KONTAN Edisi 2 - 8 Mei 2011
Lika-liku Upaya Pewaris Kerajaan
Pagaruyung Mencairkan Harta Warisan

1955
Bank Sentral Malaysia (BSM) meminjam emas milik Kerajaan Pagaruyung (KP) dengan
imbalan bunga.

1955 - 1959
BSM membayar bunga atas pemakaian emas KP, dan terkumpul dana RM 125 miliar.

5 Juli 2007 
Menurut dokumen, Sekretaris Militer Bambang Sutedjo mengirim surat ke Gubernur
BSM dan PM Malaysia yang mereferensikan E. Suharto sebagai pemegang kuasa,
mandat, dan ahli waris Dewi Siti Yusiati untuk mengurus penukaran
ringgit lama menjadi ringgit baru yang berlaku sebagai alat tukar.  
Surat ini baru diterima Pejabat Menteri Keuangan Malaysia pada
18 September 2007.  Bambang juga mengirim surat permohonan bantuan 
kepada duta besar
dan atase pertahanan untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada E.
Suharto.

3
September 2007 
E. Suharto menyerahkan contoh mata uang ringgit Bank Negara Malaysia kepada
Mohd Supi bin Ayub.

5
Mei 2008
E. Suharto mengirim surat
ke PM Malaysia mengajukan penukaran ringgit lama dengan ringgit baru.

16
Mei 2008
Dato Mohamed Thajudeen bin Abdul Wahab, Sekpri PM
 Malaysia, merespons surat tersebut dan mempersilakan E. Suharto ke 
Malaysia untuk
mendapat bantuan.

23
Mei 2008
E. Suharto kembali mengirim surat
ke PM Malaysia yang menangani repatriasi dan penukaran ringgit lama ke ringgit
baru.

30
Mei 2008
Dato Mohamed Thajudeen bin Abdul Wahab membalas surat E. Suharto dan menyebut 
Bank Negara
Malaysia akan mengurus repatrasi ini pada 18 Juni 2008.  Thajudeen juga 
mengirim surat
ke Wakil Gubernur Bank Negara Malaysia
dan menyebut pengiriman uang dari Indonesia pada 18 Juni 2008.

4
Juni 2008
E. Suharto membuat perjanjian penukaran ringgit lama dan baru dengan Dato Mohd
Shariff bin Ibrahim dan Mohammad Azmi bin Daud. 
Keduanya menunjuk Intra Alliance Consult Sdn Bhd sebagai mitra E.
Suharto untuk mengurus penukaran ini di Malaysia.  Salah satu perjanjian, E. 
Suharto sepakat
membayar fee repatriasi ringgit
sebesar 15% dari nilai uang yang dikirimkan ke Malaysia.

6
Juni 2008
E. Suharto mengirim surat ke PM Malaysia Abdullah Badawi ihwal repatriasi tahap
pertama sebesar RM 2 miliar dan mentransfer uang ke rekening Intra Alliance di
Malayan Banking Sdn Bhd (Maybank).  E.
Suharto juga meminta otoritas keuangan Malaysia
mengijinkan adanya pengiriman uang dari rekening tersebut ke rekening E.
Suharto di Affin Bank Berhad, Maybank, RHB Bank Berhad, dan HSBC Bank 
Malaysia.  Permintaan lainnya, uang di rekening tersebut
adalah uang legal dan bias ditransfer ke luar Malaysia atau diambil secara 
tunai.  E. Suharto juga melampirkan rencana
pengiriman uang RM 2 miliar, sebagai bagian dari total RM 125 miliar.  Uang 
akan dikirim dari Bandara Halim Perdana
Kusuma pesawat TNI Angkatan Udara pada 18 Juni 2008 ke Terminal 3 Bandara
Subang, Malaysia.

18
Juni 2008
Bambang, atas saran Mulia P. Nasution selaku wakil dari Kementerian Keuangan,
meminta ringgit tetap  di Jakarta dan
baru akan dikirim setelah mendapat Surat Jawaban Resmi dari PM Malaysia.  
Bambang juga mengajukan proposal teknis
repatriasi pasca adanya Surat Jawaban Resmi. 
Pertama, menunggu utusan resmi
dari Kerajaan Malaysia
untuk memeriksa ringgit di Jakarta.  Kedua, setelah utusan itu memastikan
keaslian uang, akan dibuat Surat Resmi Serah Terima dari Wakil Pemerintah
Republik Indonesia
kepada Utusan Resmi.  Ketiga, pada waktu yang disepakati,
terjadi pengiriman uang dari Jakarta ke Kuala Lumpur dengan
penerbangan khusus.  Keempat, otoritas Kerjaan memeriksa kembali keaslian dan 
jumlah
uang lalu mentransfer ke E. Suharto untuk diserahkan kepada Pemerintah Republik
Indonesia.  Kelima,  proses repatriasi terus berlanjut hingga
tuntas.

7
Juli 2008
Thajudeen membalas surat ini dan telah
menyampaikan ke Bank Negara Malaysia.





 
Kalau pun berhasil, jangan-jangan untuk Pemerintah RI bukan ahli waris.



Salam,
ZulTan L, 50, Bogor

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke