SIARAN PERS No. 01/SPERS/LBH-PERS/PDG/IV/2011
Tentang Sayangkan Wartawan Terima dana Representatif PDAM Kota Padang 2005-2009 Dalam sidang perdana Kasus Korupsi dana Representatif PDAM Padang tahun 2005-2009 dengan Terdakwa Direktur Utama Azar Latif terungkap ada aliran dana bantuan yang mengalir kepada wartawan sejak tahun 2005 sampai tahun 2009 dengan jumlah yang bervariasi. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum setebal 32 halaman disebutkan selama 2006, setiap bulannya ada bantuan yang diberikan kepada Wartawan dengan jumlah mulai dari 500.000- 3.500.000. Berkaca dari Dakwaan JPU tersebut, maka tindakan wartawan menerima bantuan sudah menyalahi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, Dakwaan tersebut tetap harus dibuktikan kebenarannya terutama berkaitan dengan siapa-siapa wartawan yang menerima dan untuk keperluan apa. Dalam pasal 6 surat keputusan dewan pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik di jelaskan Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap ( suap diartikan dengan segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi). Apabila bantuan yang diterima oleh wartawan sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut akhirnya mempengaruhi independensi Wartawan dalam membuat karya jurnalistik, maka dapat dipastikan sudah melanggar Kode etik dan kewajiban dari masing-masing organisasi pers serta media tempat mereka bekerja untuk menjatuhkan sanksi. Dana representatif tersebut hanya diperbolehkan untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDAM, lalu apa hubungan pemberian bantuan kepada Wartawan dengan kelancaran pengelolaan PDAM. Untuk itu, LBH Pers Padang menyatakan: 1.Menyayangkan tindakan wartawan yang menerima bantuan dana dari PDAM 2.DIrektur Utama PDAM harus menjelaskan dengan rinci, siapa-siapa saja Wartawan yang menerima bantuan dari PDAM karena dari dakwaan Jaksa Penuntut umum masih bersifat umum dan mengeneralkan pengertian dari wartawan 3.Meminta kepada Lembaga/Organisasi Pers untuk melakukan penyelidikan atas kenyataan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Representatif PDAM Kota Padang tahun 2005-2009 Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Padang, 12 April 2011 Hormat kami, LBH Pers Padang Roni Saputra, S.H. Kepala Divisi Advokasi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
