Ass Wr Wb,

Pak Taufiq Rasyid, ini ambo dapek sekilas artike mengenai PP dimaksud. 
Bantuaknyo PP ko diturunkan dari UU : 
http://www.deptan.go.id/bdd/admin/file/UU%20No.%2041%20Tahun%202009%20tentang%20PLPPB.pdf



 Presiden teken PP Pengamanan Lahan Pertanian

           Zul Sikumbang
           
           
                
                 
                           
 
                            
                           
                           SBY (Portaltiga/Primair)


       
        

          Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan baru saja menandatangani
Peraturan Pemerintah tentang kebijakan atau regulasi baru guna
mengamankan lahan-lahan pertanian di Indonesia.

"Memang
diperlukan kebijakan atau regulasi baru pengamanan lahan-lahan
pertanian. Saya baru menandatangani PP tentang itu," kata Presiden SBY
saat menyampaikan sambutan dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor
Presiden, Jakarta, Kamis (6/1).

Presiden mengatakan kebijakan
tersebut diperlukan supaya tidak terjadi pengalihan fungsi lahan pangan
yang tidak terkendali. "Bagaimanapun juga tanah adalah modal utama
untuk peningkatan program produksi dan produktivitas pangan," kata
Presiden.

Selain perlunya kebijakan untuk melindungi lahan
pangan, sejumlah solusi lain yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk
menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri adalah melalui antara lain
intervensi pasar, memberlakukan kebijakan fiskal khusus, memperkuat
stok, meningkatkan produktivitas dan mencegah penimbunan pangan.

Presiden
juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus menjaga kerjasama yang baik
dengan pelaku utama dunia usaha terutama para pelaku bisnis pangan.
"Meski pemerintah tidak bisa selalu mengendalikan kenaikan harga dan
itu dilakukan oleh mekanisme pasar, dalam menghadapi krisis seperti itu
memang peran pemerintah cukup mengemuka," katanya.
(new)

Salam,
Marindo Palar 

--- Pada Kam, 6/1/11, taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org> 
menulis:

Dari: taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org>
Judul: [...@ntau-net] PP Pengamanan Lahan  Pertanian---Perkebunan Besar ??
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 6 Januari, 2011, 8:46 PM


Sanak Andiko

Barusan di running text TV One diinfokan :

Presiden teken  PP Pengamanan Lahan Pertanian

Kalau sawah jo parak  awak dikampuang,baitu juo nan di Jawa atau tampek lain 
rasonyo indak paralu PP bana untuk pengamanannyo. 

Karano umumnyo penduduk setempat sudah mengetahui status kepemilikan lahan
Kecuali ada permasalahan dalam pembagian warisan

Mungkinkah iko untuak mengamankan Perkebunan Besar nan banyak bermasaalah 
pembebasan lahannyo maso Suharto ?

Kalau memang baitu, demi alasan stabilisasi Nasional, tantu samakin hilang 
tanah ulayat nan diambiak kabun itu beko ??

---TR


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke