Apa arti kebijakan Pemerintah Kota Padangpanjang yang memberikan asuransi kesehatan kepada seluruh penduduknya di "negeri yatim piatu" ini, dapat disimak dari kisah-kisah yang memilukan di bawah ini.
Alhamdulillah, seperti saya baca di sebuah media on line belum lama ini, kebijakan tersebut sudah diikuti oleh Pemkot Solok. Semoga lebih banyak lagi Pemkot/ Pemkab di Ranah Bunda yang mengikuti kebijakan ini. Wassalam, HDB St Bandaro Kayo (L, 68-) ============= Kesabaran Rakyat Terus Diuji Kompas Jumat, 29 April 2011 Suhartono http://cetak.kompas.com/read/2011/04/29/02322753/kesabaran.rakyat..terus.diu ji Air mata Mimin (27) menetes saat dihadirkan Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 April lalu. Pekerja rumah tangga ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita bayinya kejang-kejang, sementara dokter dan perawat di rumah sakit swasta di pinggiran Jakarta belum mau mengobatinya. "Bayi saya ngap-ngapan, tapi dokter dan perawat tetap nagih surat jaminan. Bayi saya baru ditolong sore setelah ada utangan teman," tutur Mimin di depan majelis hakim dan pengacara pemerintah. Dari jumlah panjar Rp 370.000 yang diminta rumah sakit, PRT yang telah bekerja 12 tahun itu cuma sanggup membayar Rp 200.000. Secara halus, rumah sakit sebelumnya juga menolak dengan alasan kamar penuh. Namun, Mimin ngotot, ia butuh pertolongan. Kebutuhan sistem jaminan sosial juga dirasakan oleh Reni Aryanti (31), buruh PT EDS Manufacturing Indonesia. Ia kehilangan ayahnya, Robinson, yang meninggal akibat sakit gula dan gagal ginjal pada 2001. Setelah ayahnya berhenti bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan di Serang, Banten, Reni dan keluarga habis-habisan membiayai pengobatan. Keluarganya pernah membayar biaya rawat inap dengan televisi 20 inci, satu-satunya barang berharga yang tersisa. "Ayah harus masuk ICU karena sempat koma. Waktu masuk, kami harus bayar uang jaminan Rp 400.000. Tiga hari, biaya naik jadi Rp 2 juta. Karena tak sanggup bayar, rumah sakit menghentikan pengobatan, tetapi ayah tak boleh pulang," kata Reni. Pada saat yang sama, akibat stres, ibunya mengalami pendarahan. "Saya sedih sekali. Dari sisi ekonomi kami mungkin tak digolongkan miskin. Penghasilan saya hampir Rp 1 juta, tapi kalau adik atau ibu sakit, saya tak sanggup membiayai," ujarnya. Meski penghasilannya kini Rp 1,6 juta per bulan, itu juga tak cukup. "Biaya kesehatan saya ditanggung perusahaan, tetapi keluarga tidak. Sakit sedikit bisa miskin," ungkap Reni. Menggugat pemerintah Tanpa jaminan sosial pemerintah, nasib rakyat kecil semakin terpuruk. Itulah dasar tim pembela menggugat pemerintah. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Pusat, Juni 2010. Mimin dan Reni mewakili jutaan rakyat miskin yang memiliki kepentingan atas jaminan sosial tersebut. Tim menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan enam menteri lain. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan Pasal 28H Ayat (3) jo Pasal 34 Ayat (2) perubahan keempat UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kesabaran rakyat, terutama kelompok miskin, akan terus diuji. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelaksana SJSN, hingga kini belum terbentuk. Padahal, BPJS yang diamanatkan UU SJSN seharusnya terbentuk pada 19 Oktober 2009. Bahkan, RUU BPJS yang baru tahap pembahasan daftar isian masalah (DIM) di DPR sempat deadlock (buntu) meski dijanjikan segera dimulai. Saat palu diketok mengakhiri masa sidang DPR, 8 April lalu, baru empat DIM disetujui, antara lain untuk judul RUU, pertimbangan, dan dasar hukum. Tak serius Tak ayal, mimbar rakyat soal jaminan sosial yang digelar di halaman Kantor Kontras, 15 April lalu, menuding Presiden Yudhoyono tak serius menerapkan SJSN lewat pembentukan BPJS. "Enam tahun setelah UU SJSN, pemerintah tidak berbuat apa-apa. Inisiatif RUU BPJS pun datang dari DPR," kata aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jamaluddin. Komposisi menteri yang menjadi mitra DPR membahas RUU BPJS juga diubah-ubah dari tiga, kemudian lima, lalu delapan menteri. "Yang aneh, RUU BPJS semula ditangani Menko Kesra, dipindah ke Menteri Keuangan," tutur staf ahli anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Kalangan aktivis menduga, ketidakseriusan pemerintah karena UU SJSN merupakan buatan Presiden Megawati Soekarnoputri. "Marzuki Alie sempat keceplosan. UU SJSN itu buatan Megawati sebelum mengakhiri jabatan. Entah maksudnya apa. Akan tetapi, itu memberikan interpretasi," ujar Jamaluddin. Rekaman suara Marzuki soal itu pun sempat diperdengarkan di mimbar rakyat itu. Sikap pemerintah yang ogah- ogahan dibenarkan Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Chandra. DPR dan pemerintah kini seperti berpacu mengejar waktu 47 hari setelah masa sidang DPR dimulai lagi, 9 Mei 2011. "Jika tak selesai, RUU BPJS tak bisa dibahas lagi kecuali setelah 2014. Itu pun kalau DPR dan pemerintah mau," ujarnya. (dot) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
