Pak Suheimi dan Dunsanak Sadonyo.

 

Saya bukan ahli hukum, tetapi  - menurut saya - ada baiknya kita membaca UU
nya, karena adakalanya ringkasan dalam bentuk pointers bisa jadi kurang
tepat. Link ke UU ini banyak di internet, silahkan di googling

 

Contohnya:

.         Pasal 293 (1) dan (2) itu bukan "melanggar lampu lalu lintas",
tetapi "tidak menyalakan lampu utama"

.         Pasal 283 itu bukan hanya HP, tapi lebih luas lagi

.         Pasal 291 (1) dan (2) itu bukan hanya Helm, tapi Helm SNI

.         Pasal 298 itu bukan hanya "mogok", tapi "berhenti dalam keadaan
darurat" 

.         Pasal 288 (1) itu bukan hanya "tidak memiliki", tapi juga "tidak
membawa". 

 

Riri

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of [email protected]
Sent: Saturday, December 11, 2010 4:24 AM
To: Sma; Rantau
Subject: [...@ntau-net] Melancong di akhir minggu

 

Ada beberapa al yang perlu di ingat

 

Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg
sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun
2009 :

. Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda maksimal
500rb.

. Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda maksimal 1jt.

. Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda maksimal 250rb.

. Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya
denda maksimal 250rb.

. Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya
denda maksimal 250rb.

. Melanggar Lampu Lalu-Lintas :

- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda maksimal 100 rb.

- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda maksimal 250rb.

. Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend
maksimal 3jt.

. Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya
denda maksimal 500 rb.

. Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda maksimal 250rb.

. Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda maksimal 250rb.

. Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda
maksimal 250rb.

. Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda maksimal 500rb.

. Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda maksimal 500rb.

. Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda maksimal 750rb.

. Tdk memiliki Spion, klakson, dll :

- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda maksimal 250rb.

- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda maksimal 500rb.

. Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda maksimal 500rb.

. Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda maksimal 500rb.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

 

-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke