|

Pancasila Masih Pro-Kontra, Bagaimana Sikap Kita? 

Hidayatullah Selasa, 07 Juni 2011  

Oleh: Kholili Hasib

SEJAK bergulir Orde Reformasi hingga kini, Pancasila sebagai ideologi bangsa 
Indonesia masih mengundang pro dan kontra. Setelah diperingati pada 1 Juni 
kemarin, demam diskusi Pancasila kini cukup tinggi. KH. Cholil Ridwan, Lc, 
salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, Pancasila hanyalah 
sebagai kendaraan sementara, bukan tujuan utama. 

Dr. Adian Husaini, MA, dalam bukunya, “Pancasila bukan untuk Menindas Hak 
Konstitusional Umat Islam” (Jakarta: GIP, 2010) mengatakan, yang terpenting 
saat ini mendudukkan Pancasila secara tepat dan proporsional. Menurutnya, 
Pancasila sesungguhnya bukan pandangan hidup Islam, makanya perlu ditafsir 
secara Islam seperti yang diinginkan perumusnya.

Bagi sebagian kalangan, ideologi Pancasila adalah suatu keniscayaan. Apalagi 
ketika ancaman disintegrasi sering mencuat paska reformasi. Ideologi ini dapat 
menjadi ideologi pemersatu bangsa yang beraneka ragam suku, kepercayaan dan 
agama. Dalam konteks ber-Indonesia, lahirnya landasan negara (Pancasila) yang 
diperingati pada setiap 1 Juni adalah medium penghantar lahirnya semangat baru 
untuk selalu berintegrasi. 

Roeslan Abdulgani (1976), pernah mengatakan bahwa secara politis Pancasila 
merupakan lambang rekonsiliasi nasional. Sedangkan arus sentral rekonsiliasi 
itu menurut Roeslan adalah nasionalisme. “Lima asas (dalam sidang Badan 
Persiapan Kemerdekaan pada bulan Juni 1945) yang dikemukakan Sukarno adalah 
nasionalisme, internasionalisme atau kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, 
dan last but not least – terakhir tetapi bukan tidak penting – ialah 
kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa”, kata Roeslan.

Kontroversi Ideologi Pancasila

Akan tetapi, ideologi Pancasila, pasca reformasi, memancing pro-kontra dalam 
internal umat Islam. Gus Dur pernah memaknai Pancasila secara pluralis. Tiga 
tahun silam dalam acara Talk Show di Antv (02/06/2008) Gus Dur pernah 
menegaskan bahwa nilai-nilai kebhinekaan, toleransi dan pluralisme adalah 
esensi dari Pancasila. Tapi bila pluralisme itu dimaksudkan, berarti itu adalah 
fenomena keaneka ragaman. Maka ia sebenarnya salah mendefinisikan, sebab 
keanekaragaman itu bukan pluralisme tapi pluralitas di mana hal itu tidak 
masalah bagi Islam.

Bagi aktivis Islam Liberal, Pancasila memang ditumpangi sebagai pintu masuk 
ide-ide sekularisme dan pluralisme. Sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha 
Esa, kata aktivis liberal bukan bermakna Tauhid, tapi sekuler. Seperti dalam 
buku “Esai-Esai Pemikiran Moh.Shofan dan Refleksi Kritis Kaum Pluralis” 
(halaman.180), secara filosofis mengandung kebebasan berkeyakinan dan 
menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan di 
sini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat 
individu tidak terkait dengan campur tangan Negara.







Dalam pandangan Shofan, sila-sila Pancasila secara eksplisit melihat agama 
merupakan persoalan individu dan bukan persoalan Negara. Tugas Negara hanya 
memfasilitasi pemeluk agama dan memberi jaminan keamanan menjalankan agama. 
Jelas tampak bahwa pemikiran Shofan akan menggiring agama kepada ruang yang 
lebih sempit yaitu ruang privat, nilai-nilai agama boleh saja masuk ruang 
publik, namun dengan syarat nilai moral religi yang sudah menjadi kesepakatan 
umum. Pandangan ini sama dengan Jose Casanova yang mempopulerkan istilah 
deprivatisasi agama.

Piagam Jakarta

Semangat mengegolkan nilai-nilai sekularisme ini sebenarnya tidak hanya 
diaktivkan pada saat ini, pada awal-awal penetapan Pancasila sebagai asas 
Negara juga terjadi perdebatan hebat antara nasionalis-sekuler dengan Islam. 
Kegagalan memasukkan tujuh kata dalam sila pertama, merupakan awal kesuksesan 
kaum sekuler di Indonesia. Pada saat persiapan kemerdekaan, terjadi perdebatan 
hebat antara nasionalis-sekuler dangan Islam tentang asas negara. Setelah 
melalui perdebatan panjang, akhirnya pada 22 Juni 1945 semua pihak sepakat 
terhadap Dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Poin 
penting bagi umat Islam dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sila pertama 
Pancasila yang berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam 
bagi pemeluk-pemeluknya. Usai kesepakatan Soekarno mengatakan "Saya ulangi lagi 
bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama".

Namun, meski telah disepakati, Lathuharhary tokoh dari pihak Kristen mengkritik 
sila pertama tersebut dan mengusulkan agar diganti karena akan merugikan pihak 
Kristen dan kaum adat. KH. Wachid Hasjim, tokoh NU, dan H. Agus Salim membantah 
bahwa tidak akan ada yang dirugikan karena syariat itu hanya untuk umat Islam 
saja. Bahkan Soekarno, yang Nasionalis, menanggapi bahwa Piagam Jakarta 
tersebut adalah hasil jerih payah semua pihak untuk menghilangkan perselisihan 
faham. 

Akan tetapi, Piagam Jakarta yang telah menjadi kesepakatan antara golongan 
nasionalis-sekuler dengan Islam tidak berumur panjang. Secara mendadak Bung 
Hatta mengusulkan tujuh kata (Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat 
Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dihapus karena ada ancaman dari pihak Kristen 
bahwa Indonesia Timur akan melepaskan diri dari NKRI jika tujuh kata itu 
ditetapkan. Akhirnya pada 18 Agustus tujuh kata tersdbut dihapus dan diganti 
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di sini jelas pihak Islam dikhianati. Dan belakangan diketahui bahwa cerita 
Bung Hatta tentang ancaman disintegrasi dari Indonesia Timur tersebut tidak 
dapat dibuktikan dalam sejarah. Peneliti muslim mencurigai bahwa semua itu 
adalah konspirasi Belanda untuk menekan kekuatan Islam di Indonsia. Apakah 
pihak Kristen-Sekuler berhenti sampai di sini? ternyata tidak. M. Natsir 
memperingatkan bahwa meski tujuh kata dalam sila pertama digugurkan, kaum 
Kristen-Sekuler tidak puas. Setelah pemilu pertama (1955) bidang Legislatif, 
kaum Kristen berusaha keras menggagalkan setiap usaha pengesahan undang-undang 
yang diinginkan kaum Muslim untuk dapat lebih mentaati ajaran-ajaran agama 
Islam.

Kegagalan pihak Islam tersebut membuka peluang kaum sekuler untuk memasukkan 
ide-idenya dalam negara Indonesia. Imbasnya dapat dirasakan oleh umat Islam 
pada saat ini. Pada zaman Orde Baru, mantan Presiden Soeharto, mencanangkan 
asas tunggal Pancasila bagi setiap ormas dan organisasi partai politik. 
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan hidup seperti dipaksakan 
kepada rakyat Indonesia. Umat Islam pada masa itu tertekan, kasus Jilban dan 
pembantaian umat Islam terjadi pada zaman tersebut. Sementara pihak 
Kristen-Sekuler terus membayangi pemerintahan. 

Pemahaman Pancasila cukup terasa menggiring bangsa Indonesia pada nilai-nilai 
sekuler dan pluralis. Penulis masih ingat ketika duduk di SMU, para murid 
diajari nilai moral Pancasila yang diantaranya menyatakan bahwa hakikatnya 
semua agama mengajarkan kebaikan. Akibat dari pernyataan tersebut, dalam diri 
siswa tertanan pemahaman bahwa kelima agama di Indonesia adalah sama – yaitu 
sama-sama mengajarkan kebaikan. Sila pertama sebenarnya juga bermasalah, di 
dalam dunia pendiikan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak pernah dijelaskan Tuhan 
yang mana? Dari segi kata memang itu tampak sesuai dengan Tauhid. Yang menjadi 
masalah adalah yang dimaksud Ketuhanan itu adalah Tuhan yang fleksibel yang 
diterima oleh semua kalangan dan kepercayaan.

Bingkai Islam

Menyikapi ideologi Pancasila seperti sekarang, pernyataan M. Natsir cukup 
menarik. "Pancasila memang mengandung tujuan-tujuan Islam, tetapi Pancasila itu 
bukan berarti Islam" kata Natsir. Bukan berarti Pancasila sudah mewakili 
seluruh ajaran Islam, ia hanya sebagian kecil dari sekian banyak ajaran Islam. 
Sejak dihapuskannya tujuh kata dalam sila pertama, Pancasila telah kehilangan 
ruh Islamnya, disebabkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya 
telah diganti. Dan Pancasila dengan konsepnya seperti sekarang telah mengakar 
kuat.

Oleh karena itu yang bisa dilakukan umat Islam saat ini adalah mengislamkan 
Pancasila. Tidak ada yang salah jika tujuh kata itu dimasukkan kembali dalam 
Pancasila. Sebab, Piagam Jakarta – yang didalamnya memuat tujuh kata – memiliki 
landasan historis. Disamping pengembalian Piagam Jakarta, Pancasila sudah 
saatnya ditafsir secara Islami.

Hingga saat ini yang mendominasi tafsir Pancasila adalah kelompok-kelompok 
negarawan sekuler. Akibatnya, Pancasila menjadi tersekulerkan. Padahal yang 
diinginkan para perumus dari kelompok Islam (KH.Agus Salim dan KH.Wachid 
Hasyim) tidak bermaksud merumuskan konsep Pancasila yang sekuler, namun beliau 
ingin membentengi Pancasila dari interfensi kelompok-kelompok 
nasionalis-sekuler.

Wajar sekali bila kita teliti ternyata KH.Agus Salim dan KH.Wachid Hasyim 
berusaha sekuat, tenaga di tengah perdebatan hebat dengan kelompok sekuler, 
memasukkan nilai-nilai Islam dalam Pancasila. Setelah gagal menjadikan Islam 
sebagai dasar negara, maka jalan satu-satunya bagi Agus Salim dan Wachid Hasyim 
adalah mengemas Pancasila dengan kemasan yang bermuatan nilai-nilai Islam.

Kenyataannya memang, hanya Islam yang bisa menafsir Pancasila dengan baik. Sila 
satu misalnya yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Untuk mengetahui Tuhan 
yang mana dalam sila satu tersebut, dapat dirujuk pada pembukaan UUD '45 yang 
berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.....". Maka Tuhan yang 
dimaksud dalam sila satu tersebut adalah Allah. Begitu pula sila-sila 
selanjutnya, jika diteliti terdapat kalimat/kata yang berasal dari konsep 
Islam. Contoh "adil dan beradab" (sila ke-2), kata adab adalah konsep Islam. 
Dalam agama-agama lain tidak mempunyai konsep adab. Contoh lain sila ke-4 
terdapat kata musyawarah. Bila diamati sila ke-4 ini tampak bertolak belakang 
dengan demokrasi. Sebab jelas-jelas sila tersebut menyebut musyawarah (dalam 
Islam disebut syuro) bukan demokrasi.

Demokrasi jelas beda dengan syuro. Memang para perumus Pancasila – yang di 
antaranya terdiri dari beberapa Kiai – ingin dasar negara Indonesia lebih 
Islami tidak tercampur dengan ide-ide sekuler seperti sekarang ini. Maka tugas 
kita, dalam posisi umat Islam seperti sekarang ada dua, pertama membuang 
penafsiran yang sekuler, dan yang kedua mengembalikan tujuh kata dalam Piagam 
Jakarta tersebut, sebab itu adalah hak umat Islam Indonesia yang legal.

Penulis Mahasiswa Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor 
Ponorogo Jurusan Ilmu Akidah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke