Hidayatullah - Jum'at, 03 Juni 2011 

Oleh: Asmu’i 

Selasa 24 Mei 2011 kemarin, atas undangan Markaz al-‘Alamiy Li Al-Wasathiyyah 
yang berada di bawah naungan Kementrian wakaf Kuwait, saya dan beberapa teman 
mengikuti Daurah Wasathiyah di Negara Kuwait. Kajian mendalam yang dilaksanakan 
dalam bahasa Arab ini dimaksudkan agar kita bisa menempatkan makna washatiyah 
dalam ber-Islam. Apakah ia modernisme sebagaimana yang dipahami dan 
diperjuangkan oleh orang-orang liberal, dengan ciri kemustian dekonstruksi 
agama, baik dalam masalah furu’iyah maupun ushuliyah, yang menyangkut 
dalil-dalil qath’iyyah dan dzanniyah sekaligus, sehingga sesuai dengan konteks.


Atau, apakah wasathiyah dalam beragama adalah pemahaman dan pengamalan agama 
yang mengakui adanya perbedaan pada ranah furu’iyah dan seputar dalil-dalil 
dzanniyah semata, sedangkan perkara ushuliyah dan yang berkaitan dengan 
dalil-dalil qath’iyyah tidak, dengan prinsip irtibath bi al-Ashl wa It-tishal 
bi al-‘Ashr.

Materi pertama yang kami terima adalah fiqh al-I’tilaf wa al-Ikhtilaf. Kajian 
ini diberikan oleh Prof. Dr. Abu al-Fath al-Bayanuni. Dalam masalah ikhtilaf 
beliau menegaskan bahwa dalam Islam, perbedaan yang diterima (maqbul) sejauh 
menyangkut masalah-masalah furu’iyah semata. Seperti, lanjut beliau, tentang 
sifat-sifat Allah swt, di mana baik salaf (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan 
Imam Ibn Taimiyah), Imam Al-Asy’ari dan Imam Maturidi sepakat bahwa Allah swt 
mempunyai sifat-sifat.

Perbedaan yang terjadi di antara mereka hanya pada kaifiyati (cara) menetapkan 
dan menjelaskannya saja. Sementara itu, dalam masalah-masalah ushuliyah, lanjut 
beliau, umat Islam dari kalangan Ahlus Sunnah wa Al-Jama’ah seluruhnya tidak 
ada yang berbeda.

Selain itu, masih menurut beliau, ulama sepakat tidak membenarkan ijtihad dalam 
ayat-ayat yang qat’i dilalah. Ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh la ijtihad fi 
mawrid al-nas (tidak ada ijtihad pada perkara yang mempunyai nash qath’i). 
Seperti tentang wajibnya sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, menutup aurat bagi 
Muslim, haramnya pernikahan antara Muslimah dengan lelaki non-Muslim, haramnya 
zina, lesbianisme dan homo seksualisme dll.

Tentu, bagi orang-orang liberal keterangan di atas salah bahkan menyesatkan. 
Sebab bagi mereka, selama bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Barat hari 
ini, maka Islam harus dirubah, hatta ajaran agama yang berasal dari nash-nash 
qath’iyyah dan menyangkut masalah ushuliyah.

Pemikir asal Sudan, Abdullah Ahmed An-Na’im misalnya, berani menyatakan bahwa 
syari’ah sama dengan fikih, dimana kedua-duanya adalah produk pikiran manusia 
semata. Sehingga bersifat relatif, bisa dirubah dan disesuaikan kapan pun jika 
tidak sesuai dengan kebutuhan syahwat manusia postmo (baca: Toward an Islamic 
Reformation). Padahal ulama Islam, seperti Sayyid Quthb, dengan tegas 
membedakan keduanya (baca: Social Justice in Islam).

Dalam masalah sholat, beberapa waktu yang lalu, tokoh kebanggaan kaum Liberal, 
yang juga Profesor Studi Islam di Virginia Commonwealth University, Aminah 
Wadud memimpin sholat sekaligus sebagai khatib Shalat Jum'at.

Di Indonesia sendiri, gugatan atas ketetapan masalah-masalah ushuliyah juga 
nyaring terdengar. Dalam hal shalat, beberapa kalangan liberal mendukung 
pelaksanaan shalat dengan dwi bahasa (Arab dan Indonesia), yang pernah 
dipraktekkan sebuah "aliran sesat" di Jawa Timur. Dalam masalah Haji, seorang 
tokoh masyarakat justru menyarankan agar waktu pelaksanaan Ibadah Haji yang 
selama ini dilakukan pada ayyam al-tasyriq bulan Zhul Hijjah dirubah.

Mengingat besarnya tantangan-tantangan di atas, dalam kesempatan daurah ini, 
maka Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, M. Phil., selaku salah satu pembimbing kami, 
menyampaikannya langsung kepada Syeikh Al-Bayanuni bahwa di berbagai dunia 
Islam, termasuk di Indonesia, agar Islam sejalan dengan nilai-nilai masyarakat 
Barat, orang-orang liberal mengubah kaidah ushuliyah: al-Ibrah bi umumillafdz, 
la bi khususi al-sabab (perintah itu karena adanya kata-kata umum dan bukan 
karena sebab khusus) menjadi al-Ibrah bi khususi al-sabab la bi umumillafdz 
(perintah itu karena adanya sebab khusus dan bukan karena kata-kata umum).

Maksud dari sebab khusus di situ adalah konteks budaya. Sehingga perintah dan 
larangan dalam al-Qur’an harus dipahami dalam konteks budaya ketika ia 
diturunkan, dan disesuaikan dengan tuntutan manusia postmo hari ini.

Padahal, larangan memakan daging babi, berjudi, berzina, pembagian warisan 
laki-laki dua kali lipat perempuan, dan meminum khamr tidak berdasarkan konteks 
budaya. Jika cara pikir liberal diterapkan, maka banyak sekali hukum Islam yang 
harus didekonstruksi.

Bagi orang-orang liberal, dekonstruksi hukum dan syari’ah Islam tidak masalah. 
Sebab sebagaimana yang disampaikan oleh DR. Hamid, mereka lebih mementingkan 
maqashid daripada syari’ah. Alasannya, hukum Islam ditetapkan untuk menciptakan 
mashlahah kepada umat manusia. Karena itu, bagi mereka, setiap tindakan yang 
mengandung mashlahah pasti mengandung syari’ah.

Jadi, kelompok liberal itu memisahkan antara syari’ah dan maqasid syari’ah. 
Mashlahah yang orang-orang liberal maksud itu juga bukan yang ada dalam 
syari’ah sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama, tapi nilai-nilai postmo 
masyarakat Barat yang bersifat relatif-pluralis. Buktinya, bagaimanapun mereka 
menolak penerapan nilai-nilai Islam walau itu berasal dari tuntutan umat Islam 
itu sendiri.

Menurut ’Abdul Majid al-Najjar, itulah akar kesalahan orang-orang liberal, 
yakni memisahkan antara maqshad (obyektif) dan hukum yang menjadi wasilah 
kepada obyektif/tujuan. Padahal keduanya adalah satu.

Syeikh Yusuf al-Qardhawi juga menegaskan hal ini. Menurut beliau, di mana ada 
hukum syara’ disana ada mashlahah (haithuma wujida al-shar’ fa thamma 
al-mashlahah).

Sedangkan Syeikh Al-Bayanuni sendiri mengibaratkan hubungan antara syari’ah dan 
maqashid syari’ah bagaikan jasad dan ruh. Keduanya adalah satu kesatuan, tidak 
seharusnya dipisah-pisahkan. Kelompok liberal yang lebih mementingkan maqashid 
daripada syari’ah sama artinya dengan lebih mengutamakan ruh daripada jasad. 
Mereka lebih melihat keduanya sebagai dua hal yang berbeda secara tajam, 
sehingga jatuh pada kesalahan.

Oleh sebab itu, Syeikh Al-Bayanuni menegaskan bahwa tidak semua perbedaan dalam 
beragama benar atau syari’i. Ia benar (diterima) selama berada pada tempat yang 
benar dan disampaikan oleh yang ahli (al-ikhtilāf maqbūl fī mahallihi wa 
ahlihi).

Berada pada tempat yang benar maksudnya, kita harus melihat dulu, apakah 
perbedaan itu seputar masalah-masalah furu’iyah atau ushuliyah; pada dalil 
qath’iyyah atau dzanniyah. Selain itu, apakah yang berbicara atau menetapkannya 
adalah orang-orang yang punya otoritas di bidangnya atau bukan.

Tulisan ini menunjukkan bahwa orang-orang liberal itu tidak berpegang pada 
kaedah-kaedah dasar/prinsip (ushul) agama dalam memahami, menjelaskan dan 
mengamalkan Islam. Mereka sesungguhnya merubah dan mendatangkan kaedah-kaedah 
yang benar-benar baru atau menyalahi nash-nash al-Qur’an atau Al-Hadith tanpa 
dasar ilmu yang mendalam.

Dengan demikian, kelompok liberal bukanlah para mujtahid, tapi ahl bid’ah yang 
nyata. Wallahu a’lamu bi as-shawab.

Penulis adalah Mahasiswa pada Program Pasca Sarjana di Universitas Darussalam 
Gontor Ponorogo, Fakultas Ushuluddin, Jurusan Ilmu Akidah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke