http://www.indrapiliang.com/2011/01/05/mengawal-tahun-politik/
Koran Jakarta, Rabu, 05 Januari 2011
Mengawal Tahun Politik
oleh
Indra J Piliang
Para elite politik menghindari sebutan bahwa 2011 ini adalah tahun politik.
Malah, ada yang menyebut sebagai tahun kerja. Tidak begitu jelas apa yang
dimaksud sebagai tahun kerja itu. Kalau politisi kerja, ya, berarti kerja
politik. Disembunyikan kemana pun, pastilah 2011 ini adalah tahun politik.
Mau bukti?
Pertama, agenda legislasi DPR RI. Baru satu undang-undang tentang partai
politik selesai tahun lalu. Sisanya, sebanyak empat UU lagi (UU Penyelenggaraan
Pemilu, UU Pemilu Legislatif, UU Pilpres dan UU Susunan Kedudukan) mau
diselesaikan tahun ini. Belum lagi UU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, UU
tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemerintahan Desa, dan lain sebagainya.
Setiap pembahasan UU adalah politik.
Kedua, pemunculan nama-nama tokoh yang layak menjadi presiden dan wakil
presiden. Dengan ketiadaan kandidat incumbent, jauh lebih baik apabila
kandidat-kandidat lain bermunculan sejak sekarang. Jangan sampai kita memilih
karena ketiba-tibaan, akibat proses rekayasa politik yang canggih atau
menerapkan politik belas kasihan. Semakin diketahui seorang kandidat, semakin
muncul rasionalitas politik di kalangan pemilih.
Ketiga, peluang terjadinya reshuffle kabinet. Permainan politik akan tetap
hadir, baik reshuffle dilakukan atau tidak. Yang dipertaruhkan adalah
kredibilitas penilaian menteri di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menggeser nama-nama yang berasal dari partai politik jelas akan membawa kepada
politisasi. Tidak menggeser juga begitu.
Ketiga contoh itu saja sudah menunjukkan bahwa 2011 adalah tahun politik.
Politisi selayaknya mengakui atau minimal menunjukkan agenda-agenda yang wajib
dipenuhi partai politik. Dengan terus menghindar menyebut bahwa 2011 bukan
tahun politik, sudah merupakan sikap yang kontra-produktif.
Agenda legislasi sebetulnya membutuhkan pemikiran yang serius. Hanya saja,
jarang kita mencoba untuk mendalami.
Dampak pemberlakuan parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen, misalnya,
apakah betul-betul menghancurkan basis-basis politik tradisional? Semakin besar
pemberlakuan PT, semakin memberi kesempatan kepada pemilih tradisional untuk
bersentuhan dengan pemilih nontradisional. Spektrum yang luas ini menyulitkan
diferensiasi.
PT sebesar 2,5 persen sudah menunjukkan betapa partai-partai dengan basis
tradisional kuat—dalam arti ideologi politik—kesulitan untuk menjadi partai
nasional. Hanya mendasarkan diri kepada tokoh-tokoh di masa lalu tidaklah
cukup. Apalagi kalau membangun politik berdasarkan garis biologis, alias anak
dari seorang bapak atau ibu yang menjadi pahlawan. Kepentingan publik sama
sekali tak terkait dengan aspek ideologi yang terbatas itu, apalagi aspek
biologis.
Memang, di sejumlah daerah para pemilih bisa membelah diri. Dualisme politik
terjadi di Aceh, misalnya, ketika parlemen lokal dikuasai satu partai politik
saja. Sementara, dalam waktu bersamaan, akibat partai lokal tak memiliki kursi
di DPR, para pemilih menyalurkan ke partai nasional lain. Dari sini kita layak
sadari betapa satu pemilih memiliki lebih dari satu wakil.
Jadi, agak mengherankan ketika para penolak PT sebesar lima persen menyebut
bahwa banyak suara tak terwakili di DPR RI alias hangus. Bagaimana bisa? Setiap
pemilih minimal memiliki tiga wakil: DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi (untuk
DKI Jakarta). Di luar DKI, lebih dari tiga. Belum lagi ditambah dengan pilpres
dan pilkada (baik provinsi, kabupaten atau kota), maka pemilih mempunyai lebih
dari satu wakil.
Suara yang benar-benar hangus adalah yang tak menggunakan haknya untuk memilih
atau yang salah memilih. Dan pemilih bebas-bebas saja hanya menggunakan satu
saja dari minimal tiga kertas suara dalam pemilu.
Meningkatkan angka PT sebesar lima persen adalah upaya membebaskan
primordialisme sempit masuk ke ranah parlemen.
Selain itu, tentu untuk menghindari politisi absensi semata, mengingat tercatat
di banyak lembaga internal parlemen, namun tak punya waktu dan tenaga. Yang
juga layak diperhatikan adalah presidential threshold. Dalam pilpres 2009,
angkanya mencapai 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara pemilih dalam
pemilu legislatif sebelumnya. Angka itu terlalu besar. Selayaknya berapa pun
suara parliamentary threshold, maka itulah suara presidential threshold.
Dua pilpres sudah menunjukkan betapa pemerintahan bisa bekerja baik atau buruk,
sebagai hasil dari pemilihan langsung. Hasil pertama pilpres 2004 menunjukkan
bahwa dukungan politik kecil di pilpres dan parlemen tidak berpengaruh luas
atas kebijakan-kebijakan presiden.
Justru sandera politik lebih terasa pasca pilpres 2009, ketika mayoritas
kekuatan politik parlemen memiliki kader di kabinet. Indonesia belum punya
pengalaman banyak soal ini. Membandingkan presiden pilihan MPR dengan pilihan
rakyat jelas serba sulit. MPR menjadi lembaga yang berwibawa di masa lalu,
paling tidak dengan kemampuan memberhentikan Abdurrahman Wahid di tengah jalan
dan mengangkat Megawati sebagai presiden.
Seiring dengan pelaksanaan pilpres, wibawa MPR mulai berpindah ke publik.
Masalahnya, publik Indonesia mirip dengan kondisi “oposisi berserak” di masa
Orde Baru. Publik belum menemukan cara untuk membentuk organisasi. Padahal,
dalam pola demokrasi liberal, individu sebetulnya tidak sepenuhnya bisa
mengandalkan individu yang lain. Harus mulai ada kelompokkelompok yang
berhimpun membentuk organisasi atau sekadar perhimpunan (pemilih, hobi, atau
pun profesi).
Merekalah yang nanti menjadi semacam kelompok kepentingan, bukan lagi sekadar
kelompok penekan (pressure group). Era kelompok penekan sudah semakin
menunjukkan titik akhir. Kalau pun diperlukan, hanya bersifat sesaat untuk
kasus-kasus khusus. Dalam praktek yang sebenarnya, kelompok kepentingan
(interest group) akan lebih memiliki daya juang yang tinggi, alih-alih hanya
kelompok penekan.
Pada 2010, misalnya, muncul gerakan yang mempersoalkan penangkapan pimpinan KPK
Bibit-Chandra atau kelompok yang mengeluarkan Petisi untuk Polri menjelang
pergantian Kapolri. Dalam kenyataannya, kelompok- kelompok ini hanya mampu
memengaruhi proses pengambilan keputusan sementara saja, tidak bertahan menjadi
kelompok kepentingan. Suara protes lebih dominan, alih-alih yang betul-betul
ingin mengetahui modus operandi korupsi atau sepak terjang polisi, ditambah
dengan regulasinya dan sosok-sosok penting di dalamnya.
Tahun politik 2011 lebih dari sekadar itu. Komunitas politik jelas membutuhkan
partner atau mitra di kalangan masyarakat sipil atau kaum profesional. Tidak
mesti memiliki kesamaan agenda, namun sebuah alamat “komunitas pemerhati hutan”
lebih menarik, alih-alih anggota “satu juta facebookers untuk selamatkan
hutan”. Sebuah komunitas nyata akan lebih memiliki kedalaman informasi,
alih-alih hanya mencoba menjadi sama dalam komunitas maya.
Penulis adalah Dewan Penasehat The Indonesian Institute, Indra J Piliang
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.