Wa'alaikumussalam Pak Saaf,
"Baitu pulo jo foto. Kok kadilarang pulo, baa awak ka mambuek KTP jo paspor?"
Kok untuak panukuak Pak.
Salam,
ZulTan L, 50, Bogor
-----------------------------
KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :
1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk
waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu-tugu peringatan bagi tentara
atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat)
terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?
Jawaban
1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram
dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu
dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin
perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam
pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya
penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal
ini terdapat pengecualian
2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik
untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima
perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh
yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul
ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang
menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena
patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana
bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.
3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal
dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun
negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga
mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal
merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat
berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat
orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu
tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan
karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka.
Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan
pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan
terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari
diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah
pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari
perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam
kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan
menyeret kepada kesesatan.
4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan
atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung
maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di
atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat
tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang
mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.
Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk
bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti
lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau
lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang
menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta
gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan
tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat
persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia
membawa kepada kesyirikan
5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits
dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan
di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis
dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan
perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan
yang tepat karena hadits-hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas
pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas
tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).
Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya
untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi,
mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara
kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata
pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak
mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang
ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari
eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar
(syirik).
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul
Haq]
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/