Assalamu'alaikum Wr Wb, dunsanak di palanta kasadonyo. Bicara mengenai pendidikan, ambo jadi takana jo UUD 45, yg mengamanatkan Anggaran Pendidikan minimal 20% dari APBN atau APBD. Berapa persen Anggaran Pendidikan dalam APBD Sumbar dan Kab/Kota di Sumbar ?. Anggaran sebesar 20% di luar anggaran untuk gaji para pendidik dan perjalanan dinas. Jadi murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Nah, di Sumbar, berapa persen anggaran pendidikan yg murni untuk meningkatkan mutu pendidikan ?. --oo-- Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Anggaran Pendidikan Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69). Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan. Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-print-list.asp?ContentId=565 Salam, Marindo Palar --- Pada Rab, 24/11/10, bandarost <[email protected]> menulis: Dari: bandarost <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] Industri Pendidikan....Why Not ?! Kepada: "RantauNet" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 24 November, 2010, 8:04 PM From: "Abraham Ilyas" <[email protected]> Date: Tue, 23 Nov 2010 09:01:19 +0700 “............Mumpung gubernur SB kini seorang Prof. DR bidang pendidikan, maka saatnya beliau kita dorong untuk membangun "industri pendidikan" yang insyaaallah industri semacam ini tidak akan membawa polusi/prt...si di kampuang !!!......” Assalamu’alaikumWW, Sanak sapalanta nan ambo hormati, Kutipan diateh diambiak dari alinea terakhir postingan dari pak Abraham Ilyas dibawah topik “ Danau Maninjau yang Amat Sangat Memprihatinkan, Juga Seruan Kepada Para Ulama”. Pembahasan nan taputuih-putuih terkait jo “penumbuhan bibit-bibit intelektual di kampuang sendiri” nan cukuik menarik dan penting ko, ternyata tasalek-salek dalam topik nan membahas polusi berat Maninjau. Kalimat nan dikutip diateh, khususnyo tentang “industri pendidikan” ambo raso layak untuak dikembangkan lebih lanjut di palanta RN ko nan membernyo nampaknyo banyak berkiprah di dunia pendidikan, ataupun nan sacaro menyeluruh terkesan bangga dengan intelektual urang Minang masa kini ataupun jaman saisuak. Sacaro historis nampak bahwa ranah Minang mampu memproduksi sejumlah intelektual pada zamannyo masiang-masiang (tamasuak masa kini), nan berkiprah sacaro mengesankan di berbagai bagian bumi ko. Kemampuan memproduksi para intelektual (dari bermacam bidang dan tingkatan) ko mungkin alah bisa pulo dikategorikan sebagai “indigeneous product” dari ranah Minang nan memang layak untuak dibanggakan...... Para intelektual ko nan jaleh punyo DNA Minang, salamo ko memperoleh pendidikan awal di ranah Minang, dan kemudian mampu untuak berkembang labiah lanjut di wilayah-wilayah lain nan labiah banyak ragam tantangannyo. Kalau dengan sarana dan prasarana serta sistim nan relatif terbatas sajo alah bisa dihasilkan manusia-manusia unggul tersebut, baa pulo kalau “industri pendidikan” memang dijadikan sebagai salah satu sasaran dalam rencana strategis Sumbar ? Industri pendidikan secara sederhana mungkin bisa diartikan sebagai tersedianya berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang berkualitas secara nasional (dan satu saat secara internasional), yang terletak di lokasi dengan suasana sosial, budaya, politik , dan keamanan nan mendukung terselenggaranya proses pendidikan dan pelatihan dalam berbagai bidang dan tingkatan nan sesuai jo demand nan ado secara Nasional atau Internasional (negara jiran). Pengembangan industri pendidikan nantinyo akan kait berkait jo industri pariwisata, atau malahan jo industri lain yang bersifat “high tech” cando Silicon Valley di Amrik atau di negara lain. Sejumlah kawasan pegunungan di nagari awak sangaik cocok untuak lokasi laboratorium penelitian umpamonyo. Pengembangan konsep bisa dilakukan dengan partisipasi urang awak nan tersebar di sejumlah perguruan tinggi (sebagai tenaga pengajar atau entrepreneur pemilik lembaga pendidikan ybs), mantan professional nan sarat jo pengalaman, professional nan terdidik dan terlatih di berbagai negara maju, dll, dll. Ambo mandukuang gagasan pak Abraham, baa kiro-kiro pendapat sanak nan lain ? Maaf & wassalam, Epy Buchari L-67, Ciputat Timur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
