Waalaikum salam, Bundo yang Evy sayangi......

Evy sangat paham dengan pertanyaan Bundo, yang kemudian digaris bawahi " yang 
mencintai negeri ini", yaitu Minang dalam arti Luas. 

1. Jika sekiranya manuruik Pak Azmi di Sumatra Barat alah ado Perda dan 
peraturan  yang melarang melakukan dakwah terhadap umat yang alah  baragamo, 
maka menurut ambo adalah larangan dalam suatu teritorial. Nyata wujudnya. Namun 
bila mereka melakukan dakwa didunia maya - siapa yang melakukan larangan, 
kepada 
siapa larangan itu diajukan dan bagaimana cara melarangnya ? Meskipun demikian 
bukan tidak ada solusinya, kita punya lembaga Tungku Tigo Sajarangan, khususnya 
MUI SUmbar yang semestinya berperan aktif menjaga hal ini.  Mudah-mudahan Buya 
HMA, sudah mengetahuinya dan bisa memberikan penjelasan.

2. Masalah warisan bagi orang Minang yang murtad ;
Ambo mendengar pencerahan Mama Dedeh - seorang Uztazah, yang aktif menjawab 
pertanyaan seputar keluarga. Katanya  : " seorang anak yang berbeda akidahnya 
dengan orang tuanya, maka  tidak ada lagi hak dan kewajiban kedua orang tua 
terhadap dirinya, meliputi hak wali dan hak warisan ". Evy lupa bunda.., apakah 
waktu itu beliau menyebutkan sumber rujukannya. Atau mohon yang lain bisa 
mengembangkannya.

3. Sehubungan dengan pertanyaan Bundo di acara TVRI bulan April 2010, maka 
menurut hemat ambo, tidak saja untuk perempuan tetapi juga bagi pria minang. 
Sehingga  :
a. Perempuan dan pria minang yang murtad tidak berhak menerima warisan dari 
orang tuanya, baik dari harta pencaharian orang tuanya maupun harta pusaka 
KAUM. 
Harta Pusaka Kaum itu sesungguhnya bukan warisan yang dapat dibagi bagi, namun 
semata mata hanya perpindahan pengurusan dari perempuan ke perempuan dalam 
suatu 
keluarga di Kaum itu dalam pengendalian kaum Pria. 

b. Perempuan dan pria minang yang murtad, dapat di buang " secara adat ", 
artinya bagi seorang perempuan - kedudukannya sebagai PEREMPUAN UTAMA di 
keluarganya dicabut. Demikian juga bagi laki-laki kedudukannya sebagai Mamak / 
tungganai dalam keluarga jugadicabut. 

c. Perempuan dan pria minang yang murtad, dapat dibuang dari KAUMnya dalam arti 
tidak ada lagi istilah " bersuku ke Ibu". Hal yang sama juga berlaku bagi Pria 
minang yang murtad - tidak lagi menerima SAKO dari Mamak. Dan yang paling 
ekstrim perempuan dan pria minang yang murtad mungkin dihapus dari silsilah 
keturunan (RANJI). Penghapusan dari Ranji inilah mungkin akan melanggagar HAM. 

d. Perempuan dan pria minang yang murtad, tidak bisa dimakamkan di lahan pandam 
pakuburan keluarga, karena mereka tidak diselenggarakan menurut tata cara 
Islam. 


Nah ...yang menjadi pertanyaan kita lembaga manakah yang memiliki kepedulian 
tentang ini meskipun kita punya lembaga Tungku Tigo Sajarangan. Apakah LKAAM 
bersedia mengeluarkan Fatwa adat ini ?. 

Jika tidak ada yang tegas - dan malu malu - untuk membuat kesepakatan maka 
hasil 
pemetaan kristenisasi diwilayah Minangkabau dalam tanda kutip akan berhasil 100 
%. Yang menyedihkan mereka yang murtad itu - sekarang sudah tidak malu malu 
lagi 
membuka diri lengkap dengan penyebutan SUKU asal mareka.

Mudahan-mudahan diskusi kita berdua ini dapat dilengkapi oleh yang lain.

Mohon maaf ananda - belum bisa ketemu disaat bunda ada dirumah.

Wassalam,

 ~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)







________________________________
Dari: Nismah Rumzy <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 2 Mei, 2011 16:40:53
Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah 
memeluk sebuah agama



 
Assalamu Alaikum W. W.
Ananda Evy serta dan semua orang yang yang mencintai Minang.  Masih ingat bundo 
diwaktu dialog Adat Minang di TVRI dulu April tahun 2010 dengan pak Azmi Dt. 
Bagindo, bundo mendapat kesempatan berbicara disaat terakhir. Bundo menanyakan 
kasus perempuan Minang yang murtad apakah masih dapat kesempatan menikmati 
harta 
pusako tinggi ?. Pertanyaan bundo tak dijawab karena orang2 takut bundo 
mengemukakan SARA. Jadi pertanyaan tsb. sampai sekarang belum terjawab dan 
masih 
ngambang karena bertentangan dengan HAM dan SARA.
Bundo bukan berbicara tt pusako randah atau hasil pencaharian orang tua orang 
tuanya.

Hayatun Nismah Rumzy 




________________________________
 From: Evy Nizhamul <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, May 2, 2011 12:35:09 AM
Subject: Bls: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah 
memeluk sebuah agama


Waalaikum salam... Bundo.

Juga yang mencintai Minangkabau dalam arti luas, yang wilayahnya meliputi :

Salareh Batang Bangkaweh, Salilik Gunuang Marapi Saedaran Gunuang Pasaman 
Sajajaran Sago jo Singgalang hinggo Talang jo Gunuang Kurinci, dari Sirangkak 
Nan Badangkang hinggo Buayo Putiah Daguak sampai ka Pintu Rajo Ilia jo Durian 
di 
takuak rajo sampai Kurinci Sandaran Aguang, Sipisak Pisau Anyuik, Si Alang 
Balantak Basi, hinggo Aia Baliak Mudiak, sampai ka Ombak Nan Badabua, sa iliran 
Batang Sikilang, hinggo Lauik Nan Sadidiah, ka Timua Ranah Aia Bangih, Rao 
sarato jo Mapa sampai Tunggua jo Gunuang Malintang, taruih ka Pasisia Banda 
Sapuluah, inggo Taratak jo Aia Itam, sampai ka Tanjuang Simalindu, taruih ka 
Pucuak Jambi Sambilan Lurah. 


Termasuk yang barado  di delapan penjuru angin.

Wassalam

 ~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)







________________________________
 Dari: Nismah Rumzy <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Terkirim: Sen, 2 Mei, 2011 01:49:31
Judul: [R@ntau-Net] Bolehkan kita berdakwah kepada orang yang telah memeluk 
sebuah agama


Assalamu Alaikum W. W.
Bagaimana usaha kita menghentikan ini bundo minta saran kepada semuanya yanag 
mencintai negeri ini.
http://youtu.be/fKxJp6Kl3lY
dan
http://globalrecordings.net/id/program/C62553. 
http://www.youtube.com/watch?v=LQLRZKSKPpQ
Wassalam Bil Maaf
Bundo Nismah-- 
.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
  • [R@ntau-Net] Bole... Nismah Rumzy
    • Bls: [R@ntau... Evy Nizhamul
      • Re: Bls:... Nismah Rumzy
        • Re: ... alhaqirwalfaqir Anwarjambak-Kualalumpur, +6017 66 313 77
          • ... Nismah Rumzy
            • ... alhaqirwalfaqir Anwarjambak-Kualalumpur, +6017 66 313 77
              • ... Nismah Rumzy
            • ... alhaqirwalfaqir Anwarjambak-Kualalumpur, +6017 66 313 77
              • ... Darwin Chalidi
              • ... muchwardi muchtar
        • Bls:... Evy Nizhamul

Kirim email ke