Lain Arifinto , lain pulo Djufri... Selasa, 12 April 2011
Djufri Dipanggil Lagi Padang - Singgalang Mantan Walikota Bukittinggi, H. Djufri dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Kamis, 28 April 2011 mendatang. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Yamin, RS, meng antarkan surat panggilan tersebut langsung ke Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4) lalu. Melalui Jaksa Agung surat tersebut akan diteruskan ke Ketua DPR RI dan selanjutnya akan diteruskan ke H. Djufri, anggota Komisi II DPR RI. “Kita memberikan waktu yang cukup agar surat panggilan tersebut sampai di tangan Pak Djufri di Komisi II DPR RI jauh hari dari hari pemanggilan nanti, Kamis, 28 April 2011 mendatang,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy kepada Singgalang, Senin (11/4). Surat pengantar panggilan tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dr. H. Fachmi, dengan nomor surat: B-748/N.3/Fd.1/04/2011 tanggal 8 April 2011 ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung. Sementara surat panggilan nomor: SP-184/N.3.5/Fd.1/04/2011 tanggal 8 April 2011 ditandangani Aspidsus Kejati Sumbar, M. Yamin RS. Sementara jaksa penyidik yang akan memeriksa mantan Walikota Bukittinggi tersebut terdiri dari Idial, Asnizar, Ronaldwin, H. M. Irsyad, Syafnida, Imme Kiran dan Veri Setiawan Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI asal pemilihan Sumatra Barat, H. Djufri tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumbar, Rabu (6/4). Ketidakhadiran mantan Walikota Bukittinggi itu menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dr. H. Fachmi tanpa ada kabar berita. Sebaliknya, Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Demoktrat Sum bar, Gusfen Khairul yang ditanya Singgalang tadi malam menyatakan Djufri bukannya tidak menghormati panggilan jaksa penyidik Kejati Sumbar tersebut tapi Djufri baru saja sampai di Jakarta dari kunjungan kerja ke Indonesia Timur, Rabu (6/4). Mantan Walikota Bukittingi itu akan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan ganti rugi tanah untuk Pemko Bukittinggi. Sementara terkait kasus yang sama dengan tersangka mantan Sekdako Bukittinggi, Khairul juga dalam tahap pemberkasan. Tidak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum. Ditambahkan Fachmi, dengan telah keluarnya putusan kasasi terhadap enam orang bawahan Walikota dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan setelah dipelajari putusan MA tersebut, Kejaksaan memanggil Djufri untuk diperiksa. Kasus ini berawal dari tahun 2007 lalu Pemko Bukittinggi membeli tanah di Mang gih Gantiang untuk lokasi pembangunan gedung DPRD dan di Talao untuk lokasi terminal truk pendamping terminal bus Simpang Aur. Atas proses jual beli tanah tersebut, Kejari Bukittinggi mendakwa pejabat Pemko Bukittinggi melakukan mark up (penggelembungan harga) ganti rugi tanah. (017) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
