From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Chaus Uslaini
Sent: Monday, January 10, 2011 3:50 PM
To: [email protected]
Subject: [bencana] Sisi lain Rehab n Rekons Pasar Raya Padang Pasca Gempa 30 
September 2009

 

SIARAN PERS 

PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI) SUMATERA BARAT

 

 “HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN TERHADAP PEDAGANG PASAR RAYA PADANG”

 

Mencermati perkembangan terakhir kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar 
Raya Padang Pasca Gempa tanggal 30 September 2009 dengan wujud dilakukannya 
penambahan penampungan sementara bagi pedagang Inpres II, III, dan IV yang 
telah ditindaklanjuti dengan agenda sosialisasi penempatan kios 
semetara/penampungan sementara oleh Pemko Padang kepada pedagang pasar pada 
tanggal 27 Desember tahun 2010.

Bahwa sebagaimana isi surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pasar Kota Padang No. 
330.1475.X/Psr-dan surat Nomor : 900.1699.XI/PS-09 tanggal 10 November 2009, 
Pemko Padang pada intinya tetap memaksakan kehendak untuk melakukan 
pembongkaran bangunan Pasar Inpres II, III, dan IV, sehingga pedagang harus 
pindah ke kios semetara/penampungan sementara yang disediakan.

Bahwa terkait dengan tindakan Pemko Padang tersebut, kami selaku Kuasa Hukum 
Pedagang Inpres II lantai 1 dan pedagang Pasar Inpres lII lantai 1 menyampaikan 
hal-hal sebagai berikut:        

1.       Bahwa pedagang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana  dan 
pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Inpres II dan III, 
sehingga pedagang tidak pernah mengetahui kondisi kelayakan gedung yang mereka 
tempati. Selain itu, Pemko Padang juga tidak pernah melakukan verifikasi 
sebagai ruang bagi pedagang untuk menyampaikan sanggahan dan masukan atas hasil 
inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian gedung Pasar Inpres akibat 
bencana.

Tindakan (tidak melibatkan dan tidak melakukan verifikasi) tersebut 
bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 (2), Pasal 64 ayat (2) PP No. 21 Tahun 
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana  dan BAB II huruf B angka 
ke- 1-2; BAB III huruf A s/d C Perka No. 11 tahun 2008 tentang Pedoman 
Pelaksanaan Rekonstruksi Pasca Bencana.

2.       Bahwa proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar 
Inpres patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 192 ayat (3) UU No. 32 
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 
tentang Keuangan Daerah, Pasal 3 Ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang 
Perbendaharaan Negara, dan ketentuan PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan 
Pengelolaan Bantuan Bencana, karena rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Inpres 
tidak didahului dengan penyediaan anggaran pada APBD Kota Padang.  

3.       Bahwa dugaan pelanggaran hukum tersebut telah menimbulkan akibat 
dilanggarnya hak-hak konstitusional pedagang sebagai warga negara, diantaranya 
adalah (1) hak atas rasa aman, (2) hak atas penghidupan yang layak, (3) hak 
atas harta benda yang berada dibawah kekuasaannya dan hak atas harta benda 
untuk tidak diambil alih secara sewenang-wenang, (4) hak atas kepastian hukum 
sebagaimana dijamin UUD 1945.

Berdasarkan hal tersebut, untuk dan atas nama kepentingan hukum dan hak-hak 
konstitusional warga negara, khususnya pedagang Pasar Raya Padang pada Pasar 
Inpres, kami minta :

1.    Agar Pemko Padang tidak mengambil kebijakan dan tindakan yang terkategori 
sebagai tindakan memaksakan kehendak dengan cara-cara melanggar hukum, terutama 
tindakan dalam bentuk pengosongan Pasar Inpres II dan III, karena rencana 
tindakan tersebut tidak didukung alasan hukum yang jelas;

2.    Agar DPRD Kota Padang, DPRD Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Badan 
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat  melakukan 
pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang 
sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Kota Padang umumnya, 
khususnya Pedagang Pasar Raya Padang;

3.    Agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar beserta jajarannya dan 
Polresta Padang beserta jajarannya bersikap netral dan memberikan jaminan 
perlindungan rasa aman, kenyamanan, dan keamanan pedagang  Pasar Raya Padang 
sesuai tugas pokok dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 13, 14, dan 19  UU 
No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam hal adanya 
kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang Pasar Raya 
Padang.

 

 

Padang, 10 Januari 2011

 

Demikian kami sampaikan.

 

Hormat kami,

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat 

Selaku Kuasa Hukum Pedagang Pasar Inpres III Lt.1 dan Inpres II Lt.1 Pasar Raya 
Padang.



-- 
THE TREKKERS http://www.thetrekkers.com : Sedia peralatan 
emergency/bencana/gawat darurat, rescue, temporary shelter/tenda, dan peralatan 
kebencanaan. Kontak: Ferri Iskandar ([email protected], hp: +62-812-2765-434) 
-----------------------------------------------
Hidup Bersama Risiko Bencana
Website: http://bencana.net; Milis: [email protected]
Arsip berita/artikel di Milis Bencana: 
http://groups.google.com/group/bencana/topics
Mendaftar anggota milis: http://googlegroups.com/group/bencana/subscribe
Keluar dari milis: [email protected]
Kontak Moderator: [email protected]

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke