Assalamu'alaikum Wr Wb, dunsanak di palanta kasadonyo.

Bicara mengenai pendidikan, ambo jadi takana jo UUD 45, yg mengamanatkan 
Anggaran Pendidikan minimal 20% dari APBN atau APBD.  Berapa persen Anggaran 
Pendidikan dalam APBD Sumbar dan Kab/Kota di Sumbar ?. Anggaran sebesar 20% di 
luar anggaran untuk gaji para pendidik dan perjalanan dinas. Jadi murni untuk 
meningkatkan kualitas pendidikan.  Nah, di Sumbar, berapa persen anggaran 
pendidikan yg murni untuk meningkatkan mutu pendidikan ?.
--oo--
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan
bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.


Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.


Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi
mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain,
UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal
20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan
terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan
memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah.


Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.



Anggaran Pendidikan


Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I
2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan
adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk
anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.


Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi
anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga
anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah
sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi
anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp
1.037.067.338.120.000,00.


Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut
disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam
rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008
Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi,
selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan
DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan
anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.


Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian
anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU
APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD
1945.


Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar
Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang
tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu
mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.


Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi
yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah.
Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas
Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan,
Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM,
Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan,
Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan
Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian
Anggaran 69).


Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU
Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-print-list.asp?ContentId=565


Salam,
Marindo Palar 

--- Pada Rab, 24/11/10, bandarost <[email protected]> menulis:

Dari: bandarost <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] Industri Pendidikan....Why Not ?!
Kepada: "RantauNet" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 24 November, 2010, 8:04 PM

From: "Abraham Ilyas" <[email protected]>
Date: Tue, 23 Nov 2010 09:01:19 +0700

“............Mumpung gubernur SB kini seorang Prof. DR bidang
pendidikan, maka saatnya beliau kita dorong untuk membangun "industri
pendidikan" yang insyaaallah industri semacam ini tidak akan membawa
polusi/prt...si di kampuang !!!......”


Assalamu’alaikumWW,

Sanak sapalanta nan ambo hormati,

Kutipan diateh diambiak dari alinea terakhir postingan dari pak
Abraham Ilyas  dibawah  topik  “ Danau Maninjau yang Amat Sangat
Memprihatinkan, Juga Seruan Kepada Para Ulama”.

Pembahasan  nan taputuih-putuih terkait jo “penumbuhan bibit-bibit
intelektual di kampuang sendiri” nan cukuik menarik dan penting ko,
ternyata tasalek-salek  dalam topik nan membahas polusi berat
Maninjau.

Kalimat   nan dikutip diateh, khususnyo tentang “industri pendidikan”
ambo raso layak untuak dikembangkan lebih lanjut di palanta RN ko nan
membernyo nampaknyo banyak berkiprah di dunia pendidikan, ataupun nan
sacaro menyeluruh  terkesan bangga dengan  intelektual  urang Minang
masa kini ataupun jaman saisuak.

Sacaro historis  nampak bahwa ranah Minang mampu memproduksi sejumlah
intelektual pada zamannyo masiang-masiang  (tamasuak masa kini), nan
berkiprah sacaro mengesankan  di berbagai bagian bumi ko. Kemampuan
memproduksi para intelektual (dari bermacam bidang dan tingkatan) ko
mungkin alah bisa pulo dikategorikan sebagai “indigeneous product”
dari ranah Minang nan memang layak untuak dibanggakan......
Para intelektual ko nan jaleh punyo DNA Minang, salamo ko memperoleh
pendidikan  awal di ranah Minang, dan kemudian mampu untuak berkembang
labiah lanjut di wilayah-wilayah lain nan labiah banyak  ragam
tantangannyo.

Kalau dengan sarana dan prasarana serta sistim nan relatif terbatas
sajo alah bisa dihasilkan manusia-manusia  unggul tersebut, baa pulo
kalau  “industri pendidikan” memang dijadikan sebagai salah satu
sasaran dalam rencana strategis Sumbar ?

Industri pendidikan secara sederhana mungkin bisa diartikan sebagai
tersedianya  berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas secara nasional (dan satu saat secara internasional), yang
terletak di lokasi dengan suasana sosial, budaya, politik , dan
keamanan nan mendukung terselenggaranya proses pendidikan dan
pelatihan dalam berbagai bidang dan tingkatan nan sesuai jo demand nan
ado secara Nasional atau Internasional (negara jiran).
Pengembangan industri pendidikan nantinyo akan kait berkait jo
industri pariwisata, atau malahan jo industri lain yang bersifat “high
tech” cando Silicon Valley di Amrik atau di negara lain. Sejumlah
kawasan pegunungan di nagari awak sangaik cocok untuak  lokasi
laboratorium penelitian umpamonyo.

Pengembangan konsep bisa dilakukan dengan partisipasi urang awak nan
tersebar di sejumlah perguruan tinggi (sebagai tenaga pengajar atau
entrepreneur pemilik  lembaga pendidikan ybs), mantan professional nan
sarat jo pengalaman, professional nan terdidik dan terlatih di
berbagai negara maju, dll, dll.

Ambo mandukuang gagasan pak Abraham, baa kiro-kiro pendapat sanak nan
lain ?

Maaf & wassalam,
Epy Buchari
L-67, Ciputat Timur

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke