From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Chaus Uslaini Sent: Monday, January 10, 2011 3:50 PM To: [email protected] Subject: [bencana] Sisi lain Rehab n Rekons Pasar Raya Padang Pasca Gempa 30 September 2009 SIARAN PERS PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI) SUMATERA BARAT “HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN TERHADAP PEDAGANG PASAR RAYA PADANG” Mencermati perkembangan terakhir kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang Pasca Gempa tanggal 30 September 2009 dengan wujud dilakukannya penambahan penampungan sementara bagi pedagang Inpres II, III, dan IV yang telah ditindaklanjuti dengan agenda sosialisasi penempatan kios semetara/penampungan sementara oleh Pemko Padang kepada pedagang pasar pada tanggal 27 Desember tahun 2010. Bahwa sebagaimana isi surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pasar Kota Padang No. 330.1475.X/Psr-dan surat Nomor : 900.1699.XI/PS-09 tanggal 10 November 2009, Pemko Padang pada intinya tetap memaksakan kehendak untuk melakukan pembongkaran bangunan Pasar Inpres II, III, dan IV, sehingga pedagang harus pindah ke kios semetara/penampungan sementara yang disediakan. Bahwa terkait dengan tindakan Pemko Padang tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Pedagang Inpres II lantai 1 dan pedagang Pasar Inpres lII lantai 1 menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pedagang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Inpres II dan III, sehingga pedagang tidak pernah mengetahui kondisi kelayakan gedung yang mereka tempati. Selain itu, Pemko Padang juga tidak pernah melakukan verifikasi sebagai ruang bagi pedagang untuk menyampaikan sanggahan dan masukan atas hasil inventarisasi dan identifikasi kerusakan/kerugian gedung Pasar Inpres akibat bencana. Tindakan (tidak melibatkan dan tidak melakukan verifikasi) tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 (2), Pasal 64 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan BAB II huruf B angka ke- 1-2; BAB III huruf A s/d C Perka No. 11 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonstruksi Pasca Bencana. 2. Bahwa proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Inpres patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 192 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah, Pasal 3 Ayat 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, karena rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Inpres tidak didahului dengan penyediaan anggaran pada APBD Kota Padang. 3. Bahwa dugaan pelanggaran hukum tersebut telah menimbulkan akibat dilanggarnya hak-hak konstitusional pedagang sebagai warga negara, diantaranya adalah (1) hak atas rasa aman, (2) hak atas penghidupan yang layak, (3) hak atas harta benda yang berada dibawah kekuasaannya dan hak atas harta benda untuk tidak diambil alih secara sewenang-wenang, (4) hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, untuk dan atas nama kepentingan hukum dan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya pedagang Pasar Raya Padang pada Pasar Inpres, kami minta : 1. Agar Pemko Padang tidak mengambil kebijakan dan tindakan yang terkategori sebagai tindakan memaksakan kehendak dengan cara-cara melanggar hukum, terutama tindakan dalam bentuk pengosongan Pasar Inpres II dan III, karena rencana tindakan tersebut tidak didukung alasan hukum yang jelas; 2. Agar DPRD Kota Padang, DPRD Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pasar Raya Padang sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat Kota Padang umumnya, khususnya Pedagang Pasar Raya Padang; 3. Agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar beserta jajarannya dan Polresta Padang beserta jajarannya bersikap netral dan memberikan jaminan perlindungan rasa aman, kenyamanan, dan keamanan pedagang Pasar Raya Padang sesuai tugas pokok dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 13, 14, dan 19 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam hal adanya kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang Pasar Raya Padang. Padang, 10 Januari 2011 Demikian kami sampaikan. Hormat kami, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat Selaku Kuasa Hukum Pedagang Pasar Inpres III Lt.1 dan Inpres II Lt.1 Pasar Raya Padang. -- THE TREKKERS http://www.thetrekkers.com : Sedia peralatan emergency/bencana/gawat darurat, rescue, temporary shelter/tenda, dan peralatan kebencanaan. Kontak: Ferri Iskandar ([email protected], hp: +62-812-2765-434) ----------------------------------------------- Hidup Bersama Risiko Bencana Website: http://bencana.net; Milis: [email protected] Arsip berita/artikel di Milis Bencana: http://groups.google.com/group/bencana/topics Mendaftar anggota milis: http://googlegroups.com/group/bencana/subscribe Keluar dari milis: [email protected] Kontak Moderator: [email protected] -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
