PADANG, KOMPAS.com — Undang-Undang Kebudayaan sebagai panduan kebijakan 
nasional dan payung hukum penyusunan Rencana Induk Kebudayaan yang hingga saat 
ini belum dimiliki sangat mendesak dibutuhkan keberadaannya.

Hal itu mengemuka di sela-sela Lokakarya Pengembangan Lembaga-lembaga 
Kebudayaan di Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian 
Sejarah dan Nilai Tradisional Padang dengan wilayah kerja Sumbar, Bengkulu, dan 
Sumatera Selatan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (24/1/2011).

Salah seorang pembicara yang juga anggota DPRD Sumbar, Abel Tasman, mengatakan, 
hingga sejauh ini Pemerintah RI bahkan belum memiliki rencana induk kebudayaan 
yang semestinya bisa menjadi acuan pembangunan.

Ketiadaan Undang-Undang Kebudayaan itu kemudian mewujud dalam politik anggaran 
pada bidang-bidang atau sejumlah lembaga yang bersentuhan langsung dengan 
urusan kebudayaan.

Sebelumnya, Kepala Taman Budaya Provinsi Sumnar Asnam Rasyid mengatakan, peran 
laboratorium dengan menyelenggarakan pelatihan, diskusi, eksperimentasi, 
sarasehan, dan sebagainya kini hilang dari lembaga yang dipimpinnya.

Ketua Demisioner Dewan Kesenian Sumatera Barat Prof Harris Effendi Thahar pada 
hari yang sama mengatakan, kondisi kurangnya anggaran terjadi juga pada lembaga 
yang dipimpinnya.

"Bahkan kami harus memutus sambungan telepon, memberhentikan staf tata usaha, 
dan berhenti langganan koran karena memang kurang anggaran," kata Harris, yang 
juga Guru Besar Tetap Bidang Pendidikan Sastra Universitas Negeri Padang itu.


Wassalam
Nofend/34+ CKRS

Sent from Bus AKAP®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke