Assalamualaikum ww.

Yth Bpk. DR Mochtar Naim , dan dunsanak di palanta Rantau net .

Setelah membaca dan menghayati tulisan Bpk DR Mochtar Naim sebagai Draft
ABS-SBK yang akan dijadikan materi bahasan dalam KKM 2010 , saya ingin
memberikan sedikit tanggapan dan saran  berdasarkan pengetahuan dan
pengalaman saya untuk dapat dipertimbangkan agar KKM 2010 berjalan lancar
dan mencapai hasil yang maksimal .

Sebelumnya saya minta maaf yang sebesar-besarnya bila ada yang kurang pada
tempatnya atau kurang berkenan dihati , karena saya bukanlah seorang
pakar/ahli sosiologi , bukan seorang sejarawan atau ilmuwan , saya hanya
seorang warga Minang praktisi ABS-SBK yang menjujung pusako sebagai Pangulu
pemangku Adat selama lk 30 tahun . Selain itu saya meninggalkan ranah Minang
sejak akhir tahun 1954 sampai sekarang , namu sebagai pangulu saya
berkesempatan pulang kekampung sekali setahun bahkan ada yang lebih , dan
berkesempatan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Ninik Mamak
Nagari , walaupun saya hidup diperantauan .

Pertama yang menarik perhatian saya dari draft ABS-SBK  KKM 2010 yang Bapak
sajikan di palanta ini , adalah ; Penerapan ABS-SBK dalam masyarakat
Minangkabau selama ini , dan penerapan ABS-SBK di masa depan .
Tanggapan dan pengalaman saya adalah sebagai berikut :

Tungku Tigo Sajarangan dan Tali nan Sapilin Tigo , tidak pernah merupakan
satu lembaga musyawarah yang terpadu dan terintegrasi secara bersama-sama ,
masing-masing berjalan sendiri sendiri . Menurut pengetahuan dan pengalaman
saya tidak seluruhnya benar , dengan alasan sebagai berikut .

Tungku Tigo Sajarangan sudah ada dan melembaga dalam semua lini struktur
masayarakat , mari kita lihat di tingkat Suku yang punya struktur
kepemimpinannya sbb :  Datuk ( Pimpinan umum  ), Sutan ( bidang Adat ),
Pakih ( bidang Syarak ) dan Malin ( Cendekia ) didampingi pensehat Datuk ;
Angku dibidang Adat/Cendekiawan dan Tuangku dibidang Syarak   . Demikian
juga di tingkat Nagari . Nagari ba Ampek Suku, dalam Suku babuah Paruik,
dalam Paruik ado ba Jurai, dan Jurai ba Pariuak . Rumah ba Mamak, Kampauang
ba Tuo, Nagari Ba Pangulu , semua tingakat ini diawaaki oleh ketiga unsur .
Bahkan seorang Datuk yang jadi Pimpinan itu disaratkan memenuhi ketiga unsur
ilmu itu walaupun tidak setingkat Pakar tetapi menganut dan menjalankan
ketiga unsur tersebut . Dalam kenyataan mari kita ingat orang tua-tua kita
:  Buya Dt. Palimo Kayo , Buya Hamka Dt. Indomo , Idrus Hakimi Dt. Rajo
Pangulu , terakhir Bpk. Letjen.  H. Ir. Azwar Anas Dt. Rajo Suleman , dan
banyak lagi yang lain .

Penerapannya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari , mari kita teliti satu
acara Adat , acara tidak akan dijalankan bila tidak lengkap semua unsur
termasuk bundo kanduang dan pemudanya . Duduk nan sahaparan , di lapiak nan
takambang , dicarano nan katangah , takalo adat kabadiri tigo parkaro nan
tajadi , partamu sambah manyambah , kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo
basi .

Suatu musyawarah  dibuka dengan cara alua pasambahan dimulai oleh seorang
Pemuda mewakili sipangka ( Panitia ) menyampaikan maksud dan tujuan suatu
acara yang dirapatkan , dilegakan sampai habis pemuda diberi rundingan ,
diteruskan kepada seorang Niniak Mamak untuk berunding guna mendapat
persetujuan dan keputusan , dilegakan kepada para Ulama dan cendekiawan yang
hadir , dan terakhir disampaikan kepada seorang Ibu tertua yang mewakili
Bundo kanduang yang selalu hadir dalam setiap musyawarah .

Niniak Mamak , Ulama dan cendekiawan tidak akan membuat kesepakatan atau
keputusan menyetujui rencana atau maksud itu dilaksanakan bila ada hukum
yang dilanggar ( Tali Nan Tigo Sapilin ) , selanjutnya keputusan atau
kesepakatan Niniak Mamak dan Ulama serta Cendekiawan itu , tidak akan dapat
dilaksanakan apabila Bundo kanduang menolak dengan mengatakan atau menjawab
; Rumah tempat pelaksanaan acara masih Tiris atau bocor ,  atau padi
dilumbung sudah habis sedang panen berikut masih jauh .
Ini bukti bahwa ada lembaga musyawarah Tungku Nan Tigo Sajarangan mulai
tingkat terendah  , dilakukan bersama-sama terpadu dan terintegrasi , sampai
saat ini dijalankan hampir diseluruh alam Minangkabau , bahkan dirantaupun
masih ada yang menjalankan seperti itu .
Yang belum ada adalah buku petunjuk tekhnis yang terperinci , kehadiran
Bundo Kandung dan pemuda belum sebagai suatu institusi , tetapi jelas disini
Pemuda dan Bundo Kanduang berperan aktif dalam setiap musyawarah dan
pengambilan keputusan .

Dalam hal ini menurut hemat saya yang perlu diperbaiki sikap mental
masyarakat Minangkabau masa kini , menghidupkan sifat toleransi saling
menghormati , saling mendukung  dan membantu menyempurnakan yang belum
sempurna  dalam mengamalkan ajaran dan nilai-nilai luhur ABS-SBK  ( saciok
bak ayam, sadnciang bak basi, ado samo dimakan, indak samo dicari, kok
kurang tukuak manukuak, kok singkek uleh mauleh ) . Trend perkembangan
budaya di ranah Minang cenderung kaarah yang berlawanan dengan nilai-nilai
ABS-SBK yang menyolok adalah individualisme dan materialisme  ( nan tapakai
kiniko  Undang-undang sigaragai , politik politik tupai , mainnyo diateh
taruih , basangai mangabia baro - baragiah gadang keh awak , mangguntiang
dalam lipatan  , manuhuak kawan sairiang ) . Barang kali ini yang dialami
panitia KKM baru-baru ini .
Dalam hal ini saya mendukung diadakannya musyawarah besar KKM 2010 untuk
silaturrahmi para tokoh-tokoh intelektual Minangkabau moderen , agar dunia
tahu bahwa Minangkabau itu berbudaya dan beradat luhur demi kesatuan dan
persatuan, menyempurnakan yang sudah ada , bukan membuat yang baru .

Yang kedua yang menarik perhatian saya adalah kewajiban orang Minangkabau
masa depan yang bapak rumuskan yaitu  menjadikan agama Islam berlaku disemua
bidang kehidupan secara internal dan eksternal bersama kelompok Islam
lainnya dimanapun , nasional maupun internasional, karena masyarakat muslim
Minangkabau adalah bahagian yang integral dan tak bisa dipisahkan dari
masyarakat muslim secara global didunia .
Menurut hemat saya sebaiknya segala upaya difokuskan dulu untuk mengislamkan
masyarakat muslim Minangkabau secara benar dalam mengamalkan ABS-SBK , kalau
yang bapak inginkan ini saya rasa terlalu berat risikonya .
Kalau betul Panitia KKM itu ingin merumuskan ajaran ABS-SBK secara
terperinci sebagai pedoman masyarakat sesuai dengan UUD RI 1945 yang bapak
anjurkan , jangan lupa bahwa didalamnya terkandung Beneka tunggal Ika dan
Pancasila dimana kita tidak mungkin menghindarinya .
Sekian saran dan tanggapan dari saya sebagai orang awam yang berusia lanjut
, dengan iringan doa semoga KKM 2010 yang bapak nakodai terlaksana dengan
sukses dan membuahkah sesuatu yang bernilai sejarah mulia .... Amin .

Wassalam dan maaf dari :
Inyiak Malako Nan Putiah , L-74 , asa dari Baso-Agam, suku Malayu .
Kini bermukim di Depok , Jawa Barat .


Pada 25 November 2010 09.56, Mochtar Naim <[email protected]> menulis:

> *Kawan2 semua,*
> *Ass ww,*
> **
> *Terlampir saya kirimkan Draft  "ABS-SBK" yang saya siapkan selaku Wk
> Ketua SC KKM GM untuk kita bahas bersama nanti dalam Agenda KKM-GM di Balai
> Sidang Bung Hatta Bukittinggi Des yad ini. Saya sangat mengharapkan saran2
> perbaikan dan penyempurnaan dari Draft tsb oleh kawan2. Selain ini juga
> disiapkan Sari ikhtisarnya dalam bahasa yang lebih sederhana. Terima kasih
> saya sebesar-besarnya kepada Sdr2 yang sempat memberi bantuan perbaikan dan
> penyempurnaan dimaksud.*
> **
> *Wassalam,*
> **
> *Mochtar Naim*
> *25/11/10*
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke