SIARAN PERS

No. 01/SPERS/LBH-PERS/PDG/IV/2011

Tentang

Sayangkan Wartawan Terima dana Representatif PDAM Kota Padang 2005-2009





Dalam sidang perdana Kasus Korupsi dana Representatif PDAM Padang
tahun 2005-2009 dengan Terdakwa Direktur Utama Azar Latif terungkap
ada aliran dana bantuan yang mengalir kepada wartawan sejak tahun 2005
sampai tahun 2009 dengan jumlah yang bervariasi. Dalam Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum setebal 32 halaman disebutkan selama 2006, setiap
bulannya ada bantuan yang diberikan kepada Wartawan dengan jumlah
mulai dari 500.000- 3.500.000. Berkaca dari Dakwaan JPU tersebut, maka
tindakan wartawan menerima bantuan sudah menyalahi Kode Etik
Jurnalistik, dan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, Dakwaan
tersebut tetap harus dibuktikan kebenarannya terutama berkaitan dengan
siapa-siapa wartawan yang menerima dan untuk keperluan apa.



Dalam pasal 6 surat keputusan dewan pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang
Kode Etik Jurnalistik di jelaskan Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap ( suap diartikan
dengan segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari
pihak lain yang mempengaruhi independensi). Apabila bantuan yang
diterima oleh wartawan sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut umum
tersebut akhirnya mempengaruhi independensi Wartawan dalam membuat
karya jurnalistik, maka dapat dipastikan sudah melanggar Kode etik dan
kewajiban dari masing-masing organisasi pers serta media tempat mereka
bekerja untuk menjatuhkan sanksi. Dana representatif tersebut hanya
diperbolehkan  untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, lalu apa
hubungan pemberian bantuan kepada Wartawan dengan kelancaran
pengelolaan PDAM.



Untuk itu, LBH Pers Padang menyatakan:
1.Menyayangkan tindakan wartawan yang menerima bantuan dana dari PDAM
2.DIrektur Utama PDAM harus menjelaskan dengan rinci, siapa-siapa saja
Wartawan yang menerima bantuan dari PDAM karena dari dakwaan Jaksa
Penuntut umum masih bersifat umum dan mengeneralkan pengertian dari
wartawan
3.Meminta kepada Lembaga/Organisasi  Pers untuk melakukan penyelidikan
atas kenyataan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan
Dugaan Korupsi Dana Representatif PDAM Kota Padang tahun 2005-2009



Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Padang, 12 April 2011

Hormat kami,

LBH Pers Padang







Roni Saputra, S.H.

Kepala Divisi Advokasi


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke