Apa arti kebijakan Pemerintah  Kota Padangpanjang yang memberikan asuransi
kesehatan kepada seluruh penduduknya di "negeri yatim piatu" ini, dapat
disimak dari kisah-kisah yang memilukan di bawah ini.

Alhamdulillah, seperti  saya baca di sebuah media on line belum lama ini,
kebijakan tersebut sudah diikuti oleh Pemkot Solok. Semoga lebih banyak lagi
Pemkot/ Pemkab di Ranah Bunda yang mengikuti kebijakan ini.  


Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68-) 


=============


Kesabaran Rakyat Terus Diuji


Kompas Jumat, 29 April 2011

Suhartono

http://cetak.kompas.com/read/2011/04/29/02322753/kesabaran.rakyat..terus.diu
ji

Air mata Mimin (27) menetes saat dihadirkan Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan
Sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 April lalu. Pekerja rumah
tangga ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita bayinya kejang-kejang,
sementara dokter dan perawat di rumah sakit swasta di pinggiran Jakarta
belum mau mengobatinya.

"Bayi saya ngap-ngapan, tapi dokter dan perawat tetap nagih surat jaminan.
Bayi saya baru ditolong sore setelah ada utangan teman," tutur Mimin di
depan majelis hakim dan pengacara pemerintah.

Dari jumlah panjar Rp 370.000 yang diminta rumah sakit, PRT yang telah
bekerja 12 tahun itu cuma sanggup membayar Rp 200.000. Secara halus, rumah
sakit sebelumnya juga menolak dengan alasan kamar penuh. Namun, Mimin
ngotot, ia butuh pertolongan.

Kebutuhan sistem jaminan sosial juga dirasakan oleh Reni Aryanti (31), buruh
PT EDS Manufacturing Indonesia. Ia kehilangan ayahnya, Robinson, yang
meninggal akibat sakit gula dan gagal ginjal pada 2001.

Setelah ayahnya berhenti bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan di Serang,
Banten, Reni dan keluarga habis-habisan membiayai pengobatan. Keluarganya
pernah membayar biaya rawat inap dengan televisi 20 inci, satu-satunya
barang berharga yang tersisa.

"Ayah harus masuk ICU karena sempat koma. Waktu masuk, kami harus bayar uang
jaminan Rp 400.000. Tiga hari, biaya naik jadi Rp 2 juta. Karena tak sanggup
bayar, rumah sakit menghentikan pengobatan, tetapi ayah tak boleh pulang,"
kata Reni.

Pada saat yang sama, akibat stres, ibunya mengalami pendarahan. "Saya sedih
sekali. Dari sisi ekonomi kami mungkin tak digolongkan miskin. Penghasilan
saya hampir Rp 1 juta, tapi kalau adik atau ibu sakit, saya tak sanggup
membiayai," ujarnya.

Meski penghasilannya kini Rp 1,6 juta per bulan, itu juga tak cukup. "Biaya
kesehatan saya ditanggung perusahaan, tetapi keluarga tidak. Sakit sedikit
bisa miskin," ungkap Reni.

Menggugat pemerintah

Tanpa jaminan sosial pemerintah, nasib rakyat kecil semakin terpuruk. Itulah
dasar tim pembela menggugat pemerintah. Gugatan itu didaftarkan di PN
Jakarta Pusat, Juni 2010. Mimin dan Reni mewakili jutaan rakyat miskin yang
memiliki kepentingan atas jaminan sosial tersebut.

Tim menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono,
Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung
Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan enam menteri lain. Mereka
dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan Pasal 28H
Ayat (3) jo Pasal 34 Ayat (2) perubahan keempat UUD 1945 serta UU Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kesabaran rakyat, terutama kelompok miskin, akan terus diuji. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelaksana SJSN, hingga kini belum
terbentuk. Padahal, BPJS yang diamanatkan UU SJSN seharusnya terbentuk pada
19 Oktober 2009.

Bahkan, RUU BPJS yang baru tahap pembahasan daftar isian masalah (DIM) di
DPR sempat deadlock (buntu) meski dijanjikan segera dimulai. Saat palu
diketok mengakhiri masa sidang DPR, 8 April lalu, baru empat DIM disetujui,
antara lain untuk judul RUU, pertimbangan, dan dasar hukum.

Tak serius

Tak ayal, mimbar rakyat soal jaminan sosial yang digelar di halaman Kantor
Kontras, 15 April lalu, menuding Presiden Yudhoyono tak serius menerapkan
SJSN lewat pembentukan BPJS.

"Enam tahun setelah UU SJSN, pemerintah tidak berbuat apa-apa. Inisiatif RUU
BPJS pun datang dari DPR," kata aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia, Jamaluddin.

Komposisi menteri yang menjadi mitra DPR membahas RUU BPJS juga diubah-ubah
dari tiga, kemudian lima, lalu delapan menteri. "Yang aneh, RUU BPJS semula
ditangani Menko Kesra, dipindah ke Menteri Keuangan," tutur staf ahli
anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka.

Kalangan aktivis menduga, ketidakseriusan pemerintah karena UU SJSN
merupakan buatan Presiden Megawati Soekarnoputri. "Marzuki Alie sempat
keceplosan. UU SJSN itu buatan Megawati sebelum mengakhiri jabatan. Entah
maksudnya apa. Akan tetapi, itu memberikan interpretasi," ujar Jamaluddin.
Rekaman suara Marzuki soal itu pun sempat diperdengarkan di mimbar rakyat
itu.

Sikap pemerintah yang ogah- ogahan dibenarkan Koordinator Tim Pembela Rakyat
untuk Jaminan Sosial Surya Chandra. DPR dan pemerintah kini seperti berpacu
mengejar waktu 47 hari setelah masa sidang DPR dimulai lagi, 9 Mei 2011.

"Jika tak selesai, RUU BPJS tak bisa dibahas lagi kecuali setelah 2014. Itu
pun kalau DPR dan pemerintah mau," ujarnya. (dot)

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke