SAAFROEDIN BAHAR, PEMEDULI KEBUDAYAAN MINANGKABAU 

APA sebenarnya yang melatarbelakangi rumah gadang atau rumah asal di
Minangkabau, terutama di nagari-nagari hancur, atau berubah fungsi atau
bentuk, sehingga rumah gadang kehilangan marwahnya?

Pertama-tama perlu saya garis bawahi, bahwa walau sudah banyak rumah gadang
yang hancur, berubah fungsi, atau bentuk, namun masih ada daerah-daerah di
Sumatera Barat yang rumah gadangnya masih berfungsi dengan baik. Dari
rekanrekan yang akhir-akhir ini mengunjungi nagari-nagari, saya dapat
penjelasan bahwa masih ada nagari-nagari-terutama di Solok Selatan-yang
rumah-rumah gadangnya masih terpelihara dengan baik, sehingga ada nagari
yang disebut sebagai 'nagari seribu rumah gadang'. Namun jumlahnya memang
terkesan semakin lama semakin berkurang, walaupun ada dibuat beberapa buah
rumah gadang baru.

Faktor yang paling penting dari gejala tersebut di atas adalah oleh karena
terjadinya rangkaian perubahan sosial yang banyak sedikitnya bersifat
mendasar dalam masyarakat Minangkabau, baik disadari atau tidak disadari,
baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

Menurut penglihatan saya, rumah gadang dirancang untuk suatu masyarakat
petani yang menetap, yang bertumpu pada ikatan bertali darah yang diurut
menurut garis ibu. Dalam tatanan sosial Minangkabau ini, perempuan tetap
hidup di dalam sukunya dan berdiam di rumah gadangnya sendiri, dan para
suamilah yang mendatangi istrinya. Biasanya tatanan ini disebut sebagai
'matrilokal'.

Namun sebagai suatu kenyataan memang agak sukar untuk membantah kenyataan
bahwa secara umum dewasa ini rumah gadang tidak lagi mempunyai peran yang
sama dengan waktu diciptakannya dahulu. yaitu sebagai tempat tinggal kaum
perempuan yang sejurai atau sekaum.

Oleh karena berbagai sebab-antara lain oleh karena meningkatnya pendidikan
kaum perempuan, atau terbukanya karir bagi perempuan di luar nagari asalnya;
ataupun mendapat jodoh dari daerah lain-tidaklah mudah bagi perempuan
Minangkabau yang posisinya masih diatur dengan sistem kekerabatan
matrilineal tersebut untuk tetap tinggal di rumah gadangnya, betapa pun ia
menginginkannya.
Tanpa kehadiran perempuanperempuan muda di rumah gadang, sudah barang tentu
rumah gadang akan kehilangan marwahnya.

Apakah robohnya rumah gadang sekaligus merobohkan adat dan kebudayaan
Minang?

Saya tidak yakin bahwa robohnya rumah gadang sekaligus akan berarti robohnya
adat dan kebudayaan Minangkabau. 
Oleh karena orang yang beradat dan berbudaya Minangkabau tidak seluruhnya
berdiam di rumah gadang. 
Cukup banyak yang hidup di luar rumah gadang, yaitu di rumah keluarganya
sendiri.

Suatu contoh yang paling menyolok dalam hal ini adalah para perantau
Minangkabau, yang selain hampir tidak ada lagi bertani seperti di kampung,
juga tidak lagi hidup sehari-hari dalam ikatan kaum atau suku di dalam rumah
gadangnya. 
Umumnya mereka hidup seharihari dalam ikatan keluarganya masingmasing.

Yang perlu kita pikirkan bersama adalah bagaimana caranya agar adat
Minangkabau yang bersifat matrilineal ini dapat tetap dipelihara, sambil
memberi tempat kepada perubahan sosial yang terjadi.

Menurut penglihatan saya keinginan untuk memelihara adat Minangkabau yang
bercorak matrilineal tersebut dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman
dapat diwadahi dalam ajaran 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah;
Syarak Mangato Adat Mamakai; Alam Takambang Jadi Guru', yang lazim disingkat
sebagai ABS SBK.

Dengan ABS SBK ini, maka para pendukung adat dan kebudayaan Minangkabau bisa
memilih apa akan berdiam di rumah gadang, atau akan berdiam di rumah
keluarganya sendiri.

Oleh karena selama ini belum terdapat petunjuk pengamalan yang jernih
tentang apa persisnya ajaran ABS SBK ini, maka setelah mempersiapkannya
secara intensif sejak bukan Oktober 2009, Gebu Minang Pusat telah
menyelenggarakan sebuah Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang (SKM GM)
2010 pada tanggal 12-13 Desember 2010 di Padang. SKM GM ini telah
menyepakati sebuah Pedoman Pengamalan yang cukup terinci tentang bagaimana
mengamalkan ABS SBK tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Sebuah himpunan lengkap dari dokumen-dokumen SKM GM ini - termasuk
rekomendasi terpilih - telah dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Sumatera
Barat sebagai bahan masukan.

Sekadar catatan, Gebu Minang memprakarsai SKM GM ini sebagai pelaksanaan
dari Pasal 4 Anggaran Dasar Gebu Minang tahun 2005 yang menyatakan bahwa ABS
SBK adalah dasar organisasi Gebu Minang. Oleh karena ABS SBK merupakan
ajaran yang dianut oleh seluruh orang Minangkabau, maka dianggap wajar untuk
mengadakan SKM GM tersebut di Sumatera Barat, dengan mengajak fihak-fihak
yang terkait.

Salah satu saran tindaklanjut yang disampaikan oleh SKM GM tersebut adalah
dibentuknya forum Tungku Tigo Sajarangan, yang terdiri dari kepemimpinan
kolektif para ninik mamak; alim ulama; dan cadiak pandai.

Apakah gaya hidup masyarakat modern mempengaruhi bentuk fisik rumah gadang?

Sudah barang tentu akan mempengaruhi, oleh karena gaya hidup modern tidak
dapat diakomodasi oleh bentuk fisik rumah gadang.

Unit paling dasar dari masyarakat modern - yang juga tercantum dalam
Undang-undang Nomor Tahun 1974 - adalah keluarga, yang terdiri dari bapak,
ibu, dan anak-anaknya, yang idealnya mendiami sebuah rumah keluarga
tersendiri. Keluarga terbentuk berdasar perkawinan yang didasarkan pada
kesamaan agama bapak dan ibu. Dalam keluarga itulah diharapkan bapak dan ibu
mendidik dan membesarkan anak-anaknya.

Sebaliknya, gaya hidup tradisional yang melatarbelakangi bentuk fisik rumah
gadang didasarkan pada konsep saparuik atau sekaum, yaitu khusus untuk kaum
perempuan yang bertali darah dalam ikatan suku. Rumah gadang tidak dirancang
untuk kehidupan berkeluarga, oleh karena selain seorang bapak tidak
diharapkan tinggal di kamar rumah gadang isterinya, anak laki-laki yang
sudah akil baligh juga tidak dibolehkan tinggal di kamar rumah gadang
ibunya.

Walaupun demikian, menurut pendapat saya, bentuk fisik rumah gadang masih
dapat dipertahankan seperti selama ini, tetapi dengan fungsi yang berbeda,
misalnya - antara lain - sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah dari
keluarga yang bertali darah dalam kaum atau suku.

Suatu gagasan yang sedang berkembang pada saat ini adalah menjadikan rumah
gadang sebagai warisan budaya Minangkabau yang dapat dimanfaatkan untuk
memperkenalkan tatanan sosial asli Minangkabau, baik kepada para wisatawan
mancanegara atau kepada generasi kedua atau ketiga perantau Minang, yang
belum pernah tinggal di rumah gadang. 
[Sekedar catatan: tentu rumah gadang yang akan dimanfaatkan untuk tujuan ini
perlu dilengkapi dengan perlengkapan sanitasi yang standar.

Kecemasan apa yang paling mengancam terhadap kebudayaan jika rumah gadang
tergerus zaman?

Selain dari kekhawatiran menurunnya marwah rumah gadang sebagai institusi
masyarakat tradisional, secara pribadi saya merasa tergerusnya rumah gadang
tidak akan mengancam kebudayaan Minangkabau, selama orang Minangkabau tetap
menghayati ajaran adat Minangkabau yang telah menyatu dengan ajaran agama
Islam.

Yang paling mengancam kebudayaan Minangkabau adalah 1) tidak dihayati dan
tidak diamalkannya lagi ajaran adat Minangkabau tersebut, baik oleh anak
kemenakan, maupun-atau apalagi oleh-para ninik mamak pemangku adat; 2) tidak
dihayati dan tidak diamalkannya lagi ajaran agama Islam oleh umat dan oleh
para alim ulamanya; dan jangan lupa: 3) terjadinya proses pemurtadan
berlanjut di kalangan kaum muda.

Satu pertanyaan saya secara pribadi: apakah tokoh-tokoh masyarakat
Minangkabau di Sumatera Barat ada melakukan pemantauan dan pengkajian secara
berlanjut dan secara sungguh-sungguh terhadap tiga faktor tersebut di atas?
(Maaf, saya mendapat kesan kuat bahwa hal ini sama sekali tidak dilakukan). 

Pewawancara Nasrul Azwar

Epaper Harian Haluan, Minggu  03 April 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke