pak Saaf, saya hanya bisa tersenyum kecut membaca thread ini. Andai saja 
masalah 
tanah ulayat ini bisa disepakati bersama oleh seluruh utusan nagari-naari 
tentunya punya legal standing. Padahal agenda hak ulayat ini alah cubo kito 
suruak-suruakan agar indak tanampak bana ka diosong-osong untuak dikukuahkan 
basamo. Ironinya, dikatokan pulo awak manggaleh, antah sia nan pandia. 

Sebagai urang mudo, ambo hanyo bisa menyampaikan, untuk saat ini permasalahan 
nagari hanya bisa diselesaikan oleh seluruh anak nagarinya. Begitu pula dengan 
permasalahan Sumbar beserta ulayatnya, hanya bisa diselesaikan oleh kesepakatan 
nagari-nagari yang ada. Bak kato urang-urang cadiak candikio kini istilahnyo 
mengalang kekuatan civil society, banyak maaf.

wasalam      

AZ - 32 th
Padang  

seperti yang pak ZK utarakan pada thread Bahaya Dari Sebuah Kekuasaan, 
memang diperlukan sebuah sistem yang disepekati bersama yang akan menjadi alat 
untuk menokok kepala si Pemimpin pada saat dia keluar dari jalur.



________________________________
Dari: Dr Saafroedin Bahar <[email protected]>
Kepada: Darwin Chalidi <[email protected]>; Rantau Net 
<[email protected]>
Terkirim: Rab, 9 Februari, 2011 06:08:04
Judul: RE: Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik 
PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment]

Sanak Chalidi, bung Marindo, warganegara perseorangan dan masyarakat-hukum adat 
- yg sudah mempunyai legal standing - dapat mengajukan uji materil thd 
undang-undang yg dianggapnya merugikan hak konstitusionalnya, dialamatkan 
kepada 
Mahkamah Konstitusi. Dasar hukumnya: Pasal 51 UU no 24 tahun 2003 ttg Mahkamah 
Konstitusi.
Keterang lebih rinci silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Mahkamah 
Konstitusi.
Wassalam,

-------Original Email-------
Subject :Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik 
PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment]
>From  :mailto:[email protected]
Date  :Wed Feb 09 05:54:57 Asia/Bangkok 2011


Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke