Industri rokok nasional memberi kontribusi jauh lebih besar daripada
eksploitasi tambang.
 Kamis, 16 Juni 2011, 15:00 WIB
Hadi Suprapto, Harwanto Bimo Pratomo

*VIVAnews* - Semakin tingginya impor tembakau dan rokok ke Indonesia membuat
banyak perusahaan-perusahaan rokok nasional gulung tikar. Mereka tak bisa
bersaing. Padahal, industri rokok nasional memberi kontribusi kepada negara
jauh lebih besar daripada eksploitasi sumber daya alam tambang yang selama
ini andalan investasi Indonesia.

Menurut peneliti Institute for Global Justice (IGJ), Salamudin Daeng,
kehancuran industri rokok dalam negeri disebabkan oleh belum adanya regulasi
perlindungan para produsen rokok Tanah Air.

"Di negara-negara maju, pemerintah memberlakukan kebijakan melindungi
perusahaan rokok," kata Daeng yang berbicara di sesi "Perjanjian Ekonomi
Internasional dan Dominasi Aktor Global" pada *Workshop Meliput Globalisasi:
Indonesia di Peta Ekonomi Global* oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan
Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis 16
Juni 2011.

Sebagai contoh, kebijakan pemerintah negara maju dalam melindungi perusahaan
rokoknya dengan menghambat perdagangan impor tembakau dan produknya dalam
bentuk hambatan tarif (*tariff barrier*) dan hambatan non tarif (*nontariff
barrier*). "Bea masuk mencapai 350 persen bagi produk tembakau di AS,"
ucapnya. "Ini faktor pertama."

*Kedua, *negara-negara maju mengatur ketat konsumsi tembakau dan rokok.
"Contohnya pemerintah AS memiliki US Food and Drug Administration (FDA),"
tuturnya.

*Ketiga, *subsidi pertanian negara maju sangat besar, termasuk kepada petani
tembakau. "Amerika sepanjang 1995 hingga 2009 memberikan subsidi tembakau
US$944 juta," katanya.

Pasar tembakau global pada 2012, menurut Daeng, diproyeksikan mencapai
US$464,4 miliar. Alasan inilah yang membuat negara-negara lain
mempertahankan produksi rokoknya karena hasilnya menggiurkan.

Bangkrutnya perusahaan-perusahaan rokok nasional, terutama usaha kecil dan
menengah, jelas Daeng, sebagai akibat dari kenaikan cukai yang merupakan
adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO). FCTC adalah konvensi perihal komoditas tembakau yang
meregulasi dalam bentuk pembatasan produksi, perdagangan, dan konsumsi
dengan alasan utama kesehatan. "Logikanya, bila cukai naik maka harga rokok
turut naik yang menyebabkan konsumen rokok menurun," katanya.

Akibat dari pengadopsian pasal pada FCTC ke dalam UU Kesehatan, perusahaan
rokok nasional menjadi terpuruk. Fenomena ini kemudian dimanfaatkan
perusahaan asing yang semakin agresif mengambil alih perusahaan nasional.
"Sumbangan cukai kepada negara bisa mencapai Rp70 triliun, lebih besar dari
sumbangan BUMN. Petani butuh aturan yang melindungi mereka dari korporasi
dan pasar asing," ucapnya.

Indonesia, dalam mengimpor tembakau dan rokok terus mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun. Terlihat pada 2004, Indonesia mengimpor tembakau
sebanyak 44 ribu ton dengan nilai US$167 juta. Kemudian pada tahun 2005
meningkat menjadi 64 ribu ton dengan nilai US$236 juta, dan terus bertambah
menjadi 70 ribu ton pada 2006 dengan nilai US$237 juta. Pada 2007 jumlah
impor 81 ribu ton dengan nilai US$313 juta.

Impor tembakau dan rokok terus mengalami peningkatan sejak perjanjian
perdagangan bebas (FTA) ditandatangani pada 2005. Data Bank Indonesia yang
dikeluarkan pada 2011 menunjukan, pada 2010 impor tembakau meningkat 186
ribu ton dengan nilai impor US$673 juta. "Selama pemerintahan SBY, impor
komoditas pertanian bisa mencapai 150 hingga 250 persen," ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hasil perkebunan tembakau
Indonesia pada 2004 hingga 2008 berturut-turut sebanyak 2,7 ribu ton, 4 ribu
ton, 4,2 ribu ton, 3,1  ribu ton, dan 2,6 ribu ton.

Di dunia, terdapat lima perusahaan rokok yang menguasai pangsa pasar
terbesar, yaitu China National Tobacco Corp (menguasai 41 persen), Philip
Morris International Inc (16 persen), British American Tobacco Plc (13
persen), Japan Tobacco Inc (11 persen) dan Imperial Tobacco Group Plc (6
persen). (eh)
• VIVAnews

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke