Perlu uji empiris untuk menilai efek cabotage berbanding lurus dengan produksi minyak
Memang kapal-kapal yang masuk dalam list yg disebut sanak ini, melaksanakan beberapa kegiatan exploration, exploitation minyak dan gas di Indonesia Bila dikaitkan dengan investasi bisa dicaikan jalan keluar, untuk pengusaha Indonesia bisa mempunyai kapal tersebut dengan harga diatas usd 100 juta, yi dengan kontrak jangka panjang Misalnya 5 tahun kelipatan 5 Mengingat exploration laut dalam sekitar palung Indonesia timur akan aggressive mulai 2012, kapal tersebut memang diperlukan DPR harus punya banyak data empiris dan pengetahuan exploration, exploitation, development industri oil&gas bila ingin membahas azas cabotage Sekadar sharing Wass Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 5 Mar 2011 09:54:09 To: Rantau Net<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] Azas Cabotage, Kambing Hitam Produksi Minyak, Kuncinya Komisi V. Oleh Reflusmen. Harga minyak di pasar Amerika Serikat Rabu 2 Maret 2011 meroket pada posisi 102,23 dollar AS per barel, merupakan kenaikan pertama diatas 100 dollar AS per barel sejak September 2008. Kenaikan harga minyak tersebut membuat Pemerintah Indonesia prihatin karena produksi minyak Indonesia justru terus menurun, saat ini produksi minyak siap jual atau lifting sebesar 907.000 barel perhari. Jauh dibawah target APBN sebesar 970.000 barel per hari. Produksi minyak yang tidak mencapai target tersebut, antara lain disebabkan adanya Azas Cabotage dan produksi minyak Blok Cepu yang tidak maksimal Sumber : Kompas Jumat, 4 Maret 2011 Rubrik EKONOMI Disamping produksi yang tidak mencapai, asumi harga minyak pada APBN sebesar 80 dollar AS perbarel atau terdapat selisih sebesar 22,23 dollar AS per barel. Inilah alasan logis yang membuat Pemerintah prihatin. Mari kita coba menghitung dampaknya. Secara matematika, APBN yang hilang percuma adalah : Kekurangan produksi X kenaikan harga X Kurs (asumsi Rp 9.000) X 360 (970.000 – 907.000) X (US$ 102,23 – US$ 80,00) X Rp. 9.000 (US$/Rupiah) X 360 = 63.000 X 22,23 X Rp. 9.000 X 360 = Rp. 4,5 triliun. Besar juga ya ! Azas Cabotage Azas apa pula ini ? Opo Rek. Azas Negara kita kan Pancasila, itukan pelajaran waktu SD !. Basiiii. Abdi ma sudah tau !. Mungkin bisa begitu komentar anda waktu membaca judul tulisan ini. Ya khan ! Begini kawan. Azas Cabotage adalah suatu kebijakan pengangkutan barang dalam perairan Indonesia, antar pelabuhan di Indonesia yang harus diangkut oleh kapal berbendera Indonesia dan awak kapalnya juga warga Negara Indonesia. Azas ini telah diundangkan tahun 2008, tindak lanjut dari Keppres tahun 2005. Penerapan azas Cabotage ini telah dimulai sejak tahun 2006 dan akan berakhir bulan Januari 2011, kecuali untuk kapal-kapal spesifikasi khusus yang jumlahnya sangat terbatas yang akan berakhir Mei 2011. Lalu, apa hubungannya dengan perminyakan ?. Sabar kawan ! Kapal-kapal yang harus tunduk pada Azas Cabotage dan terkait dengan produksi minyak , antara lain kapal survey minyak dan gas bumi, kapal pengebor, kapal konstruksi lepas pantai, kapal penunjang operasi Dynamic Positioning Vessel, kapal keruk jenis Hopper dengan ukuran tertentu dan kapal untuk kegiatan salvage. Jenis kapal ini, sulit dipenuhi oleh perusahaan nasional (berbendera Indonesia) karena : memerlukan investasi besar (harganya ratusan juta dollar Amerika), teknologi tinggi, jumlahnya sangat terbatas, pasaran. bersifat global dan mobile serta waktu penggunaan/masa kontrak yang singkat dan tidak berkelanjutan. Bahasa orang ekonomi, Investasi Kapal ini jika hanya digunakan di Indonesia tidak feasible. Arti lainnya, penerimaan pendapatan selama jangka waktu kontrak (sangat pendek), tidak bisa mengembalikan Investasi yang ditanam. Untuk mengatasi kendala ini, Komisi V DPR mengundang Pemerintah menyamakan persepsi atas usulan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Azas Cabotage ini. Pemerintah mengusulkan bahwa kapal-kapal yang terkait dengan produksi minyak lepas pantai, tidak termasuk dalam Azas Cabotage. Dari hasil perbandingan dengan 43 Negara di dunia yang telah melaksanakan Azas Cabotage, Brazil dan Australia tidak memasukan kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai untuk tunduk kepada Azas Cabotage, bahkan mereka sangat memberikan kemudahan dalam hal perijinan. Anggota Komisi V DPR mempunyai pandangan yang berbeda-beda (pro dan kontra) terhadap usulan pemerintah dan masih memerlukan masukan dan mendapatkan data yang valid dari berbagai sumber. Apa yang akan terjadi ?. Apakah Komisi V DPR akan menyetujui usulan Pemerintah ? Menarik untuk ditunggu…. Sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi5/2011/mar/02/2516/dpr-dan-pemerintah-samakan-persepsi-azas-cabotage- Wassalam : Reflus L 53 Jatiwaringin, 05 Maret 11 Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
