dunsanak sadonyo ambo copas diskusi di milis migas indonesia..... sekelumit
penjelasan dari Bp. Kusno Waluyo (BPMIGAS) mengenai Cost Recovery
Kuswo Wahyono (bpmigas)
Saya akan mencoba menjawab satu persatu.
"Cost Recovery" (CR) sebenarnya lebih tepat apabila diartikan sebagai "Cost
Recoverable", maksudnya biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS yang dapat
diganti (bukan dibayar).
Untuk mendapatkan CR harus memenuhi beberapa syarat:
1. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KKKS harus disetujui BPMIGAS.
2. CR yang diganti "hanya" diperoleh dari produksi komersial (migas sudah laku
dijual), yang biasa disebut sebagai "lifting".
3. Maksimum biaya yang diganti adalah "lifting" dikurangi FTP ("First Tranche
Petroleum"), biasa disebut sebagai "cost recovered" (cr).
4. Apabila Lifting dikurangi FTP lebih kecil daripada CR, maka kerugian
ditanggung oleh KKKS, disebut sebagai "Unrecovered Cost".
5. Migas yang belum terjual dan belum dibagi (termasuk cadangan migas) adalah
milik negara ===> tidak ada ladang yang dimiliki asing.
6. Semua aset yang sudah masuk dalam CR maupun cr menjadi milik negara, bukan
milik KKKS ===> tidak ada aset yang dimiliki asing.
7. KKKS hanya memiliki "equity share" yang diperoleh dari kerja sama, setelah
migas dijual.
8. Pemerintah berhak untuk mengaudit CR yang telah diperoleh KKKS dan apabila
terjadi selisih perhitungan wajib untuk dibayar ("cash entitlement") oleh pihak
yang memperoleh kelebihannya.
Pertanyaan pak Dirman Artib dapat saya jawab sebagai berikut:
1. Pertamina adalah BUMN KKKS milik pemerintah, artinya semua aset adalah milik
negara (termasuk cadangan migas - peralatan - bangunan - tanah - SDM TKI). Yang
dibeli oleh Pertamina adalah "equity share" milik bp ONWJ dan tidak ada jual
beli aset/kekayaan milik negara.
2. Semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS (untuk pengadaan,
penyediaan TKA dan pengembangan TKI), termasuk dalam CR sesuai dengan UU
22/2001
ps 56, butir 1 dan 2.
3. Rencana penggunaan TKA dan TKI yang bekerja di KKKS harus disetujui oleh
beberapa instansi (BPMIGAS, ESDM, Depnaker) melalui RPTKA/I (Rencana Penempatan
Tenaga Kerja Asing/Indonesia) dan harus tercantum dalam WP&B yang telah
disetujui.
Besar penggajian bagi pekerja KKKS memang ada ketentuan dan tidak boleh seenak
KKKS sendiri. Pada dasarnya, hasil migas adalah milik rakyat Indonesia, bukan
hanya milik pekerja KKKS, sehingga tidak diperkenankan terlalu besar
kesenjangannya dengan industri/instansi lain.
Ada beberapa contoh, beberapa TKI yang bekerja di KKKS terpaksa ke luar negeri
karena gajinya sudah di luar batas yang diperkenankan.
Kuswo Wahyono
Mas Zein,
"Petroleum Fiscal System" secara internasional ada bermacam model:
1. Konsesi, kontraktor membayar royalti dan pajak sesuai peraturan
2. Kontrak, di antaranya:
a. Service, kontraktor dibayar sesuai jasa yang diberikan,
b. Kontrak Karya, kontraktor membayar pajak penghasilan dari bagian yang
diperolehnya setelah dikurangi pengeluaran biaya-biaya.
c. Production Sharing Kontrak (PSC), ada beberapa jenis:
- Indonesian Type,
- Peruvian Type,
- Egyptian Type.
Pada hakekatnya "cost recovery" berlaku untuk semua jenis "Petroleum Fiscal
System" tersebut di atas, karena semua tetap harus membayar pajak terhadap
penghasilan netto (gross - cost) kepada negara.
Merupakan suatu kebanggaan bahwa ciptaan bangsa Indonesia telah dipakai di
seluruh dunia, disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing yang tentunya
harus lebih menarik daripada negara lain agar jualan "Wilayah Kerja"-nya laku.
Alangkah janggalnya kalau "cost" dalam Kontrak Karya (KK) disebut sebagai bukan
"cost recovery". Justru dalam KK cost tidak dapat dikontrol oleh pemerintah RI,
kontraktor akan membuat laporan cost semaunya sehingga pajak yang dibayar
kecil.
Bahkan kalau perlu beberapa barang kapital langsung "expence" tanpa
"depresiasi". Demikian juga dalam konsesi maupun kontrak service, pengeluaran
biaya dapat seenaknya untuk memperkecil pajak (kalau bisa malahan tidak bayar
pajak).
Komponen terbesar dalam dunia perminyakan adalah pengadaan barang dan jasa.
Untuk ikut dalam suatu tender harus mempunyai sertifikat TKDN yang dikeluarkan
oleh perusahaan dalam negara Indonesia non-instansi pemerintah (biaya untuk
bangsa Indonesia). Nilai tender ditentukan oleh vendor, yang kebanyakan
kepunyaan orang Indonesia (kadang-kadang arisan tender). Artinya besaran cost
recovery sangat dipengaruhi oleh kelakuan orang-orang kita sendiri. Kalau ada
"mark-up" sehingga cost recovery membengkak, siapa yang melakukan?
Justru untuk itu diperlukan beberapa instansi pemerintah untuk mengontrol dan
mengaudit besaran cost recovery yang diajukan KKKS. Bahkan perusahaan korporat
(head office) atau perusahaan lain pemegang interes KKKS tersebut juga selalu
melakukan pengawasan dan mengaudit nilai cost recovery.
Data statistik "cost recovery" (operating cost) dunia migas seluruh dunia,
menunjukkan bahwa cost rec total seluruh KKKS di negara Indonesia adalah yang
paling kecil, sekitar 23%. Yang mengeluarkan data statistik bukan Indonesia,
melainkan suatu badan reputable internasional. Silakan searching melalui
google.
Kalau kita membandingkan Indonesia dengan Malaysia sebenarnya saya ingin
tersenyum, karena ibaratnya seorang guru mengomel karena dia hanya sanggup naik
bus sedangkan muridnya setiap hari naik mobil.
Sebagai sedikit ilustrasi, jumlah produksi Indonesia sekitar 950 ribu barrel
minyak perhari (bopd) dengan penduduk sekitar 240 juta orang dan konsumsi BBM
setara 1,3 juta bopd.
Produksi minyak Malaysia sekitar 650 ribu bopd, penduduk sekitar 24 juta orang
dan konsumsi BBM tidak lebih dari setara 150 bopd.
Nah kalau sudah demikian, mereka mau memberi gaji berapa saja ya tentunya tidak
masalah.
Saya punya contoh, saat ini ada seorang mahasiswa S-2 Indonesia sedang menuntut
ilmu di Malaysia (atas biaya sendiri bukan beasiswa) menjadi asisten dosen
mendapat uang saku sekitar 2500 RM (sekitar Rp7,2juta), setelah pajak dll
memperoleh bersih 1500 RM.
Apakah hal tersebut akan dibandingkan dengan asisten dosen Indonesia? Setelah
kembali, apakah akan meminta gaji seperti itu bila bekerja di Perguruan Tinggi
Indonesia? Rasanya mustahil, bahkan gaji dekan mungkin juga tidak mencapai Rp7
juta... :)
Contoh lain, apabila kita menggunakan BBM jenis premium sebenarnya telah
merugikan negara sekitar Rp1500 perliter (karena subsidi). Demikian juga setiap
kilogram kita menggunakan LPG berarti telah disubsidi oleh Pertamina sekitar
Rp1500. LPG bukan BBM yang disubsidi pemerintah, tapi dijual oleh Pertamina
lebih rendah drpd harga pasar karena penugasan dari pemerintah. Namun, di
samping itu konversi minyak tanah ke LPG sangat membantu pemerintah dalam
anggaran.
Mari kita merenung, apakah yang kita lakukan sudah cukup membantu pemerintah
dalam membangun bangsa Indonesia ini? Apakah tanpa kita sadari sebenarnya
termasuk orang-orang yang merugikan negara?
Maaf saya sudah mengantuk, mau istirahat dulu.
Kuswo Wahyono
Pak Muttaqin,
Sejak dibuat konsep, tidak pernah sekali pun dalam kontrak menyebutkan bahwa
cost recovery (CR) merupakan keuangan negara.
Dari tulisan saya sebelumnya selalu saya sebutkan bahwa CR merupakan
pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh investor (kontraktor) dari
produksi migas yang komersial. Jadi sebenarnya secara fisik bukan bersumber
dari
keuangan keuangan negara, tetapi sumbernya adalah investasi para
investor/kontraktor baik dari luar maupun dalam negeri.
Meskipun demikian karena besaran CR akan menyebabkan perubahan volume migas
yang
dibagi, maka tentunya CR akan mempengaruhi pendapatan negara.
Pada awalnya CR tidak dibahas dalam APBN, tetapi dalam tahun terakhir ini atas
permintaan DPR besaran CR diatur dan dimasukan dalam UU APBN. Dengan demikian
pendapatan dan belanja negara dapat lebih dirinci dan dikontrol. Apakah hal
demikian benar atau salah, saya tidak bersedia memberi komentar, karena bukan
kapasitas saya.
wassalam,
yansen/38/lk/tanjung
________________________________
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.