Kutipan:

*P3N yang dulunya bukanlah pegawai negeri, untuk saat ini diganti dengan
penghulu yang statusnya merupakan pegawai negeri untuk menghindari adanya
pelanggaran-pelanggaran dalam pernikahan, sehingga di setiap kecamatan dimana
penghulunya hanya ada satu sekarang ditambah menjadi lima orang penghulu setiap
kecamatannya.

.... penambahan penghulu tersebut dilakukan karena mulai 26 Januari yang
lalu Kementrian Agama menetapkan sudah tidak ada lagi Pembantu Pegawai
Pencatatan Nikah (P3N), dan tugas tugas untuk pencatatan nikah harus
dilakukan oleh penghulu langsung, dengan nama penghulu fungional.

Sebenarnya pengurusan dan pernikahan harus dilakukan di KUA, namun karena
budaya masyarakat Minangkabau yang bisa menikah di rumah atau masjid,
sehingga penghulu harus datang ke rumah orang yang akan menikah itu,katanya.
Dengan hilangnya P3N, fungsi penghulu saat ini semakin berat sehingga
penambahan tersebut dilakukan agar tidak terjdai komplain dari masyarakat.
*

------------
Mak Ngah nan sarato dunsanak diplanta nan ambo hormati.

Ambo kutipkan dari KBBI satantangan kosa kata:

peng·hu·lu

1 kepala; ketua: kepala kampung; kepala negeri; kepala kawal;
2 kepala adat;
3 kepala urusan agama Islam di kabupaten atau kota madya;
4 penasihat urusan agama Islam di pengadilan negeri; kadi;

penghulu andika pemimpin yg memerintah;
penghulu bendahari kepala bendahari;
penhulu sambang kepala ronda
----------------
Kok di nagari ambo biasonyo masyarakat menggunokan kato "pangulu" untuak
manyabuik kapalo kaum atau datuak datuak;...... sedangkan kalau manyabuik
pegawai nan mancatat/menuntun acara pernikahan biasonyo disabuik "*angku
kali"* (kadi).

Iko dulu tajadi kutiko pernikahan olun dicatat dalam buku nikah, tapi kini
kan setiap pernikahan harus dicatat dalam buku nikah (bukti tertulis).

Satahu ambo di Jawa kato penghulu memang dipakai untuak pegawai yang
memimpin acara pernikahan (acok manjadi satite istilah "penghulu kraton"),
dan tidak ada yang menggunakan kata penghulu untuk menyebut/merujuk kepada
makna kepala adat atau kepala desa.
----------------

Jadi kalau urang di padang manyabuik pengawai yang memimpin acara pernikahan
sebagai "penghulu" mako itu maniru istilah di rantau.

Btw nan agak aneh kini tajadi di kampuang (manuruik ambo !),........kutiko
acara sakral iko dicatat secara resmi sesuai oleh UU ........mako orang
orang yang terlibat resmi (ikut membubuhkan tanda tangan) dalam acara
tersebut menerima honor.

Selama ini, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), yang bukan PNS biasanya
mendapatkan honor dari tambahan ekstra biaya pernikahan resmi .... dan ini
mungkin sah sah saja karena pegawai ybst. perlu biaya transport selama
mengurus surat administrasi tsb. ke KUA.....tapi kini saksi pernikahanpun
(yang membubuhkan tanda tangan), juga mendapat honor.....apakah ke depannya
nanti saksi saksi pernikahan yang tidak membubuhkan tanda tangannya (yang
diundang !) akan mendapat honor pula ?

Coba dipareso dan di raso: Dengan menambah jumlah pegawai pemimpin upacara
pernikahan yang selama ini *bisa diswatakan kepada P3N* .....berapa dana
APBD yang akan dihabiskan untuk gaji para PNS baru tsb.

Apakah kebijaksanakan ini sudah tepat, dan apakah kerja para P3N itu selama
ini menimbulkan masalah besar dalam masyarakat?

Maaf dari ambo *kok tasingguang di ka naiak, tagisie di ka turun* untuak nan
indak sapandapek jo nan ambo sabuik ateh tsb.

Salam

Abraham Ilyas lk. 65th.
www.nagari.org

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke