Disini Polisi hanya mempersoalkan perijinan Tambang Batubara
Belum melihat truk dengan muatan 40 ton yang menghancurkan jalan
Hanya tiga unit yang ditahan, padahal ada ratusan unit yang beroperasi dan 
menghancurkan jalan setiap hari


Bagaimana dengan Sumbar ?  Jalan Lintas Sumatra yang hancur karena kendaraan 
berat ini

Akibatnya di jalan yang didisain untuk kecepatan sekitar 100 km/jam. Kita harus 
sering menggunakan persnelling 2 atau 3 untuk menghindari lobang dijalan

Karena statusnya jalan negara, perbaikan akan mengandalkan APBN

Pemda seakan lepas tangan....tapi membiarkan kendaraan berat lewat disitu, 
apakah termasuk dosa pemda dan aparat didaerah ?

---TR
--------------------------------

May 7th, 2011 by idris



Laporan Syahrul Muklis dan Juprison [email protected]

Karena beraktivitas menambang batubara di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) 
yang terletak Desa Pangkalan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan 
Singingi, tiga unit alat berat dan tiga truk milik PT Guarus Inti Nusantara 
(QIN) diamankan tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau dan Polres Kuansing, Kamis 
(5/6).

Saat tim dari reserse kriminal khusus mengamankan truk, satu truk masih 
bermuatan sekitar 40 ton batubara. Ketiga truk dan tiga unit alat berat 
tersebut akhirnya diamankan di Polres Kuansing.

Pihak Polres Kuansing saat dihubungi mengatakan bahwa penahanan alat berat 
tersebut dilakukan oleh Polda Riau. Saat Riau Pos mencari informasi terkait, 
Kasubdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ulung Sampurna Jaya 
membenarkan hal tersebut.

Ditanya siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan tersebut, Ulung 
menyatakan belum menetapkan tersangka. ‘’Yang jelas, perusahaan tersebut yang 
beroperasi di sana, di areal seluas 475 hektare yang masuk HPK, kita sudah 
periksa 15 orang dari operator dan kepala operasionalnya,’’ ujar Ulung.

Disinggung apa kesalahan dan dugaan tindak pidana yang terjadi, Ulung 
mengatakan ada dugaan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf a dan g dan pasal 78 
Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tentang Kehutanan.

‘’Harus ada ijin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan, kalau tidak, 
sesuai pasal ini, pelakunya bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda 
sebesar Rp5 miliar,’’ ujar Ulung.

Pada operasi itu, Kepolisian Daerah Riau dibantu Polres Kuansing melakukan 
razia terhadap perusahaan batu bara tersebut. Dalam razia tersebut, sekitar 18 
orang personel Polda Riau bersama Polres Kuansing berhasil mengamankan tiga 
unit mobil dump truck pengangkut batu bara dan tiga eskavator milik perusahaan.

Kapolres Kuansing AKBP Ristiawan Bulkhaini SH melalui Kasat Reskrim dan Serse 
Polres Kuansing Dermawan SH saat ditemui Riau Pos di ruang kerjanya, Jumat 
(6/5) menyebutkan, razia ini langsung dipimpin Polda Riau yang dibantu oleh 
pihak Polres Kuansing. ‘’Kita dari Polres hanya membatu,’’ ujarnya.

Soal Barang Bukti (BB), kata Dermawan, dititipkan oleh Polda Riau untuk 
diamankan sementara di Mapolres Kuansing. ‘’Ini supaya terhindar dari hal-hal 
yang tidak kita inginkan, seperti kebakaran dan lain sebagainya, mobil yang 
berisikan batu bara ini, kita suruh supaya bisa dikosongkan,’’ ujar Kasat 
Reskrim dan Serse Kuansing Dermawan SH.

Kemudian, sejauh mana proses penyelidikannya, ini dilakukan dan ditangani oleh 
pihak Polda Riau. Sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait razia 
ini.

PT QIN Tidak Bisa Dihubungi Ketika hal ini dicoba mendapatkan konfirmasi PT 
Guarus Inti Nusantara (QIN), tetapi tidak satupun pihak yang bisa 
dihubungi.(nto)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke