------Original Message------
To: Koran Digital
To: RantauNet
To: Forahmi
Subject: IJP: Berdemokrasi dalam Proses
Sent: 23 Dec 2010 12:18

Sindo, 23 Desember 2010
Berdemokrasi dalam Proses 
Oleh
Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute




Thursday, 23 December 2010 

Perilaku kurang sehat ditunjukkan di parlemen ketika kiprah Menteri Dalam 
Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipertanyakan oleh anggota DPR RI Aria 
Bima.Teguran anggota DPR RI yang berbuah pada sikap emosional Mendagri itu 
menandai masa sidang terakhir tahun 2010 DPR RI.Sayangnya,substansi sempat 
menjadi kabur. 





Dari sisi substansi, sebetulnya yang paling berhak untuk menegur kinerja 
menteri adalah Presiden RI. DPR RI bisa memberikan pendapat, tetapi bukan dalam 
konteks personal. Kalau selama ini Mendagri jarang berbicara kepada publik, 
Gamawan justru lebih terbuka untuk berdiskusi. Mendagri bisa dianggap lalai 
kalau menerbitkan keputusan. Sekadar salah bicara atau berbeda pendapat adalah 
biasa. Idealnya, perdebatan substantif tidak lantas harus hilang setelah 
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 
diserahkan pemerintah kepada DPR. 

Siapa pun berhak memperdebatkannya, entah unsur pemerintah, politisi ataupun 
kaum intelektual dan masyarakat sipil. Saya tidak percaya dengan argumen 
simplistis yang menyebut isu yang satu merupakan pengalihan isu yang 
lain.Koran-koran tidak pernah terbit satu halaman dengan satu berita 
tunggal.Tidak ada satu kekuatan pun yang bisa mempertukartukarkan isu dewasa 
ini karena individu biasa pun bisa memunculkan berita. Yang mengherankan, 
sebagian politisi justru mengimbau agar isu tertentu dihentikan untuk 
dibicarakan. Misalnya seputar Gayus, Yogyakarta atau masalah Bank Century. 

Politisi lain menyatakan agar Pemilu 2014 tidak dibicarakan sekarang, begitu 
juga spekulasi tentang siapa sosok yang bisa menggantikan Susilo Bambang 
Yudhoyono sebagai presiden. Imbauan atau pernyataan seperti itu sungguh 
melupakan fungsi dari partai politik dan politik itu sendiri, yakni antara lain 
menyerap aspirasi publik. Sebagian politisi yang lain menjadikan instrumen 
survei sebagai basis pengambilan keputusan politik. Pola pikir ini keliru atau 
setidaknya salah arah. Survei memang penting dalam menunjukkan naik-turun 
pendapat publik menyangkut isu-isu tertentu.Tapi keliru menjadikan survei 
sebagai instrumen terpenting pengambilan keputusan, termasuk dalam pilkada. 

Dalam soal DIY,survei hanya layak dijadikan referensi bagi perdebatan, tapi 
bukan pada substansi perundangundangan yang hendaknya bertahan dalam waktu 
lama. Begitu juga dalam pola pemilihan kepala daerah. Filipina kesulitan 
memperbaiki sistem politiknya ketika instrumen survei masuk terlalu jauh 
sehingga eksistensi individu menjadi terlalu penting. Halte-halte bus dipenuhi 
dengan gambar-gambar para politikus. Pemilihan atau Penetapan Dua isu yang kini 
diperdebatkan untuk Yogyakarta adalah pemilihan atau penetapan. Dalam RUUK DIY 
ada klausul bahwa pemilihan juga melibatkan kesultanan Yogyakarta. Sementara 
yang penetapan melibatkan lembaga DPRD. 

Jadi,menurut RUUK DIY, baik pemilihan ataupun penetapan adalah bagian dari 
instrumen atau mekanisme demokrasi.Kalau sekadar pemilihan atau penetapan, 
tidak mungkin isu Yogyakarta bertahan lebih dari sebulan.Pasti ada yang lain. 
Kalau dihubungkan dengan UUD,sebetulnya tidak ada persoalan mendasar menyangkut 
penetapan atau pemilihan ini.Sebelum gubernur,wali kota atau bupati dipilih 
seperti sekarang, sudah terlebih dahulu dipilih lewat DPRD. 

Bahkan, DPRD 1999–2004 adalah DPRD yang berisikan unsur TNI dan Polri yang 
langsung ditunjuk mewakili kesatuannya dengan sebutan Fraksi TNI-Polri. Dalam 
agenda transisi awal,sebetulnya kesepakatan mengakhiri keberadaan Fraksi 
TNI-Polri di DPRD dan DPR RI ini adalah tahun 2009. Cuma, keputusan mengakhiri 
keberadaan TNI dan Polri di parlemen itu diambil lebih cepat, yakni cukup 
sampai tahun 2004 saja.Apakah fase 1999-2004 itu masuk dalam catatan sejarah 
sebagai fase antidemokrasi? Jarang peneliti yang memasukkan kategori itu di 
dalam risalahnya. Bangsa Indonesia sudah masuk dalam labirin politik yang 
rumit.Uraian-uraian detail jauh lebih memberi manfaat. Membenturkan 
narasi-narasi besar semacam demokrasi atau monarki dengan pola pemilihan 
pejabat publik jelas keliru.

Labirin ini bisa menyesatkan kalau tidak memiliki tujuan yang jelas di ujung 
lorong sana.Untuk itu Indonesia memiliki perangkat yang bisa 
dipertanggungjawabkan, dalam hal ini UUK DIY nanti, setelah mendapatkan 
kesepakatan (bersama) antara pemerintah dan DPR RI. UU adalah regulasi yang 
bisa membatasi keliaran konsepsi, termasuk potensi penyelewengan demokrasi. 
Bahkan, setelah RUU menjadi UUK DIY bukan berarti diskusi menjadi berhenti. UU 
itu pun bisa saja direvisi di kemudian hari. Begitu pula UU memerlukan 
perangkat lain untuk diaplikasikan,yakni peraturan pemerintah dan peraturan- 
peraturan lain. Masalah Wali Nanggroe di Aceh pada waktu perumusan UU No 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terasa penting. 

Namun, setelah Hassan Tiro meninggal dunia,polemik kembali terjadi tentang 
sosok yang bisa mengisi jabatan itu. Warga negara Indonesia layak berbesar 
hati, betapa perdebatan apa pun yang berlangsung di ruang publik akan jauh 
lebih membawa kebaikan ketimbang tanpa ada perdebatan sama sekali.Kerugian 
besar bagi rakyat adalah menikmati iklan-iklan politik singkat, apalagi sekadar 
tinggi-rendah atau berat-ringan seseorang.Jauh sebelum zaman ini, politisi 
prapasca- kemerdekaan mayoritas tak peduli dengan model “politisi wangi”ini. 

Sumbatan-Sumbatan Baru Para “pengagum”demokrasi liberal merasa bahwa dengan 
model pemilihan langsung, berarti satu masalah akan selesai dengan sendirinya. 
Padahal,demokrasi seperti itu tidak dengan sendirinya membawa kita pada arah 
dan tujuan bernegara.Kenapa? Karena setelah pemilihan, mekanisme pengawasan 
terhadap janji-janji selama kampanye sulit dilakukan. Pemilihan langsung di 
satu sisi memerlukan pengawasan langsung di sisi yang lain. 

Demokrasi selalu berbentuk koin yang saling bersisian agar bisa menggelinding. 
Kumpulkanjanji-janjikampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono 
dalam Pilpres 2009 lalu.Kalaupun seluruh janji itu dijalankan, bisa jadi 
pemerintahan akan terjebak dengan upaya-upaya populis saja.Padahal, pemerintah 
memerlukan terobosan-terobosan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Masalah 
Yogyakarta, misalnya, kita tidak pernah dengar sama sekali dalam perdebatan 
selama Pilpres 2009.Namun sebagai agenda kenegaraan,masalah Yogyakarta ini 
sudah ada sejak tahun 2000. 

Pemerintah bisa juga terjebak dengan kekinian apabila mengandalkan 
survei-survei yang bersifat sementara. Padahal, salah satu kunci stabilitas 
politik dan pemerintahan adalah adanya harapan di masa datang.Orde Baru 
menyebut istilah “tinggal landas” yang berasal dari 
beragamkajianyangdilakukanoleh kalangan ekonom dan kaum teknokrat. Pembagian 
dunia menjadi negaramajudannegaraberkembang mempermudah usaha menidurkan 
upaya-upaya yang berbeda, misalnya dengan mengandalkan lingkungan hidup dan 
budaya Indonesia sebagai kekuatan ekonomi. Karenaitu,bisajadisesuatuyang muncul 
dari publik adalah sumbatan- sumbatan bagi demokrasi.Betul, aspirasi publik 
tersalurkan.

Tapi bukan berarti aspirasi itu sebagai kebenaran tunggal.Dalam soal 
Yogyakarta, misalnya,bisa jadi jajak pendapat menyebut bahwa penetapan lebih 
baik daripada pemilihan.Namun, penetapan yang bagaimana serta pemilihan seperti 
apa,semua itu hanya bisa diurai dalam undangundang dan peraturan lain. 
Demokrasi yang sedang berproses memerlukan banyak perdebatan dan perdebatan itu 
adalah mekanisme yang diperlukan untuk mencegah ketertutupan informasi.(*

~~."IJP".~~

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke