Salam,

iko ado info terbaru nampaknyo...

dan kamungkinan rokok kretek [tembakau & cengkeh] nan hanyo ado di indonesia
bakal maloyo, itu mako e samparono manjua sebagian gadang saham e, karano
diindonesia untuak kamuko indak akan mudah kamaju, dan nan mambali saham e
tarnyato perusahaan rokok paliang gadang di dunia phlip moris, hinggo 97%
kepemilikan.

barang ko babahayo, sarancaknyo tutuik pabrik rokok koh dimano sajo barado,
bia indak ado udang baliak bakwan e.

mode itu juo mungkin mengenai awak sebagai produsen terbesar minyak nabati
dunia dari sawit [nan turunan e banyak bisa jadi kosmetik, coklat, sabun,
hinggo bio diesel] mangalahkan minyak nabati dari kedelai urang eropa. bakal
maloyo... saroman daolu awak menguasai bareh, cengkeh/rempah-rempah, karet &
kakau, tingga namo...

nan diateh isu kesehatan nan dibawah isu lingkungan hidup. ba gak ti?
*trademark sia koh yo?* haha...

Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada
Rokok!<http://isnuansa.com/urgent-peringatan-kesehatan-berbentuk-gambar-pada-rokok/>
from 
isnuansa.com<https://www.google.com/reader/view/feed/http%3A%2F%2Fisnuansa.com%2Ffeed%2F>
by
isnuansa

Sebelumnya, saya mau tanya dulu ya, soalnya kontroversi dan debat soal rokok
seperti nggak pernah ada habisnya, selalu ada argumentasi yang baik dari
pihak yang pro dan yang kontra.

“Apakah membatasi kebebasan setiap orang untuk memilih untuk merokok
merupakan pelanggaran hak asasi manusia?”
“Bagaimana bila pilihan tersebut memiliki dampak negatif bagi masyarakat
sekitar, termasuk lingkungan hidup?”

Jawabannya saya dapatkan di Seminar Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar “
Mendorong Kemandirian Untuk Hidup Sehat”
Menuju Persamaan Hak: Rokok Indonesia dan Rokok Ekspor, yang diselenggarakan
oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Selasa 11 Januari
2011 di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta.

[image: 1 Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada Rokok!]

Dari pemaparan Ibu *Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA*, terungkap
bahwa hal tersebut bukan pelanggaran hak asasi manusia. Ibu Harkristuti
Harkrisnowo adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan
HAM, jadi beliau bicara dengan berbagai dasar hukum yang relevan.

Selain Ibu Harkristuti, pembicara yang hadir antara lain: *Prof. Dr. Tjandra
Yoga Aditama, SpP(K), DTMH, MARS* [Direktur Jenderal P2PL Kementrian
Kesehatan RI], *Dr. Domilyn C. Villarreiz* [mewakili South East Asia Tobacco
Alliance - SEATCA], *Dr. Anie Rahman* (dari Kementrian Kesehatan Brunei
Darussalam] dan *Dr. Zarihah Zain* [Kementrian Kesehatan Malaysia].

[image: 2 Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada Rokok!]

Di Brunei, semua industri rokok *termasuk rokok impor dari Indonesia* patuh
terhadap aturan untuk menerapkan peringatan kesehatan bentuk gambar seluas
50% di bagian atas permukaan depan dan belakang bungkus rokok sesuai waktu
yang ditetapkan. Industri rokok diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk
menyesuaikan bungkusnya. Penegakan hukum tidak sulit karena komitmen
pemerintah cukup tinggi dan adanya kerjasama efektif dengan instansi
terkait, cukai, perijinan dan kepolisian kesultanan Brunei.

Produsen rokok Indonesia telah memproduksi bungkus rokok dengan peringatan
kesehatan bergambar untuk rokok ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku
di negara tujuan. Tak lama lagi kemasan rokok yang beredar di Indonesia akan
sama seperti di Luar Negeri, dilengkapi Peringatan Kesehatan Berbentuk
gambar pada kemasannya seperti bunyi pasal-pasal dalam RPP.

[image: 3 Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada Rokok!]

Pemerintah saat ini sedang merampungkan peraturan pemerintah tentang
pengamanan zat adiktif produk tembakau sebagai mandat UU Kesehatan No.
36/2009 yang salah satu pasalnya adalah peringatan kesehatan di bungkus
rokok. Indonesia sudah menerapkan peringatan berbentuk tulisan kecil di
bagian bawah permukaan belakang bungkus rokok sejak 1999.

Peringatan tertulis yang memuat sederetan gangguan kesehatan akibat rokok
ini terbukti tidak efektif disamping sulit dibayangkan wujud penyakitnya,
pesan tidak pernah diganti tidak membuat perokok percaya akan bahayanya. Ini
terbukti dengan terus meningkatnya jumlah perokok. Perokok remaja 15-19
tahun naik 150% selama tahun 2001-2007 sementara perokok pemula usia 10-14
tahun naik hampir 2 kali lipat selama periode yang sama.

Penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa peringatan kesehatan berbentuk
gambar lebih efektif meningkatkan pemahaman tentang resiko merokok merokok
daripada bentuk tulisan. Di Singapura, 1 dari 6 perokok mengaku mereka tidak
lagi merokok di depan anak-anak, sementara di Thailand, lebih dari 50%
mengatakan peringatan kesehatan bentuk gambar membuat mereka berpikir
tentang resiko kesehatan.

Bungkus rokok bertujuan menciptakan keinginan membeli dan mencoba,
pemerintah punya tanggung jawab mengedukasi masyarakat tentang dampak
merokok bagi kesehatan. Dengan terbatasnya sumber daya pemerintah untuk
menjangkau masyarakat sampai ke pelosok-pelosok termasuk yang buta huruf dan
remaja yang tidak mendapatkan pengetahuan cukup tentang bahaya merokok
peringatan kesehatan bentuk gambar akan meningkatkan pemahaman sehingga
masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, proporsi
gambar terbesar di dunia adalah 80% luas bungkus rokok di bagian depan dan
belakang.

[image: 4 Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada Rokok!]

Gambar berfungsi mencegah perokok pemula mencoba pertama kali merokok.
Gambar efektif mengurangi jumlah perokok.

Agar efektif, peringtan kesehatan pada kemasan rokok hendaknya jelas, mudah
dilihat, relevan dan mudah diingat. Praktek terbaik di berbagai negara
mensyaratkan:

1.       Peringatan kesehatan dibungkus rokok dalam bentuk gambar.

2.       Berwarna, dengan pesan tunggal.

3.       Luasnya 50% dari permukaan bagian depan dan belakang bungkus rokok.

4.       Ditempatkan pada bagian atas bungkus rokok.

5.       Tidak tertutup selubung atau terhalang apapun.

6.       Diganti secara periodik.

*Mengapa Perlu Peringatan Kesehatan?*

Salah satu argumen tentang konsumsi rokok adalah bahwa perokok sendiri yang
membuat keputusan untuk membeli rokok berdasarkan pengetahuan yang cukup
tentang produk yang dibelinya. Argumen ini didasarkan pada teori ekonomi
tentang kedaulatan konsumen yang mengatakan bahwa konsumen sendirilah yang
berhak menentukan bagaimana membelanjakan uangnya dengan dasar pengetahuan
yang cukup tentang biaya dan manfaat dari pembelian produk tersebut dan
konsumen sendiri akan menanggung beban biaya akibat pembeliannya.

Kedua asumsi itu tidak berlaku bagi konsumen produk termbakau karena calon
perokok tida sepenuhnya sadar bahwa produk yang dibelinya akan menjeratnya
seumur hidup karena bersifat adiktif, beresiko terkena penyakit dan kematian
dini, serta memberikan beban ekonomi dan kesehatan langsung atau tidk pada
orang lain.

Pemerintah berkewajiban untuk melindungi remaja dan masyarakat umumnya
dengan memberikan informasi yang jelas dan benar tentang dampak konsumsi
produk tembakau. Sarana informasi yang memiliki akses luas menjangkau
seluruh lapisan masyarakat adalah peringatan kesehatan di bungkus rokok yang
dipersayaratkan bagi produk tembakau untuk mencantumkannya.

*Mengapa Perlu peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar?*

[image: 5 Urgent: Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar Pada Rokok!]

Pemberian informasi dan edukasi bagi masyarakat dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran.

Efektifitas pesan peringatan kesehatan berbentuk tulisan di bungkus rokok
yang beredar di pasaran Indonesia telah dievaluasi melalui studi yang
dilakukan PPK, UI tahun 2007.

Hasilnya menunjukkan bahwa lebih 90% responden pernah membaca peringatan
kesehatan bentuk tulisan di rokok, masing-masing 97% perokok dan 83% bukan
perokok. 43% tidak percaya karena merasa tidak terbukti, 26% tidak
termotivasi berhenti merokok dan 20% mengatakan tulisannya terlalu kecil dan
tidak terbaca. Dari studi ditemukan bahwa 76% responden menginginkan
peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan, sepertiga jumlah perokok
bahkan menginginkan pesan yang spesifik dan menakutkan.

Praktek terbaik yang dilakukan di berbagai negara mensyaratkan peringatan
kesehatan di bungkus rokok berbentuk gambar dan tulisan. Hanya satu gambar
disertai pesan tulisan yang sesuai dengan gambarnya di masing-masing bungkus
rokok. Luas gambar minimal adalah 50% dari permukaan depan dan 50% di
permukaan belakang, ditempatkan pada bagian atas bungkus rokok, tidak boleh
tertutup selubung dan diganti secara periodik. Pada setiap seri produksi
akan dikeluarkan 5 jenis gambar untuk setiap merek dari setiap jenis produk.

Semoga Pemerintah RI segera menyusul 40 negara lain yang telah mempraktekkan
tindakan serupa: menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada
bungkus rokok.


2011/1/12 <[email protected]>

> Pak Emi
>
> Terima kasih atas (arsip) tulisannya tentang Merokok
>
>
> Saya simpan tulisan ini untuk melengkapi komentar, berbagi cerita kawan2 di
> palanta RN satu bagian yang tidak terpisah dari seputar tulisan saya
> terdahulu.
>
> Wass-Jepe
> Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>



-- 
http://wempi.nokspi.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke