Dari Serambi Indonesia kito baco urang kanai hukum latuah jo pungalan:
http://aceh.tribunnews.com/news/view/53559/pasangan-selingkuh-dicambuk-9-kali
Ruponyo di Aceh, istilah "selingkuh" ko iyo agak lain lo aratinyo mah yo?
Sat, Apr 9th 2011, 10:28
Pasangan Selingkuh Dicambuk 9 Kali
Aceh
Besar
Warga menyaksikan eksekusi
hukuman cambuk di halaman Masjid
Agung Al Munawwarah Jantho, Aceh Besar, Jumat (8/4). Petugas WH Aceh
Besar kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan yang
melanggar pasal 22 ayat 1 Junto pasal 5 Qanun No 14, 2003 tentang
khalwat dan mesum. SERAMBI/M ANSHAR
JANTHO - Dua
warga
Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, yang merupakan
pasangan selingkuh dan sama-sama telah berkeluarga, dihukum sembilan
kali pukulan cambuk. Prosesi hukuman cambuk tersebut digelar di Halaman
Masjid Agung Almunawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, seusai shalat Jumat
(8/4) kemarin.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan hukuman yang
dibacakan petugas Kejaksaan Negeri (PN) Jantho kemarin, pasangan
nonmuhrim itu, Sudirman bin Bintang (43) dan Irdayanti binti Mukhtar
(34) dipergoki warga sedang berselingkuh di rumah Irdayanti, Sabtu 1
Januari 2011 dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat digerebek
warga, Sudirman sempat bersembunyi di dalam kamar Irdayanti. Namun
kemudian Sudirman berhasil ditangkap warga dalam kondisi setengah
telanjang.
Eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam,
Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat (mesum) itu disaksikan ratusan warga
dan jemaah shalat Jumat yang memadati halaman masjid tempat pelaksanaan
hukuman tersebut.
Selain Sudirman dan Irdayanti, kemarin juga
dilakukan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan nonmuhrim lainnya.
Yaitu, Rudi Setiawan Yudha (40) yang mengaku berprofesi sebagai
fotografer, dan Nuramalia binti Usman Ali (18) yang menjadi model
fotonya.
Mereka dipergoki warga berduaan di dalam rumah Rudi di
Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 15 Januari
2011. Rudi yang telah berkeluarga itu dihukum tujuh kali pukulan cambuk,
sedangkan Nuramalia mendapat empat kali cambuk.
“Keempat
pelanggar syariat Islam itu dihukum cambuk setelah mendapat vonis dari
Mahkamah Syar’iah Jantho,” kata Kasatpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki MM
didampingi Kasatpol PP/WH Aceh Besar, M Rusli SSos, usai pelaksanaan
uqubat cambuk.(th)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/