Hambatan Kultural Pengembangan Kepariwisataan Di Sumatera Barat (Kasus
Padang Pariaman)



Hasanuddin

Fakultas Sastra Universitas Andalas,

Kandidat Doktor Kajian Budaya Universitas Udayana



(
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/2%20hambatan%20kultural%20pengembangan%20kepariwisataan%20di%20sumatera%20barat.pdf
)



SIMPULAN



Uraian singkat di atas memperlihatkan bahwa pengembangan kepariwisataan di
kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat mengalami hambatan kultural.
Hambatan kultural itu meliputihambatan ideologis, struktur sosial, tanah
ulayat, dan hambatan kelembagaan dan sumberdaya manusia. Hambatan-hambatan
itu di satu sisi berwujud penolakan terhadap kepariwisataan sedangkan di
sisi lain berupa ketidaksiapan dalam mengembangkan kepariwisataan.
‘Penolakan’ terhadap pariwisata bersumber pada ideologi yang memandang
kepariwisataan sebagai aktivitas tidak bebas maksiat. Di samping itu,
‘ketidaksiapan’ bersumber pada ‘macet’nya struktur social menjalankan peran;
ketiadaan perangkat hokum yang tegas soal tanah ulayat; lemahnya kerjasama
antar lembaga dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia kepariwisataan.



Sehubungan dengan hambatan-hambatan di atas, yang perlu dilakukan adalah
langkah-langkah sebagai berikut. Restrukturisasi sosial atau penataan
kembali struktur sosial yang telah terlanjur terkontaminasi dan rusak oleh
sistem kekuasaan eksternal yang mencengkeramnya beberapa abad, pada tataran
mental dan material, dalam skop keluarga, suku, dan nagari.



Tentu saja hal ini sebuah proyek besar yang tidak mudah diwujudkan, namun
program otonomi daerah yang diimplementasikan ke dalam bentuk kebijakan
‘kembali ke nagari’ merupakan terobosan optimis ke arah itu yang telah
dilaksanakan; tinggal mengawalnya.



Pengkajian komprehensif urgensi persoalan ideologis dalam memenuhi tuntutan
riil kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat pendukungnya. Termasuk
ke dalam pembahasan itu persoalanpersoalan aktual dinamika kepariwisataan
mutakhir, sehingga dapat dirumuskan suatu strategi yang lebih arif, yaitu
bukan lagi mempertanyakan ‘bagaimana menghindarkan terjadinya benturan
kepari-wisataan dengan kebudayaan’, melainkan ‘bagaimana pariwisata
semestinya dikelola agar memberi manfaat bagi masyarakat dan kebudayaan
setempat.



Pembuatan konsensus-konsensus dan sintesissintesis yang dirumuskan ke dalam
perangkat perangkat hukum yang mengikat, agar alur dan arah perkembangan
kepariwisataan daerah itu dapat dikawal secara ketat dan dinamis.



Untuk membuktikan bahwa kepariwisataan tidak semata-mata negatif atau
semata-mata positif, maka mungkin perlu dilakukan suatu proyek percontohan
sebagai sebuah laboratorium kepariwisataan.



Pembagian peran dan keuntungan juga sangat penting dilakukan secara tepat.
Otonomi Daerah dengan implementasi ‘kembali ke nagari’ menempatkan kembali
nagari sebagai unit pemerintahan otonom.



Oleh karena itu, objek-objek wisata seyogianya diserahkan pengelolaannya
kepada nagari, sebagai aset dalam memberdayakan sumberdaya ekonomi
masyarakat nagari bersangkutan. Pemerintah Daerah mesti mengambil peran
sebagai fasilitator dan motivator yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan
masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan, baik terhadap potensi alamnya
maupun potensi budaya yang dimiliki. Dengan begitu, rasa memiliki masyarakat
setempat dapat dimenej ke arah pengelolaan aset itu secara bertanggung
jawab.



Kerjasama antar lembaga dan peningkatan sumberdaya manusia perlu dibina
secara lebih terarah. Kepariwisataan seyogianya menjadi sentral perencanaan
pembangunan daerah, sehingga dengan demikian pembangunan infrastruktur;
sentra-sentra industri; pemukiman; dan lainnya, berpedoman kepada rencana
induk pembanguan kepariwisataan.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke