Judul di ateh 32 Nagari di Pasaman Segera Dimekarkan, samantaro berita terbaru dari Padang Today (Group Padek) Pesisir selatan Akan Lahirkan 95 Nagari Baru Malalui Perda 09 Tahun 2010.
Wassalam Nofend/34+/M-CKRG ================= Kab. Pesisir Selatan Pessel Akan Lahirkan 95 Nagari Baru Malalui Perda 09 Tahun 2010 Padang Ekspres Berita Pemerintahan Selasa, 05/04/2011 - 09:14 WIB Yoni Safrizal 19 klik Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2007 menjadi Perda nomor 08 tahun 2010 tentang pemerintahan nagari, menjadi angin segar bagi masyarakat kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) untuk melakukan pemekaran pemerintahan terendah (nagari). Dengan bergulirnya program kembali ke pemerintahan nagari tahun 2000 lalu. Jumlah pemerintahan terandah mengalami pengurangan yang cukup besar. Sebelum tahun 2000, jumlah pemerintahan desa di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebanyak 364. Namun jumlah ini berubah menjadi 36 setelah pemerintahan nagari diberlakukan tahun 2000. Pengurangan jumlah pemerintahan terendah ini terjadi karena dilakukan penggabungan beberapa desa menjadi 1 pemerintahan nagari. Dengan disahkannya Perda 09 tahun 2010 berdasarkan revisi Perda 08 tahun 2007 itu, ternyata menjadi peluang emas bagi masyarakt Pesisir Selatan (Pessel) untuk melakukan pemekaran. Sebab dalam Perda 09 tahun 2010 itu tercantum syarat pemekaran sebuah nagari itu bisa dilakukan bila memiliki penduduk sebanyak 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga (KK). Sedangkan pada Perda 08 tahun 2007, syarat pemekaran nagari itu bisa dilakukan bila memiliki penduduk sebanyak 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga. Karena persyaratan pemekaran nagari sebangai mana Perda nomor 09 tahun 2010 tidak memberatkan, sehinga sampai saat ini sudah 26 nagari yang memasukan pengusulan pemekaran kepada bupati, dengan jumlah nagari pemekaran sebanyak 95. "Semua usulan pemekaran itu telah dinyatakan lulus verivikasi oleh tim verifikasi Bidang Pemerintahan Nagari pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari KB dan Pemberdayaan Perempuan (BPMN-KB PP) Pessel," ungkap Kabid Pemerintahan Nagari, Hasrial Amri, kepada Padang Ekspres kemarin. Dijelaskanya, hasil verifikasi tim Pemerintahan nagari itu, nantinya kembali dibahas oleh tim verifikasi kabupaten yang dipimpin langsung olek Sekda Pessel Rosman Effendi. Pembahasan ini sudah direncanakan Kamis (7/4) mendatang. Jika ini tuntas dan disepakati sebagai mana ketentuan, maka pada tahap berikutnya akan dilakukan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setermpat. Dengan tercapainya pengusulan pemekaran nagari hingga Perda disahkan DPRD nantinya, maka pada tahun 2011 ini pemerintahan terendah di Pessel menjadi 171 dari 76 nagari yang ada saat ini. Sebab telah yterjadi penambahan melalui pengusulan pemekaran sebanayak 95 pemerintahan nagari. Dari 12 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan (Pessel) hanya kecamatan Lengayang yang tidak mengajukan pengusulan pemekaran. "Ini disebabkan karena kecamatan ini tahun 2009 lalu telah melakukan pemekaran dari 2 nagari menjadi 9 nagari. Pengusulan pemekaran ini bisa kembali dilakukan setelah 5 tahun berikutnya, itupun jika memang memiliki persayaratan sebagai mana Perda 09 tahun 2010," terangnya. Sebalas kecamatan yang mengajukan pemekaran nagari itu terdiri dari Kecamatan Kotom XI Tarusan 7 nagari, Bayang 13 nagari, Ampaek Nagari bayang Utara 2 nagari, IV Jurai 13 Nagari, Batang Kapas 2 nagari, Sutera 8 nagari, Ranah Pesisir 6 nagari, Linggo Sari Baganti 7 nagari, Pancung Soal 12 nagari, Basa Ampek balai Tapan 9 nagari dan Lunang Silaut 15 nagari. Karena sesuai scedul atau target yang diharapkan semua nagari pemekaran ini telah memiliki wali nagari devenitif paling lambat bulan Oktober 2011, sehingga pada bulan April pemerintah daerah diupayakan selesai membuat rancangan Perdanya supaya bisa ajukan pada bulan Mei ke DPRD untuk dibahas. "Sesuai rencana, Ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada bulan Juni mendatang. Agar proses pelantikan sebagai mana target bolan Oktober itu tercapai sehingga perlu keseriusan dana menjalankan tahapan sebagai mana direncanakan itu," tutupnya. [] http://www.padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=27002 => MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!! Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang, Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi Sumatera Barat. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of andi ko Sent: 02 April 2011 17:15 To: [email protected] Subject: Re: [R@ntau-Net] 32 Nagari di Pasaman Segera Dimekarkan Layak untuak di cermati, apakah Kerapatan Adat Nagari juga dibelah dan ulayatnya juga di bagi atau hanya pemerintahan administratif nagari saja yang dibagi. Salam andiko -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
