Pak Mochtar, Di bawah ini saya teruskan sikap Konsorsium embaharuan Agraria terhadap RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, yang disiapkan Pemerintah. Setelah ditelaah, sifat RUU ini bagaikan ;lalu jarum lalu kulindan', karena di dalamnya memberi peluang kepada proyek-proyek swasta, seperti proyek jalan tol, bendungan, pasar mosern, pelabuhan, bandara, dan proyek-proyek pembangunan lainnya yang telah, sedang, atau akan diswastakan. Sesuai dengan perlindungan atas `tanah ulayat merupakan salah satu tema SKM GM 2010 kita, saya sarankan pak Mochtar menyiapkan Pernyataan Gebu Minang Menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, yang nanti akan kita ajukan kepada Dewan Eksekutif Gebu Minang. Jika perlu kita undang pengurus konsorsium tersebut. Terima kasih.
Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo (Laki-laki, Tanjung, masuk 74 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. 11 Ancaman RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Berita Terkait § Ratusan Petani Demo Istana, Tolak RUU Pengadaan Tanah § RUU Pengadaan Tanah Dinilai Represif § RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ditolak Kelompok LSM § Regulasi Penguasaan Tanah Belum Adil § Ekspansi Lahan, Sumber Konflik Agraria Komhukum (Jakarta) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sedikitnya ada 11 ancaman dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Pernyataan tersebut diutarakan Sekretaris Jenderal KPA, Idham Arsyad. Kesebelas ancaman itu diantaranya, pertama, RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tidak merujuk pada konstitusi. Bertentangan dengan pasal-pasal penting UUD 1945, Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan UU No.21 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah. Dalam UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam UU. Menurut Idham, dalam RUU Pengadaan Tanah, hal tersebut tidak diatur. Kedua, definisi kepentingan umum tidak diatur dengan jelas di RUU tersebut. Dengan begitu pihak penguasa dan pengusaha yang berkepentingan, akan dengan mudah mendapatkan tanah rakyat yang murah dan cepat. “Ada ruang ‘persengkongkolan jahat’ antara pengusaha dengan penguasa. Ada ‘ruang baru’ bagi berlangsungnya korupsi perencanaan dan pengadaan tanah yang diakomodir dalam RUU Pengadaan Tanah ini,” tandasnya. Ketiga, RUU tersebut dapat menggusur tanah rakyat secara legal. Fakta yang ada di lapangan saat ini, masih banyak tanah-tanah rakyat yang tidak dilindungi dokumen hukum, seperti sertifikat hak kepemilikan tanah. Data BPN-RI tahun 2008 menunjukan bahwa tanah rakyat bersertifikat baru sekitar 39 juta bidang dari 85 juta bidang tanah rakyat. Keempat, akan menambah konflik agraria. Sepanjang tahun 2010, sedikitnya ada 106 konflik agraria. Sehingga jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, konflik agraria tentu akan semakin marak terjadi. Kelima, menambah jumlah petani kecil dan petani tak bertanah. Menurutnya, sekitar 85% petani di Indonesia adalah petani gurem dan tidak memiliki tanah. Sedangkan ada sekitar 531 perusahaan yang menguasai dan mengelola tanah seluas 34 juta hektar. Keenam, sejumlah pasal dalam RUU ini memungkinkan negara abai terhadap penegakan, perlindungan, dan penghormatan atas hak asasi warga negara yang tanahnya terkena proyek pembangunan. Pasal tata cara ganti rugi, misalnnya. Idham berpendapat pasal ini terlalu menguntungkan pengusaha. Posisi rakyat semakin lemah ketika tanahnya telah ditetapkan sebagai objek kawasan pembangunan untuk kepentingan umum. Ketujuh, ada kepentingan swasta yang dibalut dengan kepentingan umum. Seperti proyek jalan tol, bendungan, pasar modern, pelabuhan, bandara, dan proyek-proyek pembangunan lainnya. Semua dikemas sedemikian rupa agar seolah-olah untuk kepentingan umum. Sehingga masyarakat diwajibkan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan proyek-proyek swasta tersebut. Kedelapan, tidak ada mekanisme perlindungan korban bagi masyarakat yang tanah dan bangunan rumahnya akan digusur untuk pembangunan jalan serta proyek-proyek lainnya. “Jika pemerintah telah menetapkan sebagai objek area pembangunan. Sama sekali tidak ada satu mekanisme perlindungan bagi mereka yang disebut korban. Semua akan digusur dan masyarakat pemilik tanah wajib menyerahkannya,” tegasnya. Kesembilan, sarat kepentingan asing. Telah ditemukan beberapa dokumen yang menyebutkan bahwa RUU ini didorong oleh Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC). Tiga lembaga kreditor itulah yang memainkan peran kunci untuk mengarahkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang bercorak pasar di Indonesia. Kesepuluh, mengkhianati fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960. Dalam UUPA, fungsi sosial tanah bukan sekadar menjadi dasar legalitas pengambilan tanah privat oleh negara untuk kepentingan publik. Namun lebih mendasar lagi, harus dimaknai sebagai jaminan penggunaan dan pengadaan tanah untuk kemakmuran rakyat. Serta menghindari praktik-praktik penghisapan rakyat golongan lemah oleh kelompok lain. Kesebelas, RUU ini hadir di tengah ketiadaan peta perencanaan pengunaan tanah nasional. Dengan ketiadaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kompetisi dan konflik penggunaan ruang dengan tanah sebagai basis utamanya. Turunan dari persoalan ini telah mengakibatkan meledaknya konflik seperti penggusuran dan penyerobotan tanah. Secara umum, kata Idham Arsyad, RUU ini tidak memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosial, ekonomi, dan budaya untuk dijadikan sebagai undang-undang. Karena itu, mereka yang tergabung dalam Koalisi Anti Perampasan Tanah meminta pansus untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tersebut. (K-1/Prima) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/