Kutipan: *P3N yang dulunya bukanlah pegawai negeri, untuk saat ini diganti dengan penghulu yang statusnya merupakan pegawai negeri untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pernikahan, sehingga di setiap kecamatan dimana penghulunya hanya ada satu sekarang ditambah menjadi lima orang penghulu setiap kecamatannya.
.... penambahan penghulu tersebut dilakukan karena mulai 26 Januari yang lalu Kementrian Agama menetapkan sudah tidak ada lagi Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), dan tugas tugas untuk pencatatan nikah harus dilakukan oleh penghulu langsung, dengan nama penghulu fungional. Sebenarnya pengurusan dan pernikahan harus dilakukan di KUA, namun karena budaya masyarakat Minangkabau yang bisa menikah di rumah atau masjid, sehingga penghulu harus datang ke rumah orang yang akan menikah itu,katanya. Dengan hilangnya P3N, fungsi penghulu saat ini semakin berat sehingga penambahan tersebut dilakukan agar tidak terjdai komplain dari masyarakat. * ------------ Mak Ngah nan sarato dunsanak diplanta nan ambo hormati. Ambo kutipkan dari KBBI satantangan kosa kata: peng·hu·lu 1 kepala; ketua: kepala kampung; kepala negeri; kepala kawal; 2 kepala adat; 3 kepala urusan agama Islam di kabupaten atau kota madya; 4 penasihat urusan agama Islam di pengadilan negeri; kadi; penghulu andika pemimpin yg memerintah; penghulu bendahari kepala bendahari; penhulu sambang kepala ronda ---------------- Kok di nagari ambo biasonyo masyarakat menggunokan kato "pangulu" untuak manyabuik kapalo kaum atau datuak datuak;...... sedangkan kalau manyabuik pegawai nan mancatat/menuntun acara pernikahan biasonyo disabuik "*angku kali"* (kadi). Iko dulu tajadi kutiko pernikahan olun dicatat dalam buku nikah, tapi kini kan setiap pernikahan harus dicatat dalam buku nikah (bukti tertulis). Satahu ambo di Jawa kato penghulu memang dipakai untuak pegawai yang memimpin acara pernikahan (acok manjadi satite istilah "penghulu kraton"), dan tidak ada yang menggunakan kata penghulu untuk menyebut/merujuk kepada makna kepala adat atau kepala desa. ---------------- Jadi kalau urang di padang manyabuik pengawai yang memimpin acara pernikahan sebagai "penghulu" mako itu maniru istilah di rantau. Btw nan agak aneh kini tajadi di kampuang (manuruik ambo !),........kutiko acara sakral iko dicatat secara resmi sesuai oleh UU ........mako orang orang yang terlibat resmi (ikut membubuhkan tanda tangan) dalam acara tersebut menerima honor. Selama ini, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), yang bukan PNS biasanya mendapatkan honor dari tambahan ekstra biaya pernikahan resmi .... dan ini mungkin sah sah saja karena pegawai ybst. perlu biaya transport selama mengurus surat administrasi tsb. ke KUA.....tapi kini saksi pernikahanpun (yang membubuhkan tanda tangan), juga mendapat honor.....apakah ke depannya nanti saksi saksi pernikahan yang tidak membubuhkan tanda tangannya (yang diundang !) akan mendapat honor pula ? Coba dipareso dan di raso: Dengan menambah jumlah pegawai pemimpin upacara pernikahan yang selama ini *bisa diswatakan kepada P3N* .....berapa dana APBD yang akan dihabiskan untuk gaji para PNS baru tsb. Apakah kebijaksanakan ini sudah tepat, dan apakah kerja para P3N itu selama ini menimbulkan masalah besar dalam masyarakat? Maaf dari ambo *kok tasingguang di ka naiak, tagisie di ka turun* untuak nan indak sapandapek jo nan ambo sabuik ateh tsb. Salam Abraham Ilyas lk. 65th. www.nagari.org -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
