Rabu, 16 Maret 2011 pukul 09:09:00

AM Fatwa
Ketua Umum Panitia Satu Abad Mr Sjafruddin Prawiranegara (1911-2011)

Jika tidak ada aral melintang, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD 
RI) bekerja sama dengan Panitia Satu Abad Mr Sjafruddin Prawiranegara 
(1911-2011) pada Kamis, 17 Maret, akan mendiskusikan hal yang sangat penting, 
yaitu bagian dari masa lalu perjalanan negara/bangsa Indonesia yang sampai hari 
ini masih belum tuntas kita dudukkan: Dewan Perjuangan di Sumatra dan 
Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi, yang pada 15 Februari 1958 
menjelma menjadi Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dipimpin 
oleh Mr Sjafruddin Prawiranegara sebagai Perdana Menteri.

Sesudah peristiwa PRRI dinyatakan tuntas dengan terbitnya Keputusan Presiden 
Republik Indonesia No 375 Tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi 
kepada para Pengikut Gerakan DI/TII di daerah Aceh, gerakan-gerakan RPI/PRRI di 
daerah Sumatra Utara, Tapanuli, Sumatra Tengah, dan daerah Sumatra Selatan, 
yang memenuhi panggilan pemerintah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Sampai hari 
ini status PRRI sebagai pergolakan daerah atau pemberontakan yang mengkhianati 
negara ternyata masih sangat penting dan menentukan di dalam menentukan apakah 
seseorang yang terlibat di dalamnya, termasuk Mr Sjafruddin Prawiranegara, 
berhak mendapat gelar pahlawan nasional atau tidak?

Menuju Dewan Perjuangan
Sesungguhnya PRRI lahir dari kerumitan persoalan negara muda Republik 
Indonesia. Pada 24 November 1956, reuni eks Divisi Banteng (yang kemudian 
menjadi Dewan Banteng) di Padang, Sumatra Tengah (kini Sumatra Barat), memberi 
perhatian serius terhadap otonomi luas dan perimbangan keuangan antara pusat 
dan daerah. Pokok-pokok Perjuangan Dewan Banteng yang diumumkan seusai reuni, 
antara lain, menuntut: "... pemberian serta pengisian otonomi luas bagi 
daerah-daerah dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan desentralisasi serta 
pemberian perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, yang wajar, layak, dan 
adil."

Reuni eks Divisi Banteng juga: "Menuntut serta memperjuangkan diadakannya suatu 
Dewan Perwakilan Daerah-daerah (Senat) di samping DPR (Parlemen) yang akan 
dapat menjamin langsung kepentingan daerah-daerah dalam wilayah Republik 
Indonesia."

Hal yang sama juga disuarakan di Sulawesi melalui Piagam Perjuangan Semesta 
(Permesta) yang dikeluarkan di Makassar pada 2 Maret 1957. Pada rumusan butir 
B, Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional), dapat dibaca rumusan: "1. Supaya 
dihilangkan/dihapuskan dengan segera sistem sentralisme yang statis formal dan 
merupakan biang keladi birokrasi, korupsi, dan stagnasi pembangunan daerah. "2. 
Mengembalikan dinamika, inisiatif, dan kewibawaan melalui desentralisasi hak 
dan kekuasaan dengan jalan sebagai berikut: Otonomi luas kepada daerah, 70 
persen dari anggota Dewan Nasional yang dimaksud oleh konsepsi Bung Karno, 
harus dari wakil-wakil Daerah Otonomi Tingkat I, untuk akhirnya mendapat status 
Majelis Tingkat (Senat) di samping DPR (Parlemen) ...."

Piagam Palembang, 8 September 1957, merumuskan tuntutan yang mencakup lima hal: 
(1) Pemulihan Dwitunggal Soekarno-Hatta, (2) Penggantian pimpinan Angkatan 
Darat, (3) Pembentukan Senat di samping Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili 
daerah-daerah, (4) Melaksanakan otonomi daerah, dan (5) Melarang komunisme di 
Indonesia.   Sayangnya, tuntutan daerah itu tidak digubris oleh pemerintah 
pusat. Dengan berbagai fragmen yang mendahuluinya, pada 10 Februari 1958, Dewan 
Perjuangan mengumumkan Piagam Perjuangan Menyelamatkan Negara. 

Butir (3) piagam tersebut berbunyi sebagai berikut: "Memberantas korupsi dan 
birokrasi disebabkan oleh sentralisme yang telah melewati batas, yang menjadi 
penghalang bagi pembangunan yang adil dan merata antara daerah-daerah 
Indonesia, serta perkembangan bakat potensi dan tanggung jawabnya, baik di 
lapangan ekonomi, keuangan, dan ketatanegaraan."

Ketika tuntutan diabaikan, pada 15 Februari 1958 lahirlah PRRI yang 
mengakomodasikan aspirasi daerah-daerah di Sumatra dan Sulawesi dengan 
menggabungkan Pokok-pokok Perjuangan Dewan Banteng dan Permesta.

Melampaui zamannya
Tidak ada gunanya menangisi susu yang sudah tumpah. Kita sudah hafal bagaimana 
akhir cerita pada episode ini. PRRI kalah. Sebagai pihak yang kalah, berbagai 
atribut negatif pun disandangkan kepada PRRI dan tokoh-tokohnya. Akan tetapi, 
PRRI, seperti dikatakan oleh Prof Dr Salim Said, bukanlah gerakan separatis. 

Pendiri PRRI adalah pendiri Republik ini, seperti Sjafruddin Prawiranegara, 
Mohammad Natsir, Burhanuddin Harahap, dan Soemtro Djojohadikusumo. Tentara PRRI 
adalah juga para perintis Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti Maludin 
Simbolon, Dahlan Djambek, Akil Prawiradiredja, Barlian, Zulkifli Lubis, Alex 
Kawilarang, Ventje Sumual, dan Warouw. 

PRRI datang dengan gagasan besar yang melampaui zamannya. Dan, karena itu, 
sangat sulit dipahami oleh mereka yang tidak punya perspektif. Diperlukan waktu 
tujuh tahun sebelum komunisme, yang ditolak PRRI, hancur me lalui Gerakan 30 
September 1965.

Ketimbang menghujat PRRI, sudah sepantasnya para anggota DPD (yang diam-diam 
suka menyebut dirinya Senator, seperti digagas oleh PRRI) menyampaikan tahniah 
kepada para pendahulu kita itu dan terus berjuang agar DPD benar-benar menjadi 
DPD seperti yang digagas dan diperjuangkan oleh PRRI. Tentu saja, ini 
diperlukan untuk kepentingan daerah.

Pembangunan nasional adalah totalitas pembangunan daerah. Dengan paradigma ini, 
keberhasilan pembangunan nasional ditentukan oleh keberhasilan pembangun an di 
daerah, bukan sebalik nya. Dengan seminar ini, panitia ingin mengajak semua 
komponen bangsa untuk jujur terhadap sejarah bangsa.

Jika karena kalah PRRI dan tokoh-tokohnya dianggap pengkhianat, bagaimana kita 
harus menilai Kelompok Petisi 50 yang sejak 1980 sampai Presiden Soeharto 
meletakkan jabatan, terus-menerus mengkritik tajam rezim Orde Baru. Bagaimana 
pula kita harus menyikapi aksi demonstrasi para mahasiswa dan berbagai komponen 
masyarakat yang menuntut Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid-presiden 
Republik Indonesia yang sah dan konstitusional-mundur dari jabatannya. 
Pengkhianatkah mereka?

Dalam melihat peristiwa-peristiwa yang dianggap krusial dalam perjalanan 
bangsa, janganlah terpaku pada pandangan kacamata kuda. Marilah kita melihat 
masa lalu itu dengan bergerak ke tiga arah: Pertama, mengungkap fakta-fakta 
objektifnya. Kedua, melihat secara cermat dan perinci akar masalahnya. Dan 
ketiga, menarik relevansinya ke masa kini, jika mungkin malah ke masa depan 
yang jauh.

http://republika.co.id:8080/koran/0/131078/Mengakhiri_Polemik_PRRI

Wassalam
Nofend/34+ CKRS

Sent from Bus AKAP®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke