pak Saaf, saya hanya bisa tersenyum kecut membaca thread ini. Andai saja masalah tanah ulayat ini bisa disepakati bersama oleh seluruh utusan nagari-naari tentunya punya legal standing. Padahal agenda hak ulayat ini alah cubo kito suruak-suruakan agar indak tanampak bana ka diosong-osong untuak dikukuahkan basamo. Ironinya, dikatokan pulo awak manggaleh, antah sia nan pandia.
Sebagai urang mudo, ambo hanyo bisa menyampaikan, untuk saat ini permasalahan nagari hanya bisa diselesaikan oleh seluruh anak nagarinya. Begitu pula dengan permasalahan Sumbar beserta ulayatnya, hanya bisa diselesaikan oleh kesepakatan nagari-nagari yang ada. Bak kato urang-urang cadiak candikio kini istilahnyo mengalang kekuatan civil society, banyak maaf. wasalam AZ - 32 th Padang seperti yang pak ZK utarakan pada thread Bahaya Dari Sebuah Kekuasaan, memang diperlukan sebuah sistem yang disepekati bersama yang akan menjadi alat untuk menokok kepala si Pemimpin pada saat dia keluar dari jalur. ________________________________ Dari: Dr Saafroedin Bahar <[email protected]> Kepada: Darwin Chalidi <[email protected]>; Rantau Net <[email protected]> Terkirim: Rab, 9 Februari, 2011 06:08:04 Judul: RE: Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment] Sanak Chalidi, bung Marindo, warganegara perseorangan dan masyarakat-hukum adat - yg sudah mempunyai legal standing - dapat mengajukan uji materil thd undang-undang yg dianggapnya merugikan hak konstitusionalnya, dialamatkan kepada Mahkamah Konstitusi. Dasar hukumnya: Pasal 51 UU no 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi. Keterang lebih rinci silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Wassalam, -------Original Email------- Subject :Re: Bls: [R@ntau-Net] FW: [lumbung_derma] Release : Konflik PetanidenganPT. Anam Koto Pasaman Barat [1 Attachment] >From :mailto:[email protected] Date :Wed Feb 09 05:54:57 Asia/Bangkok 2011 Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
