SAAFROEDIN BAHAR, PEMEDULI KEBUDAYAAN MINANGKABAU APA sebenarnya yang melatarbelakangi rumah gadang atau rumah asal di Minangkabau, terutama di nagari-nagari hancur, atau berubah fungsi atau bentuk, sehingga rumah gadang kehilangan marwahnya?
Pertama-tama perlu saya garis bawahi, bahwa walau sudah banyak rumah gadang yang hancur, berubah fungsi, atau bentuk, namun masih ada daerah-daerah di Sumatera Barat yang rumah gadangnya masih berfungsi dengan baik. Dari rekanrekan yang akhir-akhir ini mengunjungi nagari-nagari, saya dapat penjelasan bahwa masih ada nagari-nagari-terutama di Solok Selatan-yang rumah-rumah gadangnya masih terpelihara dengan baik, sehingga ada nagari yang disebut sebagai 'nagari seribu rumah gadang'. Namun jumlahnya memang terkesan semakin lama semakin berkurang, walaupun ada dibuat beberapa buah rumah gadang baru. Faktor yang paling penting dari gejala tersebut di atas adalah oleh karena terjadinya rangkaian perubahan sosial yang banyak sedikitnya bersifat mendasar dalam masyarakat Minangkabau, baik disadari atau tidak disadari, baik direncanakan maupun tidak direncanakan. Menurut penglihatan saya, rumah gadang dirancang untuk suatu masyarakat petani yang menetap, yang bertumpu pada ikatan bertali darah yang diurut menurut garis ibu. Dalam tatanan sosial Minangkabau ini, perempuan tetap hidup di dalam sukunya dan berdiam di rumah gadangnya sendiri, dan para suamilah yang mendatangi istrinya. Biasanya tatanan ini disebut sebagai 'matrilokal'. Namun sebagai suatu kenyataan memang agak sukar untuk membantah kenyataan bahwa secara umum dewasa ini rumah gadang tidak lagi mempunyai peran yang sama dengan waktu diciptakannya dahulu. yaitu sebagai tempat tinggal kaum perempuan yang sejurai atau sekaum. Oleh karena berbagai sebab-antara lain oleh karena meningkatnya pendidikan kaum perempuan, atau terbukanya karir bagi perempuan di luar nagari asalnya; ataupun mendapat jodoh dari daerah lain-tidaklah mudah bagi perempuan Minangkabau yang posisinya masih diatur dengan sistem kekerabatan matrilineal tersebut untuk tetap tinggal di rumah gadangnya, betapa pun ia menginginkannya. Tanpa kehadiran perempuanperempuan muda di rumah gadang, sudah barang tentu rumah gadang akan kehilangan marwahnya. Apakah robohnya rumah gadang sekaligus merobohkan adat dan kebudayaan Minang? Saya tidak yakin bahwa robohnya rumah gadang sekaligus akan berarti robohnya adat dan kebudayaan Minangkabau. Oleh karena orang yang beradat dan berbudaya Minangkabau tidak seluruhnya berdiam di rumah gadang. Cukup banyak yang hidup di luar rumah gadang, yaitu di rumah keluarganya sendiri. Suatu contoh yang paling menyolok dalam hal ini adalah para perantau Minangkabau, yang selain hampir tidak ada lagi bertani seperti di kampung, juga tidak lagi hidup sehari-hari dalam ikatan kaum atau suku di dalam rumah gadangnya. Umumnya mereka hidup seharihari dalam ikatan keluarganya masingmasing. Yang perlu kita pikirkan bersama adalah bagaimana caranya agar adat Minangkabau yang bersifat matrilineal ini dapat tetap dipelihara, sambil memberi tempat kepada perubahan sosial yang terjadi. Menurut penglihatan saya keinginan untuk memelihara adat Minangkabau yang bercorak matrilineal tersebut dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dapat diwadahi dalam ajaran 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai; Alam Takambang Jadi Guru', yang lazim disingkat sebagai ABS SBK. Dengan ABS SBK ini, maka para pendukung adat dan kebudayaan Minangkabau bisa memilih apa akan berdiam di rumah gadang, atau akan berdiam di rumah keluarganya sendiri. Oleh karena selama ini belum terdapat petunjuk pengamalan yang jernih tentang apa persisnya ajaran ABS SBK ini, maka setelah mempersiapkannya secara intensif sejak bukan Oktober 2009, Gebu Minang Pusat telah menyelenggarakan sebuah Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang (SKM GM) 2010 pada tanggal 12-13 Desember 2010 di Padang. SKM GM ini telah menyepakati sebuah Pedoman Pengamalan yang cukup terinci tentang bagaimana mengamalkan ABS SBK tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah himpunan lengkap dari dokumen-dokumen SKM GM ini - termasuk rekomendasi terpilih - telah dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan masukan. Sekadar catatan, Gebu Minang memprakarsai SKM GM ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 Anggaran Dasar Gebu Minang tahun 2005 yang menyatakan bahwa ABS SBK adalah dasar organisasi Gebu Minang. Oleh karena ABS SBK merupakan ajaran yang dianut oleh seluruh orang Minangkabau, maka dianggap wajar untuk mengadakan SKM GM tersebut di Sumatera Barat, dengan mengajak fihak-fihak yang terkait. Salah satu saran tindaklanjut yang disampaikan oleh SKM GM tersebut adalah dibentuknya forum Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri dari kepemimpinan kolektif para ninik mamak; alim ulama; dan cadiak pandai. Apakah gaya hidup masyarakat modern mempengaruhi bentuk fisik rumah gadang? Sudah barang tentu akan mempengaruhi, oleh karena gaya hidup modern tidak dapat diakomodasi oleh bentuk fisik rumah gadang. Unit paling dasar dari masyarakat modern - yang juga tercantum dalam Undang-undang Nomor Tahun 1974 - adalah keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak-anaknya, yang idealnya mendiami sebuah rumah keluarga tersendiri. Keluarga terbentuk berdasar perkawinan yang didasarkan pada kesamaan agama bapak dan ibu. Dalam keluarga itulah diharapkan bapak dan ibu mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Sebaliknya, gaya hidup tradisional yang melatarbelakangi bentuk fisik rumah gadang didasarkan pada konsep saparuik atau sekaum, yaitu khusus untuk kaum perempuan yang bertali darah dalam ikatan suku. Rumah gadang tidak dirancang untuk kehidupan berkeluarga, oleh karena selain seorang bapak tidak diharapkan tinggal di kamar rumah gadang isterinya, anak laki-laki yang sudah akil baligh juga tidak dibolehkan tinggal di kamar rumah gadang ibunya. Walaupun demikian, menurut pendapat saya, bentuk fisik rumah gadang masih dapat dipertahankan seperti selama ini, tetapi dengan fungsi yang berbeda, misalnya - antara lain - sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah dari keluarga yang bertali darah dalam kaum atau suku. Suatu gagasan yang sedang berkembang pada saat ini adalah menjadikan rumah gadang sebagai warisan budaya Minangkabau yang dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan tatanan sosial asli Minangkabau, baik kepada para wisatawan mancanegara atau kepada generasi kedua atau ketiga perantau Minang, yang belum pernah tinggal di rumah gadang. [Sekedar catatan: tentu rumah gadang yang akan dimanfaatkan untuk tujuan ini perlu dilengkapi dengan perlengkapan sanitasi yang standar. Kecemasan apa yang paling mengancam terhadap kebudayaan jika rumah gadang tergerus zaman? Selain dari kekhawatiran menurunnya marwah rumah gadang sebagai institusi masyarakat tradisional, secara pribadi saya merasa tergerusnya rumah gadang tidak akan mengancam kebudayaan Minangkabau, selama orang Minangkabau tetap menghayati ajaran adat Minangkabau yang telah menyatu dengan ajaran agama Islam. Yang paling mengancam kebudayaan Minangkabau adalah 1) tidak dihayati dan tidak diamalkannya lagi ajaran adat Minangkabau tersebut, baik oleh anak kemenakan, maupun-atau apalagi oleh-para ninik mamak pemangku adat; 2) tidak dihayati dan tidak diamalkannya lagi ajaran agama Islam oleh umat dan oleh para alim ulamanya; dan jangan lupa: 3) terjadinya proses pemurtadan berlanjut di kalangan kaum muda. Satu pertanyaan saya secara pribadi: apakah tokoh-tokoh masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat ada melakukan pemantauan dan pengkajian secara berlanjut dan secara sungguh-sungguh terhadap tiga faktor tersebut di atas? (Maaf, saya mendapat kesan kuat bahwa hal ini sama sekali tidak dilakukan). Pewawancara Nasrul Azwar Epaper Harian Haluan, Minggu 03 April 2011 Wassalam Nofend/34+/M-CKRG => MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!! Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang, Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi Sumatera Barat. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
