ESDM, Depnaker) melalui RPTKA/I (Rencana Penempatan 
Tenaga Kerja Asing/Indonesia) dan harus tercantum dalam WP&B yang telah 
disetujui. 

Besar penggajian bagi pekerja KKKS memang ada ketentuan dan tidak boleh seenak 
KKKS sendiri. Pada dasarnya, hasil migas adalah milik rakyat Indonesia, bukan 
hanya milik pekerja KKKS, sehingga tidak diperkenankan terlalu besar 
kesenjangannya dengan industri/instansi lain.
 
Ada beberapa contoh, beberapa TKI yang bekerja di KKKS terpaksa ke luar negeri 
karena gajinya sudah di luar batas yang diperkenankan.
 
Kuswo Wahyono
 
Mas Zein,
 
"Petroleum Fiscal System" secara internasional ada bermacam model:
1. Konsesi, kontraktor membayar royalti dan pajak sesuai peraturan 
2. Kontrak, di antaranya:
a. Service, kontraktor dibayar sesuai jasa yang diberikan,
b. Kontrak Karya, kontraktor membayar pajak penghasilan dari bagian yang 
diperolehnya setelah dikurangi pengeluaran biaya-biaya. 

c. Production Sharing Kontrak (PSC), ada beberapa jenis:
- Indonesian Type,
- Peruvian Type,
- Egyptian Type.
 
Pada hakekatnya "cost recovery" berlaku untuk semua jenis "Petroleum Fiscal 
System" tersebut di atas, karena semua tetap harus membayar pajak terhadap 
penghasilan netto (gross - cost) kepada negara.
 
Merupakan suatu kebanggaan bahwa ciptaan bangsa Indonesia telah dipakai di 
seluruh dunia, disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing yang tentunya 
harus lebih menarik daripada negara lain agar jualan "Wilayah Kerja"-nya laku.
 
Alangkah janggalnya kalau "cost" dalam Kontrak Karya (KK) disebut sebagai bukan 
"cost recovery". Justru dalam KK cost tidak dapat dikontrol oleh pemerintah RI, 
kontraktor akan membuat laporan cost semaunya sehingga pajak yang dibayar 
kecil. 
Bahkan kalau perlu beberapa barang kapital langsung "expence" tanpa 
"depresiasi". Demikian juga dalam konsesi maupun kontrak service, pengeluaran 
biaya dapat seenaknya untuk memperkecil pajak (kalau bisa malahan tidak bayar 
pajak).
 
Komponen terbesar dalam dunia perminyakan adalah pengadaan barang dan jasa. 
Untuk ikut dalam suatu tender harus mempunyai sertifikat TKDN yang dikeluarkan 
oleh perusahaan dalam negara Indonesia non-instansi pemerintah (biaya untuk 
bangsa Indonesia). Nilai tender ditentukan oleh vendor, yang kebanyakan 
kepunyaan orang Indonesia (kadang-kadang arisan tender). Artinya besaran cost 
recovery sangat dipengaruhi oleh kelakuan orang-orang kita sendiri. Kalau ada 
"mark-up" sehingga cost recovery membengkak, siapa yang melakukan? 

 
Justru untuk itu diperlukan beberapa instansi pemerintah untuk mengontrol dan 
mengaudit besaran cost recovery yang diajukan KKKS. Bahkan perusahaan korporat 
(head office) atau perusahaan lain pemegang interes KKKS tersebut juga selalu 
melakukan pengawasan dan mengaudit nilai cost recovery. 

 
Data statistik "cost recovery" (operating cost) dunia migas seluruh dunia, 
menunjukkan bahwa cost rec total seluruh KKKS di negara Indonesia adalah yang 
paling kecil, sekitar 23%. Yang mengeluarkan data statistik bukan Indonesia, 
melainkan suatu badan reputable internasional. Silakan searching melalui 
google. 

 
Kalau kita membandingkan Indonesia dengan Malaysia sebenarnya saya ingin 
tersenyum, karena ibaratnya seorang guru mengomel karena dia hanya sanggup naik 
bus sedangkan muridnya setiap hari naik mobil.
 
Sebagai sedikit ilustrasi, jumlah produksi Indonesia sekitar 950 ribu barrel 
minyak perhari (bopd) dengan penduduk sekitar 240 juta orang dan konsumsi BBM 
setara 1,3 juta bopd.
Produksi minyak Malaysia sekitar 650 ribu bopd, penduduk sekitar 24 juta orang 
dan konsumsi BBM tidak lebih dari setara 150 bopd. 

Nah kalau sudah demikian, mereka mau memberi gaji berapa saja ya tentunya tidak 
masalah. 

 
Saya punya contoh, saat ini ada seorang mahasiswa S-2 Indonesia sedang menuntut 
ilmu di Malaysia (atas biaya sendiri bukan beasiswa) menjadi asisten dosen 
mendapat uang saku sekitar 2500 RM (sekitar Rp7,2juta), setelah pajak dll 
memperoleh bersih 1500 RM. 

Apakah hal tersebut akan dibandingkan dengan asisten dosen Indonesia? Setelah 
kembali, apakah akan meminta gaji seperti itu bila bekerja di Perguruan Tinggi 
Indonesia? Rasanya mustahil, bahkan gaji dekan mungkin juga tidak mencapai Rp7 
juta... :)
 
Contoh lain, apabila kita menggunakan BBM jenis premium sebenarnya telah 
merugikan negara sekitar Rp1500 perliter (karena subsidi). Demikian juga setiap 
kilogram kita menggunakan LPG berarti telah disubsidi oleh Pertamina sekitar 
Rp1500. LPG bukan BBM yang disubsidi pemerintah, tapi dijual oleh Pertamina 
lebih rendah drpd harga pasar karena penugasan dari pemerintah. Namun, di 
samping itu konversi minyak tanah ke LPG sangat membantu pemerintah dalam 
anggaran.
 
Mari kita merenung, apakah yang kita lakukan sudah cukup membantu pemerintah 
dalam membangun bangsa Indonesia ini? Apakah tanpa kita sadari sebenarnya 
termasuk orang-orang yang merugikan negara? 

 
Maaf saya sudah mengantuk, mau istirahat dulu.

Kuswo Wahyono 
 
Pak Muttaqin,
 
Sejak dibuat konsep, tidak pernah sekali pun dalam kontrak menyebutkan bahwa 
cost recovery (CR) merupakan keuangan negara. 

 
Dari tulisan saya sebelumnya selalu saya sebutkan bahwa CR merupakan 
pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh investor (kontraktor) dari 
produksi migas yang komersial. Jadi sebenarnya secara fisik bukan bersumber 
dari 
keuangan keuangan negara, tetapi sumbernya adalah investasi para 
investor/kontraktor baik dari luar maupun dalam negeri.
 
Meskipun demikian karena besaran CR akan menyebabkan perubahan volume migas 
yang 
dibagi, maka tentunya CR akan mempengaruhi pendapatan negara. 

 
Pada awalnya CR tidak dibahas dalam APBN, tetapi dalam tahun terakhir ini atas 
permintaan DPR besaran CR diatur dan dimasukan dalam UU APBN. Dengan demikian 
pendapatan dan belanja negara dapat lebih dirinci dan dikontrol. Apakah hal 
demikian benar atau salah, saya tidak bersedia memberi komentar, karena bukan 
kapasitas saya.
 

wassalam,
yansen/38/lk/tanjung



________________________________

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke