Waalaikum salam, Bundo yang Evy sayangi...... Evy sangat paham dengan pertanyaan Bundo, yang kemudian digaris bawahi " yang mencintai negeri ini", yaitu Minang dalam arti Luas.
1. Jika sekiranya manuruik Pak Azmi di Sumatra Barat alah ado Perda dan peraturan yang melarang melakukan dakwah terhadap umat yang alah baragamo, maka menurut ambo adalah larangan dalam suatu teritorial. Nyata wujudnya. Namun bila mereka melakukan dakwa didunia maya - siapa yang melakukan larangan, kepada siapa larangan itu diajukan dan bagaimana cara melarangnya ? Meskipun demikian bukan tidak ada solusinya, kita punya lembaga Tungku Tigo Sajarangan, khususnya MUI SUmbar yang semestinya berperan aktif menjaga hal ini. Mudah-mudahan Buya HMA, sudah mengetahuinya dan bisa memberikan penjelasan. 2. Masalah warisan bagi orang Minang yang murtad ; Ambo mendengar pencerahan Mama Dedeh - seorang Uztazah, yang aktif menjawab pertanyaan seputar keluarga. Katanya : " seorang anak yang berbeda akidahnya dengan orang tuanya, maka tidak ada lagi hak dan kewajiban kedua orang tua terhadap dirinya, meliputi hak wali dan hak warisan ". Evy lupa bunda.., apakah waktu itu beliau menyebutkan sumber rujukannya. Atau mohon yang lain bisa mengembangkannya. 3. Sehubungan dengan pertanyaan Bundo di acara TVRI bulan April 2010, maka menurut hemat ambo, tidak saja untuk perempuan tetapi juga bagi pria minang. Sehingga : a. Perempuan dan pria minang yang murtad tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya, baik dari harta pencaharian orang tuanya maupun harta pusaka KAUM. Harta Pusaka Kaum itu sesungguhnya bukan warisan yang dapat dibagi bagi, namun semata mata hanya perpindahan pengurusan dari perempuan ke perempuan dalam suatu keluarga di Kaum itu dalam pengendalian kaum Pria. b. Perempuan dan pria minang yang murtad, dapat di buang " secara adat ", artinya bagi seorang perempuan - kedudukannya sebagai PEREMPUAN UTAMA di keluarganya dicabut. Demikian juga bagi laki-laki kedudukannya sebagai Mamak / tungganai dalam keluarga jugadicabut. c. Perempuan dan pria minang yang murtad, dapat dibuang dari KAUMnya dalam arti tidak ada lagi istilah " bersuku ke Ibu". Hal yang sama juga berlaku bagi Pria minang yang murtad - tidak lagi menerima SAKO dari Mamak. Dan yang paling ekstrim perempuan dan pria minang yang murtad mungkin dihapus dari silsilah keturunan (RANJI). Penghapusan dari Ranji inilah mungkin akan melanggagar HAM. d. Perempuan dan pria minang yang murtad, tidak bisa dimakamkan di lahan pandam pakuburan keluarga, karena mereka tidak diselenggarakan menurut tata cara Islam. Nah ...yang menjadi pertanyaan kita lembaga manakah yang memiliki kepedulian tentang ini meskipun kita punya lembaga Tungku Tigo Sajarangan. Apakah LKAAM bersedia mengeluarkan Fatwa adat ini ?. Jika tidak ada yang tegas - dan malu malu - untuk membuat kesepakatan maka hasil pemetaan kristenisasi diwilayah Minangkabau dalam tanda kutip akan berhasil 100 %. Yang menyedihkan mereka yang murtad itu - sekarang sudah tidak malu malu lagi membuka diri lengkap dengan penyebutan SUKU asal mareka. Mudahan-mudahan diskusi kita berdua ini dapat dilengkapi oleh yang lain. Mohon maaf ananda - belum bisa ketemu disaat bunda ada dirumah. Wassalam, ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) ________________________________ Dari: Nismah Rumzy <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 2 Mei, 2011 16:40:53 Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah memeluk sebuah agama Assalamu Alaikum W. W. Ananda Evy serta dan semua orang yang yang mencintai Minang. Masih ingat bundo diwaktu dialog Adat Minang di TVRI dulu April tahun 2010 dengan pak Azmi Dt. Bagindo, bundo mendapat kesempatan berbicara disaat terakhir. Bundo menanyakan kasus perempuan Minang yang murtad apakah masih dapat kesempatan menikmati harta pusako tinggi ?. Pertanyaan bundo tak dijawab karena orang2 takut bundo mengemukakan SARA. Jadi pertanyaan tsb. sampai sekarang belum terjawab dan masih ngambang karena bertentangan dengan HAM dan SARA. Bundo bukan berbicara tt pusako randah atau hasil pencaharian orang tua orang tuanya. Hayatun Nismah Rumzy ________________________________ From: Evy Nizhamul <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, May 2, 2011 12:35:09 AM Subject: Bls: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah memeluk sebuah agama Waalaikum salam... Bundo. Juga yang mencintai Minangkabau dalam arti luas, yang wilayahnya meliputi : Salareh Batang Bangkaweh, Salilik Gunuang Marapi Saedaran Gunuang Pasaman Sajajaran Sago jo Singgalang hinggo Talang jo Gunuang Kurinci, dari Sirangkak Nan Badangkang hinggo Buayo Putiah Daguak sampai ka Pintu Rajo Ilia jo Durian di takuak rajo sampai Kurinci Sandaran Aguang, Sipisak Pisau Anyuik, Si Alang Balantak Basi, hinggo Aia Baliak Mudiak, sampai ka Ombak Nan Badabua, sa iliran Batang Sikilang, hinggo Lauik Nan Sadidiah, ka Timua Ranah Aia Bangih, Rao sarato jo Mapa sampai Tunggua jo Gunuang Malintang, taruih ka Pasisia Banda Sapuluah, inggo Taratak jo Aia Itam, sampai ka Tanjuang Simalindu, taruih ka Pucuak Jambi Sambilan Lurah. Termasuk yang barado di delapan penjuru angin. Wassalam ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) ________________________________ Dari: Nismah Rumzy <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Terkirim: Sen, 2 Mei, 2011 01:49:31 Judul: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah memeluk sebuah agama Assalamu Alaikum W. W. Bagaimana usaha kita menghentikan ini bundo minta saran kepada semuanya yanag mencintai negeri ini. http://youtu.be/fKxJp6Kl3lY dan http://globalrecordings.net/id/program/C62553. http://www.youtube.com/watch?v=LQLRZKSKPpQ Wassalam Bil Maaf Bundo Nismah-- . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
