Judul di ateh 32 Nagari di Pasaman Segera Dimekarkan, samantaro berita
terbaru dari Padang Today (Group Padek) Pesisir selatan Akan Lahirkan 95
Nagari Baru Malalui Perda 09 Tahun 2010.

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG
=================

Kab. Pesisir Selatan
Pessel Akan Lahirkan 95 Nagari Baru Malalui Perda 09 Tahun 2010
Padang Ekspres  Berita Pemerintahan  Selasa, 05/04/2011 - 09:14 WIB  Yoni
Safrizal  19 klik

Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2007 menjadi  Perda nomor 08
tahun 2010 tentang pemerintahan nagari, menjadi angin segar bagi masyarakat
kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) untuk  melakukan pemekaran pemerintahan
terendah (nagari).

Dengan bergulirnya program kembali ke pemerintahan nagari tahun 2000 lalu.
Jumlah pemerintahan terandah mengalami pengurangan yang cukup besar. Sebelum
tahun 2000, jumlah pemerintahan desa di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)
sebanyak 364. Namun jumlah ini berubah menjadi 36 setelah pemerintahan
nagari diberlakukan tahun 2000.

Pengurangan jumlah pemerintahan terendah ini terjadi karena dilakukan
penggabungan beberapa desa menjadi 1 pemerintahan nagari. 

Dengan disahkannya Perda 09 tahun 2010 berdasarkan revisi Perda 08 tahun
2007 itu, ternyata  menjadi peluang emas bagi masyarakt Pesisir Selatan
(Pessel) untuk melakukan pemekaran. Sebab dalam Perda 09 tahun 2010 itu
tercantum syarat pemekaran sebuah nagari itu bisa dilakukan bila memiliki
penduduk sebanyak 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga (KK). Sedangkan pada
Perda 08 tahun 2007, syarat pemekaran nagari itu bisa dilakukan bila
memiliki penduduk sebanyak 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga.

Karena persyaratan pemekaran nagari sebangai mana Perda nomor 09 tahun 2010
tidak memberatkan, sehinga sampai saat ini sudah 26 nagari yang  memasukan
pengusulan pemekaran kepada bupati, dengan jumlah nagari pemekaran sebanyak
95. 

"Semua usulan pemekaran itu telah dinyatakan lulus verivikasi oleh tim
verifikasi Bidang Pemerintahan Nagari pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
Nagari KB dan Pemberdayaan Perempuan (BPMN-KB PP) Pessel," ungkap Kabid
Pemerintahan Nagari, Hasrial Amri, kepada Padang Ekspres kemarin.

Dijelaskanya, hasil verifikasi tim Pemerintahan nagari itu, nantinya
kembali dibahas oleh tim verifikasi kabupaten yang dipimpin langsung olek
Sekda Pessel Rosman Effendi. Pembahasan ini sudah direncanakan Kamis (7/4)
mendatang. Jika ini tuntas dan disepakati sebagai mana ketentuan, maka pada
tahap berikutnya akan dilakukan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) kepada DPRD setermpat.

Dengan tercapainya pengusulan pemekaran nagari hingga Perda disahkan DPRD
nantinya, maka pada tahun 2011 ini pemerintahan terendah di Pessel menjadi
171 dari 76 nagari yang ada saat ini. Sebab telah yterjadi penambahan
melalui pengusulan pemekaran sebanayak 95 pemerintahan nagari. 

Dari 12 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan (Pessel) hanya kecamatan
Lengayang yang tidak mengajukan pengusulan pemekaran. "Ini disebabkan karena
kecamatan ini tahun 2009 lalu telah melakukan pemekaran dari 2 nagari
menjadi 9 nagari. Pengusulan pemekaran ini bisa kembali dilakukan setelah 5
tahun berikutnya, itupun  jika memang memiliki persayaratan sebagai mana
Perda 09 tahun 2010," terangnya.

Sebalas kecamatan yang mengajukan pemekaran nagari itu terdiri dari
Kecamatan Kotom XI Tarusan 7 nagari, Bayang 13  nagari, Ampaek Nagari bayang
Utara 2 nagari, IV Jurai 13 Nagari, Batang Kapas 2 nagari, Sutera 8 nagari,
Ranah Pesisir 6 nagari, Linggo Sari Baganti 7 nagari, Pancung Soal 12
nagari, Basa Ampek balai Tapan 9 nagari dan Lunang Silaut 15 nagari.   

Karena sesuai scedul atau target yang diharapkan semua nagari pemekaran ini
telah memiliki wali nagari devenitif paling lambat bulan Oktober 2011,
sehingga pada bulan April pemerintah daerah diupayakan selesai membuat
rancangan Perdanya supaya bisa ajukan pada bulan Mei ke DPRD untuk dibahas.
"Sesuai rencana, Ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Peraturan daerah
(Perda)  pada bulan Juni mendatang. Agar proses pelantikan sebagai mana
target bolan Oktober itu tercapai sehingga perlu keseriusan dana menjalankan
tahapan sebagai mana direncanakan itu," tutupnya. []

http://www.padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=27002


=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of andi ko
Sent: 02 April 2011 17:15
To: [email protected]
Subject: Re: [R@ntau-Net] 32 Nagari di Pasaman Segera Dimekarkan

Layak untuak di cermati, apakah Kerapatan Adat Nagari juga dibelah dan
ulayatnya juga di bagi atau hanya pemerintahan administratif nagari
saja yang dibagi.

Salam

andiko

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke