MENJALIN KERJASAMA UNTUK MEWUJUDKAN SUMATERA BARAT YANG AMAN
SEJAHTERA
DENGAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH

Oleh : H. Mas’oed Abidin


NAGARI,  ADALAH SATU SISTEM PEMERINTAHAN TERENDAH
DALAM STRUKTUR MASYARAKAT MINANGKABAU,

Sifatnya multi dimensi dan multi fungsi.
Nagari mempunyai aspek formal dan informal.
Secara formal dia adalah bahagian yang integral dari pemerintahan
nasional.
Secara informal dia adalah unit kesatuan adat dan budaya Minangkabau.
Wilayah Nagari adalah suatu aset dalam pemerintahan Nagari.
Pemerintahan Nagari harus fokus menyiasati babaliak ka Nagari sebagai
suatu sistim berpemerintahan dan melaksanakan kehidupan anak Nagari
dalam tatanan adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Analisis Nagari yang paling utama adalah pemerintahan.
Bagaimana Nagari diatur dan dibangun.
Nagari adalah plural, bukan single, perbedaan sistem Nagari tersebut
membuat setiap Nagari mempunyai dinamika tersendiri.
Dari sisi adatnya, adaik salingka nagari.

KONSEP PEMERINTAHAN HARUS MAMPU MENAUNGI MASYARAKATNYA.
Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Implementasinya di tingkat Kabupaten, ada Perda tentang
Pemerintahan Nagari. Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari,
hubungan harus berdasarkan adat.
Maka, adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan
Nagari.
Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-
Minangkabau-an.
Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan
bermasyarakat.
Termasuk dalam sosialisasi kebijakan pemerintahan, sesuai dengan
perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi yang maju, seperti
musyawarah dalam perwujudan demokrasi,  penyediaan peluang bagi semua
anak Nagari sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.

HAKIKAT BERPEMERINTAHAN NAGARI ADALAH MEMATUHI UNDANG-UNDANG NEGARA.
Kemudian, dapat menghidupkan jati diri kehidupan beradat dalam tatanan
bernagari. Kebanggaan orang dalam bernagari adalah lahirnya
kepeloporan dalam berbagai bidang.
Nagari itu dinamis, senantiasa berubah.
Harus diantisipasi dengan musyawarah anak Nagari yang dikuatkan oleh
seluruh perangkat Nagari, ninik mamak, urang ampek jinih dan Wali
Nagari.
Setiap pemekaran Nagari, harus berpedoman kepada pandangan adat dalam
Nagari.
Nilai kepemimpinan di dalam Nagari, sebagai juga ditemui dalam
Keputusan Presiden
•       Seorang Wali Nagari adalah putra terbaik dan pemuka masyarakat
(penghulu)
•       Kesetaraan dan keterwakilan
Nilai kesetaraaan dan keterwakilan  dari ninik mamak, alim
ulama,cadiak pandai dan tokoh – tokoh adat di dalam Nagari, mesti
diperhitungkan dengan cermat.
Urusan Nagari adalah urusan bersama seluruh warga masyarakat Nagari.
Bukan hanya urusan yang muda-muda atau urusan yang tua-tua.
Bukan pula urusan ninik mamak semata.
Kerjasama antara generasi, muda dan tua, cerdik dan pandai, sangat
diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nagari.

BAMUS (BADAN MUSYAWARAH) NAGARI, DITENTUKAN OLEH ANAK NAGARI,
Semestinya menjadi perwujudan dari tali tigo sapilin, tungku tigo
sajarangan.
Implementasinya, terlihat dalam pemahaman adat.
Nagari, akan menjadi pelopor di dalam melaksanakan adat Minangkabau
yang berfalsafah Adaik basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.

BAMUS Nagari adalah bentuk perwujudan dari prinsip demokrasi dalam
berpemerintahan, semacam badan legislatif tingkat Nagari, untuk
melaksanakan pemerintahan Nagari bersama-sama Wali Nagari (Kepala
Nagari).
Maka, yang akan duduk di dalam BAMUS Nagari, semestinya hanya beragama
Islam.
Tidak dapat disebut Minangkabau jika tidak beragama dengan Islam.
Keberadaan BAMUS menjadi bagian upaya mengembalikan unsur adat ke
hakikatnya.

Mengaktualisasikan fungsi dan peran tungku tigo sajarangan, melalui
keteladanan, terutama dalam pelaksananan agama dan adat.
Bamus Nagari, menjadi satu bentuk otonomi penuh pada Nagari untuk
mengatur rumah tangga Nagari dengan berpedoman pada peraturan yang
ada.
Wali Nagari bersama tokoh masyarakat dalam BAMUS akan menyusun program-
program pembangunan Nagari, berbasis kepada adaik basandi syarak,
syarak basandi Kitabullah.

KEBERADAAN KERAPATAN ADAT NAGARI HARUSLAH JELAS.
KAN di tingkat Nagari adalah badan otonom yang ditetapkan oleh anak
Nagari, terikat kaum dalam Nagari, dan memegang asal usul serta
kewenangan ulayat Nagari. Keanggotaan KAN seluruhnya terdiri dari
penghulu di Nagari, bagian dari tungku tigo sajarangan, dimuliakan
oleh anak Nagari, disebut nan gadang basa batuah.
KAN adalah bagian yang menyatu dengan BAMUS Nagari.
Sewajarnya, tampak nyata hubungan antara adat dan pemerintahan di
tingkat Nagari.
Saling topang menopang dan serasi.

Melalui BAMUS Nagari, diharapkan dapat menggerakkan kembali peran dan
fungsi ninik mamak, yang selama ini tidak optimal berperan membangun
Nagari, yang disebabkan :
a.  Kurangnya figure penghulu dan pemangku adat yang sudah banyak
merantau.
b.  Kurangnya pengkaderan ninik mamak untuk memimpin Nagari.

Semestinya, BAMUS Nagari menjadi upaya mambangkik batang tarandam di
tengah pesatnya kemajuan bidang teknologi.
Perlu melakukan inventarisasi asset, dan permasalahan Nagari dengan
data base Nagari.

PERUBAHAN DALAM KEHIDUPAN BERADAT TELAH MERAMBAH MINANGKABAU.
Adat ndak dipacik arek, agamo ndak dipagang taguah.
Fakta menunjukkan bahwa adat tidak berdampak banyak terhadap generasi
muda. Buku tentang Nagari dan adat istiadatnya susah dicari. Tempat
bertanya juga tidak ada. Banyak ninik mamak yang tidak mengerti adat.
Generasi muda di Nagari mulai kebingungan. Solusinya dari generasi
muda adalah adanya kegiatan  kembali ke surau berupa pendidikan untuk
pembinaan karakter.

Bila diamati, memang sedang terjadi perubahan ;
a.  Terjadi krisis identitas pada generasi muda Minagkabau akibat
terjadi perubahan dalam nilai – nilai adat Minangkabau tersebut.
b.  Adat tidak memberi pengaruh yang terlalu banyak terhadap generasi
muda Minangkabau. Generasi tua tidak lagi memberikan suri teladan lagi
kepada generasi muda sehingga menimbulkan sikap apatis generasi muda
terhadap adat Minangkabau sendiri. Solusi yang ditawarkan adalah
kembali ke surau dengan cara membuat suatu pendidikan informal.

SURAU ADALAH SUATU INSTITUSI YANG KHAS DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU.
Fungsinya bukan sekedar tempat sholat.
Juga sebagai tempat pendidikan dan tempat mendapat pengajaran bagi
anak muda.
Banyak tokoh-tokoh besar tanah air dan tokoh Nagari di Minangkabau
lahir dari surau.
Pengelolaan surau sekarang bisa dihidupkan kembali.
Esensi dan semangatnya lewat menggerakkan kebersamaan anak Nagari.

Upaya dapat dilakukan dalam menyiapkan Nagari berprestasi, dimulai
dengan program kembali ke surau, dengan cara ;
1. Memberikan pendidikan dan pelatihan adat basandi syarak-syarak
basandi kitabullah terutama kepada generasi muda di Nagari.
2. Memberikan penyegaran pada tokoh-tokoh masyarakat melalui pelatihan
dan workshop tentang adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.
3. Mengevaluasi struktur kelembagaan dalam Nagari

Maka, pada beberapa Nagari yang sudah berdaya, dirasakan perlu adanya
dewan pendidikan nagari yang dilengkapi dengan sarana-sarana untuk
memajukan anak Nagari diataranya, ada perpustakaan Nagari, sebagai
bagian dari menghidupkan kembali banagari dan basurau melalui
menghidupkan semangat menggalakkan kembali pendidikan dan pengajaran
bagi anak muda.

Pendidikan dapat dilaksanakan di berbagai tempat di lingkungan ba-
korong ba-kampuang, ba-jorong atau ba-kaum.
Karena itu, kegiatan surau dikelola oleh alim ulama dan cerdik pandai
yang disebut suluah bendang di dalam Nagari.
Alim Ulama di Nagari adalah bagian seutuhnya dari tali tigo sapilin,
di tingkat Nagari itu.
Musyawarah Ulama Nagari sebagai suluah bendang adalah benteng agama di
Nagari.

FILOSOFI HIDUP NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU BERSUMBER DARI ALAM.
Alam takambang jadi guru dan diberi ruh oleh Islam.
Konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah
kristalisasi ajaran hukum alam yang bersumber dari syariat Islam.
Yang diperlukan sekarang adalah pemantapan dan pengamalan.
Maka, prinsip-prinsip ABS-SBK harus masuk ke dalam seluruh kehidupan
secara komprehensif.
Dengan perpaduan yang baik, kebudayaan Minangkabau akan berlaku
universal.
Langkah sekarang adalah, menjabarkan ajaran ABS-SBK, secara sistematis
dan terprogram ke dalam berbagai sistem kehidupan.
Dimulai dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari, seperti,
kebersamaan, gotong royong, sahino samalu, kekerabatan, dan
penghormatan sesama, atau barek sapikue ringan sajinijing, yang
menjadi kekuatan di dalam incorporated social responsibility.
Kekusutan dalam masyarakat Minangkabau, khususnya di tingkat Nagari-
nagari dapat diatasi dengan komunikasi dengan generasi muda.
Persoalan perilaku beradat dan beragama yang shahih, harus mendapatkan
porsi yang besar, selain persoalan kelembagaan.
Perilaku orang Minang terutama generasi muda sangat mengkhawatirkan.
Selain lemahnya komunikasi, masalah yang muncul di Nagari adalah
rapuhnya solidaritas, lemahnya semangat gotong royong (ta’awun), yang
akan menjadi benteng  dari musibah kemiskinan anak nagari.
Diperlukan sosialisasi nilai-nilai budaya Minangkabau yang diikat oleh
syarak (agama Islam).
Selanjutnya, membentuk kembali struktur masyarakat adat di Nagari-
nagari.


HUBUNGAN KERABAT DI MINANGKABAU BERLANGSUNG HARMONIS DAN TERJAGA
BAIK.
Hal tersebut terjadi karena perasaan kekeluargaan dan perasaan malu
kalau tidak membina hubungan dengan keluarganya dengan baik.
Seseorang akan dihargai oleh sukunya atau keluarganya apabila ia
berhasil menyatu dengan kaumnya dan tidak membuat malu kaummya.
Hubungan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang kompleks senantiasa
dijaga dengan baik oleh ninik mamak dan penghulu di Nagari.
Seseorang akan dianggap ada apabila ia berhasil menjadi sosok yang
diperlukan di kaumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kelompoknya.

Nilai-nilai ideal dalam kehidupan yang mesti dihidupkan terus dalam
menata kehidupan bernagari, antara lain adalah,
1). rasa memiliki bersama,
2). kesadaran terhadap hak milik,
3). kesadaran terhadap suatu ikatan,
4). kesediaan untuk pengabdian,
5). dampak positif dari satu ikatan perkawinan, seperti mengurangi
sifat-sifat buruk turunan serta mempererat mata rantai antar kaum.

Pembangunan Nagari-nagari harus memakai pola keseimbangan dan
pemerataan.
Peningkatan usaha ekonomi masyarakat Nagari dipacu dengan mengkaji
potensi Nagari.
Pengalokasian dana hendaknya berimbang.

Kekekrabatan dijaga oleh ninik mamak dan penghulu yang dihimpun dalam
KAN;
a). dibalut dengan satu sistem pandangan banagari,
b). cinta kepada Nagari yang sama dipunyai,
c). kegiatan pembangunan yang dipersamakan.


NAGARI ITU DISEBUT ORANG, SEBAGAI REPUBLIK-REPUBLIK KECIL.
Nagari-nagari di Minangkabau telah memenuhi unsur-unsur suatu negara.
Unsur-unsur Nagari adalah suku (masyarakat/rakyat), wilayah, dan
penghulu (pemerintahan), serta kedaulatan (adaik salingka nagari).
Walaupun, struktur Nagari yang sebenarnya itu, sudah tidak ditemukan
lagi saat ini,
Pemerintahan Nagari, harus berupaya untuk membangun kembali struktur
Nagari ini.
KOTA di Sumatera Barat umumnya berada di dalam Nagari.

Menghidupkan suasana berpemerintahan Nagari yang diikat dalam satu
PERDA tentang Pemerintahan Nagari mesti ditindak-lanjuti dengan ;
a. Membangun kembali masyarakat adat Minangkabau, dengan cara meminta
pemerintah Nagari mengeluarkan peraturan bagi tiap suku untuk
melengkapi kembali perangkat-perangkatnya.
b. Wali Nagari yang akan dipilih memimpin Nagari, sebaiknya adalah
yang memiliki kekuasaan sebagai penghulu adat di Nagari tersebut,
dengan kualifikasi keilmuan, kejujuran, kesetiaan kepada negara, serta
keahlian dalam pemerintahan.
c. Pemerintahan Nagari,  melahirkan peraturan Nagari.
d. Ada kewajiban bagi para perantau satu Nagari untuk membantu
mengembangkan kampung halamannya melalui sumbangan, bantuan, pemikiran
dan lainnya, untuk menjadikan Nagari berdaya dan masyarakat anak
Nagari yang makmur, termasuk dalam penguatan  perangkat pemerintahan
Nagari.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke