Hambatan Kultural Pengembangan Kepariwisataan Di Sumatera Barat (Kasus Padang Pariaman)
Hasanuddin Fakultas Sastra Universitas Andalas, Kandidat Doktor Kajian Budaya Universitas Udayana ( http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/2%20hambatan%20kultural%20pengembangan%20kepariwisataan%20di%20sumatera%20barat.pdf ) SIMPULAN Uraian singkat di atas memperlihatkan bahwa pengembangan kepariwisataan di kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat mengalami hambatan kultural. Hambatan kultural itu meliputihambatan ideologis, struktur sosial, tanah ulayat, dan hambatan kelembagaan dan sumberdaya manusia. Hambatan-hambatan itu di satu sisi berwujud penolakan terhadap kepariwisataan sedangkan di sisi lain berupa ketidaksiapan dalam mengembangkan kepariwisataan. ‘Penolakan’ terhadap pariwisata bersumber pada ideologi yang memandang kepariwisataan sebagai aktivitas tidak bebas maksiat. Di samping itu, ‘ketidaksiapan’ bersumber pada ‘macet’nya struktur social menjalankan peran; ketiadaan perangkat hokum yang tegas soal tanah ulayat; lemahnya kerjasama antar lembaga dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia kepariwisataan. Sehubungan dengan hambatan-hambatan di atas, yang perlu dilakukan adalah langkah-langkah sebagai berikut. Restrukturisasi sosial atau penataan kembali struktur sosial yang telah terlanjur terkontaminasi dan rusak oleh sistem kekuasaan eksternal yang mencengkeramnya beberapa abad, pada tataran mental dan material, dalam skop keluarga, suku, dan nagari. Tentu saja hal ini sebuah proyek besar yang tidak mudah diwujudkan, namun program otonomi daerah yang diimplementasikan ke dalam bentuk kebijakan ‘kembali ke nagari’ merupakan terobosan optimis ke arah itu yang telah dilaksanakan; tinggal mengawalnya. Pengkajian komprehensif urgensi persoalan ideologis dalam memenuhi tuntutan riil kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat pendukungnya. Termasuk ke dalam pembahasan itu persoalanpersoalan aktual dinamika kepariwisataan mutakhir, sehingga dapat dirumuskan suatu strategi yang lebih arif, yaitu bukan lagi mempertanyakan ‘bagaimana menghindarkan terjadinya benturan kepari-wisataan dengan kebudayaan’, melainkan ‘bagaimana pariwisata semestinya dikelola agar memberi manfaat bagi masyarakat dan kebudayaan setempat. Pembuatan konsensus-konsensus dan sintesissintesis yang dirumuskan ke dalam perangkat perangkat hukum yang mengikat, agar alur dan arah perkembangan kepariwisataan daerah itu dapat dikawal secara ketat dan dinamis. Untuk membuktikan bahwa kepariwisataan tidak semata-mata negatif atau semata-mata positif, maka mungkin perlu dilakukan suatu proyek percontohan sebagai sebuah laboratorium kepariwisataan. Pembagian peran dan keuntungan juga sangat penting dilakukan secara tepat. Otonomi Daerah dengan implementasi ‘kembali ke nagari’ menempatkan kembali nagari sebagai unit pemerintahan otonom. Oleh karena itu, objek-objek wisata seyogianya diserahkan pengelolaannya kepada nagari, sebagai aset dalam memberdayakan sumberdaya ekonomi masyarakat nagari bersangkutan. Pemerintah Daerah mesti mengambil peran sebagai fasilitator dan motivator yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan, baik terhadap potensi alamnya maupun potensi budaya yang dimiliki. Dengan begitu, rasa memiliki masyarakat setempat dapat dimenej ke arah pengelolaan aset itu secara bertanggung jawab. Kerjasama antar lembaga dan peningkatan sumberdaya manusia perlu dibina secara lebih terarah. Kepariwisataan seyogianya menjadi sentral perencanaan pembangunan daerah, sehingga dengan demikian pembangunan infrastruktur; sentra-sentra industri; pemukiman; dan lainnya, berpedoman kepada rencana induk pembanguan kepariwisataan. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
