Wa'alaikum salam WW
Sanak AZ dan dunsanak lainnyo di palanta nan dirahmati Allah.

Betul sekali bahwa pepatah petitih bukanlah warisan Islam di Minang Kabau, dia 
adalah warisan adat yang disusun dan diciptakan oleh nenek moyang kita sebelum 
Islam datang ke Minang Kabau.

Kita mengetahui bahwa sebelum Islam masuk ke MK masyarakat Minang memakai 
palsapah "Iduik dikanduang adaik mati dikanduang tanah" ssudah itu barubah 
mankadi "adaik basandi alua alaua basandi patuik" kutoko ikolah disusun aturan 
adaik jo pusako dan sebagai pedomannyo adolah papatah jo patitih mamang jo 
bidal gurindam jo bidarai dll. 

Setelah islam masuak dan disepakati sebagai satu-satunyo agamo masyarakat MK 
nan melalui perjuangan dan perjalanan panjang mako disepakatilah palasapah 
masyarakat Minang manjadi "Adaik Basandi Sarak Sarak Basandi Kitabullah".

Mako sajak itu dilakukanlah pembersihan ajaran adat supaya tidak berlawanan 
dengan ajaran Islam sampai kini masih bajalan.

Namun harus disadari kalau kito dalami berbagai pepatah petitih MK tidaklah 
bayak yang bertentangan dengan ajaran Islam makanya Islam lebih bisa menyatu 
dengan masyarakat Minang ketimbang agama-agama yang terdahulu masuk ke MK.

Satantangan aturan adat buliah manggadai nan 4 perkata itu pada hakekatnya 
adalah mempersempit peluang untuk menjual menggadai harta pisaka, karen yang 4 
macam itu pasti akan sulit ditemukan atau terjadinya.

Tks
Afrijon Ponggok Katik Basa Batuah
43,L, sdg di Bkt. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Armen Zulkarnain <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 28 Feb 2011 07:26:52 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [R@ntau-Net] Pepatah-Petitih, Mamang, Bidal, Pantun di Minangkabau
 bukanlah Budaya Warisan Islam

Assalamualaikum wr wb

Angku, mamak, bundo sarato adi dunsanak sapalantan RN nan ambo muliakan,

Pepatah-petitih minangkabau bukan budaya warisan dari tradisi Islam. Sebab 
pepatah petitih ini adalah salah satu warisan nenek moyang minangkabau dalam 
tradisi lisan, dimana secara etimologi adalah seni berbicara "mematahkan & 
manitihkan" perkataan dalam suatu musyawarah atau perundingan. Yang dimaksud 
dengan mematahkan adalah membantah/menolak suatu pendapat ide dari yang lain, 
sedangkan yang dimaksud dengan manitihkan adalah menyetujui suatu pendapat/ide 
dari yang lain.     

Mengapa saya sebutkan bukan tradisi warisan dalam islam? Secara logis bisa 
ditemukan dalam pepatah petitih yang menyebutkan syarat-syarat pusako tinggi 
bisa digadaikan, yaitu :
1. Mambangkik batang tarandam
2. Gadih gadang indak ba laki
3. Rumah Gadang katirisan
4. Mayik tabujua ditangah rumah.

Dalam ajaran islam kita mengenal bahwa penyelenggaraan jenazah termasuk dalam 
fardhu kifayah, yaitu adalah kewajiban bersama seluruh masyarakat. Jadi 
tidaklah 
logis sampai harus menggadaikan pusako tinggi untuk menyelenggarakan pemakaman 
sampai harus mengadai harta kaum pula. Mengapa dalam pepatah petitih disebutkan 
hal demikian? Sebab hal ini berlangsung ketika islam belum masuk di 
Minangkabau, 
dimana penyelenggaraan jenazah memerlukan biaya besar, seperti manujuah hari, 
ampek puluah hari, seratuih hari dan lain sebagainya.

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat berdiskusi dengan Wali Nagari Cubadak 
kec. 
Limo Kaum kab, Tanah Datar pak Zulfikar Gatot. Beliau menyebutkan, semasa kecil 
apabila ada kematian di nagarinya, para ibu-ibu handai taulan yang mati akan 
menjenguk ke rumah duka. Setiap ibu-ibu ini akan meratap (menangis) di depan si 
mati. Bahkan ratapan ini adapula berbagai macam iramanya. Setelah beberapa 
tahun 
berlalu, para alim ulama & Niniak Mamak melakukan perundingan membahas 
permasalahan ini, dan diperoleh kesimpulan bahwa meratapi kematian dalam ajaran 
islam tidak diperbolehkan. Sejak saat itu hingga saat ini tidak ada lagi 
ibu-ibu 
yang meratap di depan jenazah.

Begitu pula dengan adat salingka nagari di nagari Cubadak. Di masa lalu, setiap 
ada musibah kemalangan meninggalnya salah satu masyarakat nagari, setiap 
keluarga memberikan bantuan keuangan bagi keluarga duka. Uang ini nantinya 
dibelikan seluruh bahan-bahan masakan untuk melakukan kenduri kematian yang 
akan 
dihadiri oleh seluruh masyarakat nagari. Setelah acara selesai, uang bantuan 
tersebut ternyata berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan kepada empunya. 
Karena hal ini dinilai memberatkan bagi keluarga yang sedang ditimpa musibah, 
seluruh anggota Kerapatan Adat Nagari Cubadak bersama alim ulama suluah bendang 
nagari melakukan musyawarah. Dari pertemuan itu, hingga saat ini pemberian 
bantuan keuangan ditiadakan & apabila ada keluarga yang ingin membantu tidak 
diberi kawajiban untuk mengembalikannya kembali.

Saya kira, dengan demikian bisa dimergerti bahwa : Adat Babuhua Sentak, Syarak 
Babuhua Mati, dengan maksud adalah dalam khazanah adat & budaya minangkabau 
tidak ada yang sifatnya absolut (tidak bisa dirubah), sebab perubahan selalu 
bisa dilakukan apabila dilakukan musyawarah & disepakati bersama. Maksud dari 
"disepakati bersama" adalah apabila ada sebagaian kecil dari niniak mamak tidak 
setuju dalam sebuah permasalahan, nantinya akan "sato manggolongan", bukan 
malah 
"bakareh arang" mempertahankan pendapatnya sendiri.

Semoga bermanfaat, amin ya Rabbal alamin 

wasalam

AZ/lk/32 th

Minangkabau adalah budaya yang elastis, mengutamakan bersamaan & kebenaran.
Nan Bana Nan Basamo                   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke