Dinda Riri sarato Sanak sa Palanta;
Seperti dikemukakan Riri di bawah ini, banyak kerepotan administratif serta
peluang bagi perilaku koruptif yang timbul dalam pelaksanaan pemberlakuan
penarikan pajak Warteg di Padang ini.
Saya mencoba melihatnya dari sisi lain.
Bagi lepau nasi kelas omzet Rp3 juta per bulan, atau rata-rata Rp100.000
perhari, berapa kira-kira yang bisa bersih dibawa pulang pemiliknya dan
untuk digunakan untuk keperluan rumah tangga mereka?
Berdasarkan pengalaman orang rumah saya mengelola RM “kelas warteg” ini
selama ± 3 tahun di Pasar Agung Depok, paling banter 40% dari omzet atau
rata-rata Rp40.000 perhari. Kalau setiap rumah tangga beraggotakan 4 orang,
maka pengeluaran rata-rata anggota rumah tangga pemilik lepau nasi beromzet
Rp3 juta perbulan itu adalah Rp10.000 atau US$1,1 per orang pada kurs
US$1=Rp9.000; sedikit di atas angka Bank Dunia untuk batas kemiskinan
absolute.
Sangat mungkin para pengambil kebijakan berfikir, bahwa pajak yang akan
dibebankan kepada RM “kelas warteg” akan dibayar oleh para konsumen, karena
fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah untuk menaikkan harga penjualan,
karena mayoritas konsumen mereka adalah anggota masyarakat dengan
pengeluaran perkapita yang berkisar antara US$ 1 – 2 perhari. Merek akan
lari atau mengurangi konsumsi atau hanya mengganjal perut mereka dengan
supermi.
Sebenarnya, tanpa mengutik-utik angka tersebut, kita dapat membayangkan apa
yang dapat kita lakukan dengan Rp40.000 perhari: makan, transpor, biaya
pendidikan anak-anak, dan berobat jika sakit, untuk sebuah rumah tangga yang
beranggotakan 4 orang? Kalau tanpa adanya sumber penghasilan lain, misalnya
punya sawah atau kebun di kampung atau bantuan kerabat yang kebetulan
mempunyai rezeki lebih baik, sampai sejauh mana mereka mampu menyekolahkan
anak-anak mereka sehingga dapat menjalani masa depan yang lebih baik dari
pada orang-orang tua mereka.
Tapi itu adalah fakta pahit para pemilik rumah makan kelas warteg dengan
berpenghasilan Rp3,00 juta perbulan---dengan atau tanpa adanya---rencana
Pemkot Padang yang juga hendak memajaki mereka.
Menurut catatan yang ada pada saya (2006), KK miskin di Kota Padang mencapai
21,1%.
Tetapi, who cares?
Wallahu’alam bissawab.
Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 67+)
Asal Padangpanjang, suku Panyalai, tinggal di Depok, Jawa Barat
<http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/133280;_ylc=X3oDMTJzNnE4OHE
2BF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzExMjAxMjcEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MzI5NzI5BG1zZ0lkAzEzMzI
4MARzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMjkyOTgyNjI2> [...@ntau-net] TERNYATA -
Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
Posted by: "Riri Mairizal Chaidir"
<mailto:[email protected]?subject=%20re%3a%20%5br%40ntau-net%5d%20t
ERNYATA%20-%20Pemko%20Padang%20juga%20Tertarik%20Pajaki%20Warteg>
[email protected]
Tue Dec 21, 2010 5:21 pm (PST)
Dunsanak Sadaonyo,
Kalau di ambo, secara perundang2an itu memang bisa saja.
Cuma, kalau batasan omzet nya 3 juta per bulan (atau rata2 100 ribu per
hari), mungkin nyaris seluruh lapau harus membuat pembukuan, untuk
meyakinkan bahwa omzetnya kurang dari 3 juta (untuk yang tidak kena pajak),
atau berepa omzet persisnya (agar bisa dihitung pajaknya).
Nah, apakah urang2 lapau itu siap membuat pencatatan yang appropriate, yang
bisa diterima oleh pihak Pemkot? ,
Dan apakah petugas Pemkot cukup (jumlah dan kualifikasinya) untuk memeriksa
pencatatan wajib pajak?
Mudah2an ini tidak menjadi "rawan kesepakatan" antara urang lapau dengan
oknum
Riri
49/L/bekasi
Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
Padek - < <http://www.padangekspres.co.id/> http://www.padangekspres.co.id/>
Padang Ekspres
< <http://padang-today.com/foto/berita/macet%20pasar%20raya.png>
http://padang-today.com/foto/berita/macet%20pasar%20raya.png> klik untuk
melihat foto
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.