http://majalah.tempointeraktif.com/id/cetak/2007/08/13/LU/mbm.20070813.LU124715.id.html
Panas di Sidang, Akrab di Luar
Meski dibubarkan Soekarno, Konstituante menghasilkan banyak produk amendemen
bermutu.

Bandung, 2 Juni 1959. Ketegangan menjalar di Gedung Merdeka di Jalan Asia
Afrika. Siang itu, para anggota Konstituante riuh berdebat. Mereka beradu
urat saraf tentang nasib Undang-Undang Dasar (UUD) baru yang tengah disusun.
Sudah tiga kali Konstituante mengadakan pemungutan suara untuk kembali ke
UUD 1945 atau tidak. Tiga kali voting, semuanya gagal, karena tidak memenuhi
kuorum seperti tertera dalam UUD Sementara 1950 Pasal 37.

Dalam perdebatan, sebagian anggota Konstituante meminta sidang membahas
usulan pemerintah untuk kembali menggunakan UUD 1945. Yang lain menyerukan
pembubaran Konstituante. "Tak ada jalan lain karena kita memang sudah
gagal," demikian Anwar Sanusi dari Partai Komunis Indonesia berseru-seru di
ruang sidang.

Voting dilakukan untuk merespons pidato Presiden Soekarno di depan anggota
Konstituante. Berjudul "Res Publica! Sekali Lagi Res Publica!" pidato itu
disampaikan Soekarno pada 22 April 1959. Di situ Presiden mengusulkan agar
negara kembali ke UUD 1945. Usul ini muncul setelah Konstituante yang
bekerja sejak 10 November 1956 belum juga berhasil membakukan UUD baru untuk
menggantikan UUD 1945, yang disebut Soekarno sebagai "UUD Kilat" atau
revolutie grondwet.

Pangkal perdebatan dan perselisihan dalam Konstituante yang membuat
pembahasan UUD baru berlarut-larut adalah Piagam Jakarta. Dua kubu besar,
yaitu blok Pancasila dan blok Islam, berbeda pendapat. Kubu Islam yang
terdiri atas Masyumi, NU, PSII, dan partai lain berasaskan Islam ingin
memasukkan kalimat, "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya." Blok Pancasila yang terdiri atas PNI, PKI, Murba,
Partindo, Partai Katolik dengan kutub Islam menolaknya.

Nah, dalam sidang sehari sebelum reses pada 3 Juni 1959, sebenarnya masih
ada dua kesempatan voting. Namun, menimbang keadaan ketika itu, pemungutan
suara menemui jalan buntu. "Saudara-saudara, sudahlah, sekarang kurang
bermanfaat melanjutkan permusyawaratan. Sebaiknya sidang pleno kita akhiri
saja," kata Ketua Konstituante Wilopo, seperti yang tertulis dalam Risalah
Konstituante. Dia mengusulkan kompromi, yakni berunding dengan pemerintah
untuk meninjau usaha Konstituante menyusun rancangan UUD baru, termasuk usul
pemerintah kembali ke UUD 1945. Semua anggota setuju. "Dok, dok, dok!"
Wilopo mengayunkan palu, menutup sidang.

Sidang benar-benar ditutup. Esok harinya, Kepala Staf Angkatan Darat
Jenderal A.H. Nasution mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu) yang isinya larangan kegiatan berpolitik yang
mengebiri aktivitas partai-partai politik. Perpu itu jelas-jelas mengekang
kegiatan lanjutan Konstituante, lembaga yang terdiri atas banyak parpol.
Sekitar 18 partai kecil langsung bereaksi. Mereka mengeluarkan resolusi tak
akan menghadiri sidang Konstituante setelah reses. PNI dan PKI bergabung
dalam gerakan ini.

Vonis kematian Konstituante, lembaga yang dibentuk untuk menyusun UUD baru
sesuai dengan amanat UUDS 1950, diumumkan Presiden Soekarno di Istana
Merdeka, Jakarta, pada 5 Juni 1959. Dengan Dekrit Presiden, Soekarno
membubarkan Konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945. "Semua jadwal ke
depan yang diagendakan sebelum reses bubar," ujar Usep Ranawidjaja, 84
tahun, mantan Sekretaris Jenderal Konstituante, kepada Tempo.

Tak ada upacara perpisahan. "Ya bubar begitu saja di pelataran. Kami bahkan
belum sempat berucap salam," kenang Sri Soemantri Martosoewignjo, 81 tahun,
mantan anggota Konstituante dari PNI. Honor untuk anggota juga berhenti.
"Barangkali pemerintah marah karena Konstituante dianggap tak menghasilkan
apa-apa," kata Soemantri yang kini masih menjadi Guru Besar Hukum Tata
Negara di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Padahal, di luar materi dasar negara, menurut Soemantri, Konstituante
berhasil menyepakati sejumlah materi perubahan UUD, seperti bentuk negara,
sistem pemerintahan, sistem perwakilan, dan hak asasi manusia. Sebagai Wakil
Ketua Subkomisi HAM, Soemantri masih ingat bahwa hampir semua fraksi
menginginkan hak asasi manusia masuk dalam konstitusi baru. "Berbeda dengan
perdebatan soal dasar negara, pembahasan soal HAM lebih cepat mencapai
konsensus," ujarnya.

Benar kata Soemantri, perdebatan paling sengit dalam Konstituante adalah
soal dasar negara. Hal itu terjadi karena perbedaan tajam ideologi
partai-partai. Namun, isme yang beda tak berarti gontok-gontokan. Usep
menggambarkan para tokoh politik menyampaikan materi di atas mimbar dengan
sopan santun. "Tak ada tunjuk-tunjuk tangan, sabotase mikrofon, atau gebrak
meja," ujarnya. Menurut dia, tokoh-tokoh seperti Muhammad Natsir,
SutanTakdir Alisyahbana, Buya Hamka, Isa Anshari, D.N. Aidit, dan beberapa
nama lain adalah orator, sehingga perbedaan visi di antara mereka juga bisa
"dinikmati".

Adnan Buyung Nasution, pengacara yang pernah meriset Risalah Konstituante
untuk disertasi doktor, menggambarkan bagaimana para tokoh itu berdebat
dengan kalimat kaya metafora. Natsir, misalnya, dalam pidato 13 November
1957 berujar, "Singkap daun, tampak buah." Ini untuk menyindir PKI yang
getol menyokong Pancasila.

Atau, Buya Hamka yang mengatakan pada sidang April 1959, "Membuat UUD bukan
seperti pekerjaan menggosok-gosok lampu Aladin." Hamka mengecam Soekarno
yang giat mengkampanyekan kembali ke UUD 1945 dengan menggelar rapat raksasa
di berbagai tempat.

Menurut Samsir Muhammad, seorang anggota Konstituante dari Fraksi
Proklamasi, para tokoh Islam pada saat itu adalah lawan debat yang tangguh
sekaligus kawan nongkrong yang mengasyikkan. "Di dalam ruang kami saling
serang seperti mau perang. Di luar sidang kami ngopi, ngobrol, dan tertawa
bersama," katanya. Kerap terlihat Ketua Umum Masyumi, Mohammad Natsir, ngopi
dengan D.N. Aidit, Ketua CC PKI, di Kafe Konstituante. Isa Anshari yang
antikomunis akrab di luar sidang dengan Aidit. Samsir pun mengaku suka
bergaul dengan Isa. "Kami kadang jalan bareng di Jalan Braga," kata Samsir.

"Kedekatan mereka di luar sidang cukup menyita perhatian wartawan saat itu,"
tutur Soemantri. Mereka berdebat di ruang sidang seperti orang berkelahi,
tapi begitu keluar, mereka tertawa-tawa seperti tidak ada apa-apa. "Berbeda
dengan sekarang. Waktu itu kami merasa pekerjaan politik adalah pekerjaan
terhormat, jadi harus dilakukan secara terhormat pula," ujar Samsir.

Suatu ketika mereka membahas lambang negara, Garuda Pancasila. Ketika itu,
Partai Murba minta burung garuda pada lambang negara menoleh ke kiri, bukan
ke kanan—seperti sekarang ini. Nah, untuk mempertahankan bahwa yang benar
adalah garuda menoleh ke kanan, Soemantri harus keluar-masuk museum dan
perpustakaan demi mendapatkan referensi soal mitos garuda. Karena tidak
menemukan jawaban yang "ilmiah", akhirnya Soemantri bilang, "Kalau menghadap
ke kiri itu dalam bahasa Jawa artinya pakiwan atau jumbleng (WC). Masak,
tempat yang jorok-jorok jadi lambang, kan ndak mungkin."

Namun, panggung politik Konstituante yang dipuji-puji sebagai cara
berpolitik yang dewasa sama sekali tidak steril dari gesekan dari luar.
Sejak pendiriannya, Konstituante tak pernah bebas dari berbagai tekanan
terhadap eksistensinya. Bahkan Soekarno sudah menyampaikan sinyal untuk
kembali ke UUD 1945 sejak pelantikan anggota Konstituante. Hal itu makin
kuat ketika Soekarno bertemu pimpinan partai pada 19 Februari 1957. Saat itu
Soekarno melontarkan konsep kabinet kaki empat yang terdiri dari Masyumi,
PNI, NU, dan PKI. Konsep ini ditolak para pemimpin partai.

Selain itu, Soekarno juga membentuk Dewan Nasional (Denas) yang dia pimpin
sendiri dengan wakil Roeslan Abdulgani. Anggotanya adalah empat kepala staf
angkatan bersenjata, wakil-wakil golongan fungsional dan daerah. Dewan ini
kemudian berubah menjadi Golongan Karya. Namun, di masa itu, Dewan Nasional,
menurut Adnan Buyung dalam bukunya, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di
Indonesia, Studi atas Konstituante 1956–1959, tugasnya mengganjal kerja
Konstituante. "Posisi Dewan Nasional tak ubahnya Konstituante tandingan yang
ditawarkan Soekarno," ujar Buyung.

Pemerintah pun menganggap kerja Konstituante lamban. Perdana Menteri Juanda
menyampaikan pesan pemerintah agar kerja mereka menyusun UUD yang baru
dipercepat. Pesan itu dianggap sebagai manifestasi ketegangan yang menajam
antara presiden, kabinet, serta angkatan bersenjata di satu pihak dan partai
dan Konstituante di lain pihak.

Meskipun gagal memenuhi misinya, Konstituante dipandang sebagai ajang yang
baik untuk belajar berpolitik dan bernegara. Soemantri mencontohkan, dia
tetap setia belajar hukum tata negara karena pernah menjadi anggota lembaga
tersebut. Jadi, meski Konstituante gagal membuat konstitusi yang Res
Publica, seperti kata Soekarno, biarlah dia mati dalam damai.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke