Pak Suheimi dan Dunsanak Sadonyo.
Saya bukan ahli hukum, tetapi - menurut saya - ada baiknya kita membaca UU nya, karena adakalanya ringkasan dalam bentuk pointers bisa jadi kurang tepat. Link ke UU ini banyak di internet, silahkan di googling Contohnya: . Pasal 293 (1) dan (2) itu bukan "melanggar lampu lalu lintas", tetapi "tidak menyalakan lampu utama" . Pasal 283 itu bukan hanya HP, tapi lebih luas lagi . Pasal 291 (1) dan (2) itu bukan hanya Helm, tapi Helm SNI . Pasal 298 itu bukan hanya "mogok", tapi "berhenti dalam keadaan darurat" . Pasal 288 (1) itu bukan hanya "tidak memiliki", tapi juga "tidak membawa". Riri -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected] Sent: Saturday, December 11, 2010 4:24 AM To: Sma; Rantau Subject: [...@ntau-net] Melancong di akhir minggu Ada beberapa al yang perlu di ingat Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 : . Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda maksimal 500rb. . Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda maksimal 1jt. . Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda maksimal 250rb. . Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda maksimal 250rb. . Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda maksimal 250rb. . Melanggar Lampu Lalu-Lintas : - Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda maksimal 100 rb. - Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda maksimal 250rb. . Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend maksimal 3jt. . Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda maksimal 500 rb. . Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda maksimal 250rb. . Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda maksimal 250rb. . Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda maksimal 250rb. . Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda maksimal 500rb. . Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda maksimal 500rb. . Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda maksimal 750rb. . Tdk memiliki Spion, klakson, dll : - Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda maksimal 250rb. - Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda maksimal 500rb. . Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda maksimal 500rb. . Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda maksimal 500rb. Powered by Telkomsel BlackBerryR -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
