Sekedar panambah diskusi pak St Sinaro ttg Panca Sila

----------------------------------
Majalah Hidayatullah :

Catatan Akhir Pekan ke-308 


“Menjernihkan Tafsir Pancasila” 

Senin, 16 Mei 2011

Dr. Adian Husaini

HARIAN Republika, Rabu (11/5) menurunkan  berita berjudul:  “Kembalikan 
Pancasila dalam Kurikulum”.  Berita itu mengungkap pernyataan Ketua Umum Partai 
Golkar Aburizal Bakrie yang mempertanyakan mengapa Pendidikan Pancasila hilang 
di kurikulum pendidikan. Kata Aburizal, Pancasila tidak boleh dikerdilkan 
dengan hanya menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

“Sikap Partai Golkar jelas, kembalikan materi pendidikan Pancasila menjadi 
bagian dari kurikulum pendidikan secara khusus, karena materinya harus 
diajarkan secara tersendiri,” kata Aburizal Bakrie.

Menurut Aburizal Bakrie, penghapusan pendidikan Pancasila adalah sebuah upaya 
memotong anak bangsa ini dari akar budayanya sendiri. Pancasila adalah pintu 
gerbang  masuk pelajaran tentang semangat nasionalisme, gotong royong, budi 
pekerti, nilai-nilai kemanusiaan, kerukunan, dan toleransi beragama.





Demikian seruan Partai Golkar tentang Pancasila sebagaimana disampaikan oleh 
Ketua Umumnya.  Akhir-akhir ini kita sering mendengar seruan berbagai pihak 
tentang Pancasila.  Tentu saja, ini bukan hal baru. Berbagai seminar, diskusi, 
dan konferensi telah digelar untuk mengangkat kembali “nasib Pancasila” yang 
terpuruk, bersama dengan berakhirnya rezim Orde Baru, yang sangat rajin 
mengucapkan Pancasila.

Partai Golkar atau siapa pun yang menginginkan diterapkannya di Pancasila, 
seyogyanya bersedia belajar dari sejarah; bagaimana Pancasila dijadikan sebagai 
slogan di masa Orde Lama dan Orde Baru, dan kemudian berakhir dengan tragis. 
Sejak tahun 1945, Pancasila telah diletakkan dalam perspektif  sekular, yang 
lepas dari perspektif pandangan alam Islam (Islamic worldview). Padahal, sejak 
kelahirannya, Pancasila – yang merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945 – 
sangat kental dengan nuansa Islamic worldview.

Contoh terkenal dari tafsir sekular Pancasila, misalnya, dilakukan oleh konsep 
Ali Moertopo, ketua kehormatan CSIS yang sempat berpengaruh besar dalam 
penataan kebijakan politik dan ideologi di masa-masa awal Orde Baru. Mayjen TNI 
(Purn) Ali Moertopo yang pernah menjadi asisten khusus Presiden Soeharto 
merumuskan Pancasila sebagai “Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 
Tentang Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, Ali Moertopo merumuskan, bahwa 
diantara makna sila pertama Pancasila adalah hak untuk pindah agama.  “Bagi 
para warganegara hak untuk memilih, memeluk atau pindah agama adalah hak yang 
paling asasi, dan hak ini tidak diberikan oleh negara, maka dari itu negara RI 
tidak mewajibkan atau memaksakan atau melarang siapa saja untuk memilih, 
memeluk atau pindah agama apa saja.”

Tokoh Katolik di era Orde Lama dan Orde Baru, Pater Beek S.J., juga merumuskan 
makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep yang netral agama, dan tidak 
condong pada satu agama. Ia menggariskan tentang masalah ini:

“Barang siapa beranggapan Sila Ketuhanan ini juga meliputi anggapan bahwa Tuhan 
itu tidak ada, atheisme (materialisme); atau bahwa Tuhan berjumlah banyak 
(politeisme), maka ia tidak lagi berdiri di atas Pancasila. Pun pula jika orang 
beranggapan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya tepat bagi kepercayaan 
Islam atau Yahudi saja, misalnya, maka orang semacam itu pada hakikatnya juga 
tidak lagi berdiri di atas Pancasila.” (J.B. Soedarmanta, Pater Beek S.J., 
Larut tetapi Tidak Hanyut).

Tetapi, sebagian kalangan ada juga yang memahami, bahwa sila Ketuhanan Yang 
Maha Esa juga menjamin orang untuk tidak beragama. Drs. R.M. S.S. Mardanus 
S.Hn.,  dalam bukunya, "Pendidikan—Pembinaan Djiwa Pantja Sila",  (1968), 
menulis: “Begitu pula kita harus mengetahui, bahwa orang yang ber-Tuhan tidak 
sekaligus harus menganut suatu agama. Bisa saja orang itu ber-Tuhan, yaitu 
percaya dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak memeluk suatu agama, 
karena ia merasa tidak cocok dengan ajaran-ajaran dan dogma-dogma agama 
tertentu. Orang yang ber-Tuhan tetapi tidak beragama bukanlah seorang ateis. 
Pengertian ini sebaiknya jangan dikaburkan.”

Pastor J.O.H. Padmaseputra, dalam bukunya, "Ketuhanan di Indonesia" (Semarang, 
1968), menulis: “Apakah orang yang tidak beragama harus dipandang ateis? Tidak. 
Karena amat mungkin dan memang ada orang tidak sedikit yang percaya akan Tuhan, 
tetapi tidak menganut agama yang tertentu.” (Dikutip dari buku Pantjasila dan 
Agama Konfusius karya RimbaDjohar, (Semarang: Indonezia Esperanto-Instituto, 
MCMLXIX), hal. 34-35).

Padahal, jika dicermati dengan jujur,  rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ada 
kaitannya dengan pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta: Ketuhanan, dengan 
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Bung Hatta yang 
aktif melobi tokoh-tokoh Islam agar rela menerima pencoretan tujuh kata itu, 
menjelaskan, bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah, tidak lain kecuali Allah. 
Sebagai saksi sejarah, Prof. Kasman Singodimedjo,  menegaskan: “Dan segala 
tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya 
maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang 
diberikan oleh Islam.” (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun 
(Jakarta: Bulan Bintang, 1982), hal. 123-125.)

Lebih jelas lagi adalah keterangan Ki Bagus Hadikusuma, ketua Muhammadiyah, 
yang akhirnya bersedia menerima penghapusan “tujuh kata” setelah diyakinkan 
bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh 
Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk 
melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, (Yogyakarta: 
Pilar Media, 2005).

Sebenarnya, sebagaimana dituturkan Kasman Singodimedjo, Ki Bagus sangat alot 
dalam mempertahankan rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat 
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sebab, rumusan itu dihasilkan dengan susah 
payah.  Dalam sidang-sidang BPUPK, Ki Bagus dan sejumlah tokoh Islam lainnya 
juga masih menyimpan ketidakpuasan terhadap rumusan itu. Ia, misalnya, setuju 
agar kata “bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan.  Tapi, karena dalam sidang PPKI 
tersebut, sampai dua kali dilakukan lobi, dan Soekarno juga menjanjikan, bahwa 
semua itu masih bersifat sementara. Di dalam sidang MPR berikutnya, umat Islam 
bisa memperjuangkan kembali masuknya tujuh kata tersebut. Di samping itu, Ki 
Bagus juga mau menerima rumusan tersebut, dengan catatan, kata Ketuhanan 
ditambahkan dengan Yang Maha Esa, bukan sekedar “Ketuhanan”, sebagaimana 
diusulkan Soekarno pada pidato tanggal 1 Juni 1945 di BPUPK. Pengertian inilah 
yang sebenarnya lebih masuk akal dibandingkan dengan pengertian yang diajukan 
berbagai kalangan. (Ibid).

Dalam bukunya, "Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin" 
(1959-1965), (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif 
juga mencatat, bahwa pada 18 Agustus 1945, Soekarno sebenarnya sangat kewalahan 
menghadapi Ki Bagus. Akhirnya melalui Hatta yang menggunakan jasa Teuku 
Mohammad Hasan, Ki Bagus dapat dilunakkan sikapnya, dan setuju mengganti “tujuh 
kata” dengan “Yang Maha Esa”.  Syafii Maarif selanjutnya menulis: “Dengan fakta 
ini, tidak diragukan lagi bahwa atribut Yang Maha Esa bagi sila Ketuhanan 
adalah sebagai ganti dari tujuh kata atau delapan perkataan yang dicoret, 
disamping juga melambangkan ajaran tauhid (monoteisme), pusat seluruh sistem 
kepercayaan dalam Islam.”  Namun tidak berarti bahwa pemeluk agama lain tidak 
punya kebebasan dalam menafsirkan  sila pertama menurut agama mereka 
masing-masing.  (hal. 31).

Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan Tauhid, juga ditegaskan 
oleh tokoh NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul “Hubungan 
Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan 
Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam 
NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan:

“Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan 
imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. 
Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” 
merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha 
Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah 
Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, 
maka kita bersyukur dan berdoa.” (Dikutip dari buku Kajian Agama dan 
Masyarakat, 15 Tahun Badan Penelitian dan Pengembangan Agama 1975-1990, 
disunting oleh Sudjangi (Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1991-1992).

Jika para tokoh Islam di Indonesia memahami makna sila pertama dengan Tauhid, 
tentu ada baiknya para politisi Muslim seperti Aburizal Bakrie dan sebagainya 
berani menegaskan, bahwa tafsir Ketuhanan Yang Maha Esa yang tepat adalah 
bermakna Tauhid. Itu artinya, di Indonesia, haram hukumnya disebarkan 
paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Tauhid. Tauhid maknanya, 
men-SATU-kan Allah. Yang SATU itu harus Allah, nama dan sifat-sifat-Nya.  Allah 
dalam makna yang dijelaskan dalam konsepsi Islam, yakni Allah yang satu, yang 
tidak beranak dan tidak diperanakkan; bukan Allah seperti dalam konsep kaum 
Musyrik Arab, atau dalam konsep lainnya.

Kata “Allah” juga muncul di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat 
rahmat Allah….”. Sulit dibayangkan, bahwa konsepsi Allah di situ bukan konsep 
Allah seperti yang dijelaskan dalam al-Quran. Karena itu, tidak salah sama 
sekali jika para cendekiawan dan politisi Muslim berani menyatakan, bahwa sila 
pertama Pancasila bermakna Tauhid sebagaimana dalam konsepsi Islam. Rumusan dan 
penafsiran sila pertama Pancasila jelas tidak bisa dipisahkan dari konteks 
sejarah munculnya rumusan tersebut.

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa 
Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah "Deklarasi 
tentang Hubungan Pancasila dengan Islam", yang antara lain menegaskan: (1) 
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, 
tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan 
kedudukan agama. (2) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara 
Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang 
menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam 
Islam. (3) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi 
aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. (4) Penerimaan 
dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia 
untuk menjalankan syariat agamanya. (5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, 
NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan 
pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Lihat, pengantar K.H. 
A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara 
Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

Kaum Muslim perlu mencermati kemungkinan adanya upaya sebagian kalangan untuk 
menjadikan Pancasila sebagai alat penindas hak konsotistusional umat Islam, 
sehingga setiap upaya penerapan ajaran Islam di bumi Indonesia dianggap sebagai 
usaha untuk menghancurkan NKRI. Dalam ceramahnya saat Peringatan Nuzulul Quran, 
Mei 1954, Natsir sudah mengingatkan agar tidak terburu-buru memberikan vonis 
kepada umat Islam, seolah-olah umat Islam  akan menghapuskan Pancasila. Atau 
seolah-olah umat Islam tidak setia pada Proklamasi. ”Yang demikian itu sudah 
berada dalam lapangan agitasi yang sama sekali tidak beralasan logika dan 
kejujuran lagi,” kata Natsir. Lebih jauh Natsir menyampaikan, ”Setia kepada 
Proklamasi itu bukan berarti bahwa harus menindas dan menahan perkembangan dan 
terciptanya cita-cita dan kaidah Islam dalam kehidupan bangsa dan negara kita”

Natsir juga meminta agar Pancasila dalam perjalannya tidak diisi dengan 
ajaran-ajaran yang menentang al-Quran, wahyu Ilahi yang semenjak berabad-abad 
telah menjadi darah daging bagi sebagian terbesar bangsa Indonesia. (M. Natsir, 
Capita Selecta 2).

Contoh penyimpangan penafsiran Pancasila pernah dilakukan dengan proyek 
indoktrinasi melalui Program P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan 
Pancasila). Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai dasar Negara. Tetapi, lebih 
dari itu, Pancasila dijadikan landasan moral yang seharusnya menjadi wilayah 
agama. Penempatan Pancasila semacam ini sudah berlebihan.  Di Majalah Panji 
Masyarakat edisi 328/1981,  mantan anggota DPR dari PPP, Ridwan Saidi pernah 
menulis kolom berjudul ”Gejala Perongrongan Agama”.   Sejarawan dan budayawan 
Betawi ini mengupas dengan tajam pemikiran Prof. Dardji Darmodiharjo, salah 
satu konseptor P-4.

”Saya memandang sosok tubuhnya pertama kali adalah pada kwartal terakhir tahun 
1977 pada Sidang Paripurna Badan Pekerja MPR, waktu itu Prof. Dardji 
menyampaikan pidato pemandangan umumnya mewakili Fraksi Utusan Daerah. 
Pidatonya menguraikan tentang falsafah Pancasila. Sudah barang tentu uraiannya 
itu bertitik tolak dari pandangan diri pribadinya belaka. Dan sempat pula pada 
kesempatan itu Prof. Dardji menyampaikan kejengkelannya ketika katanya pada 
suatu kesempatan dia selesai ceramah tentang sikap hidup Pancasila, seorang 
hadirin bertanya padanya bagaimana cara gosok gigi Pancasila.”

Kuatnya pengaruh Islamic worldview dalam penyusunan Pembukaan UUD 1945 – 
termasuk Pancasila – terlihat jelas dalam sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan 
beradab. Manusia Indonesia harus bersikap adil dan beradab. Adil dan adab 
merupakan dua kosa kata pokok dalam Islam yang memiliki makna penting. Salah 
satu makna adab adalah pengakuan terhadap Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan 
Muhammad saw sebagai Nabi, utusan Allah. Menserikatkan Allah dengan makhluk – 
dalam pandangan Muslim – bukanlah tindakan yang beradab.

Meletakkan manusia biasa lebih tinggi kedudukannya dibandingkan utusan Allah 
SWT tentu juga tidak beradab. Menempatkan pezina dan penjahat lebih tinggi 
kedudukannya dibandingkan dengan orang yang bertaqwa, jelas sangat tidak 
beradab. 

Jadi, jika Golkar atau siapa pun bersungguh-sungguh menegakkan Pancasila di 
Indonesia, siapkah Golkar menegakkan Tauhid dan adab di bumi Indonesia? Wallahu 
a’lam bil-sahawab.*

Paparan lebih lengkap tentang Pancasila bisa dilihat dalam buku: Adian Husaini, 
"Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam" (Jakarta: GIP, 
2010). 
    
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini bekerjasama dengan Radio Dakta 107 FM
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke