Mungkinkah Korupsi Diselesaikan Secara Adat?

OLEH M SAYUTI DATUAK RAJO PANGULU, KETUA UMUM LKAAM SUMATERA BARAT

MASALAH korupsi di negara kita sudah sangat memperihatinkan, menyedihkan dan
memilukan. Mulai dari pejabat tinggi sampai pejabat rendah. Mulai dari
pemimpin sampai rakyat. Fenomen di atas tidak bermaksud mendeskriditkan
seseorang atau kelompok orang, tetapi ingin melihat fenomena tersebut secara
adat.

Bila kita baca naskah kuno di Nusantara, rupanya masalah perilaku korupsi
ini sudah ada juga. Bentuk korupsi berupa korupsi waktu, barang, uang, dan
juga korupsi terhadap milik bersama. Korupsi waktu misalnya, ada saja alasan
terlambat dalam membuat perjanjian yang disebut jam karet, sehingga lahir
ungkapan adat janji biaso mungkie.

Konon kabarnya yang membuat petatah ini adalah orang Belanda yang janjinya
biasa mungkir dengan rakyat Indonesia. Korupsi barang,
contoh kecilnya, membawa barang milik inventaris dari kantor ke rumah.

Korupsi uang mengambil uang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan
undangundang dan peraturan yang berlaku. Korupsi terhadap milik bersama,
misalnya jalan raya milik bersama diparkir mobil dalam waktu lama di tepi
jalan raya tanpa izin yang berwenang dan izin masyarakat.

Jadi kalau begitu apa pengertian korupsi itu secara sederhana? Korupsi
adalah mengambil milik orang banyak yang sudah jelas atau belum
peruntukannya oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa seizin orang banyak
dan izin undang-undang yang berlaku yang akibatnya merugikan orang banyak
dan negara.
Definisi korupsi ini disederhanakan dari buku kitab sastra sejarah lama
Nusantara. Jadi, rupanya sejak dulu korupsi itu juga sudah ada. Tetapi cara,
bentuk, besar, kecil, dan jenisnya mungkin yang berbeda dengan korupsi
sekarang.

Diselesaikan Secara Adat

Pertanyaanya sekarang, apakah mungkin korupsi diselesaikan secara adat?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, maka boleh kita cari jawabannya pada
cerita berikut ini. 

Kita lihat dulu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan
dalam menetapkan undangundang urang dalam nagari. 
Pertama, UU Sigaragai, kedua UU Mumbang Jatuah, katiga UU Tariak Baleh jo
Tariak Baliak, dan keempat baru kemudian UU Alur jo Patuik, Patuik jo
Mungkin.

Sekarang kita tidak akan menguraikan undang itu satu persatu, karena
ceritanya sangat panjang. Penulis mencoba melihat UU Tariak Baleh jo Undang
Tariak Baliak.

Undang Tariak Baleh adalah memberikan balasan yang serupa dari korban kepada
orang yang melakukan perbuatan itu. Sedangkan UU Tariak Baliak adalah
undangundang apabila tertarik barang orang atau barang milik bersama atau
milik nagari, maka ia harus mengembalikanya sebanyak barang yang diambilnya.

Cerita UU Tariak Baleh ini terlihat ketika Dt Parpatiah membuat undang
tariak baleh. Saat itu Dt Katumangguangan pergi merantau ke negeri China
mencari ilmu banyak sedikitnya di sana, sesuai dengan ajaran syara'
tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China. Sepulang Dt. Katumangguang
dari Cina undang tariak baleh yang dibuat Dt Parpatiah nan sabatang ini
masih berlaku di Nagari Minangkabau. Dt Parpatiah nan sabatang pergi menemui
Dt Katumangguangan karena sudah lama tidak berjumpa. Belum sampai naik ke
rumah Dt Katumangguangan, rupanya Dt Katumangguangan punya anjing semut
cukup galak. Anjing semut ini menggigit Dt Parpatiah Nan Sabatang. Dt
Parpatiah Nan Sabatang menuntut Dt Katumangguangan agar diadili peristiwa
kejadian anjing semut menggigit dirinya. Lalu Dt Katumangguangan menjawab
dengan tidak panjang lebar. Sesuai dengan undang tariak baleh, maka kalau
anjiang menggigit tuan Dt Parpatiah Nan Sabatang, gigit pulalah anjing semut
itu. Dt Parpatiah Nan Sabatang tak sanggup menggigit anjing itu. Akhirnya
undang tarik baleh dicabut di Nagari Minangkabau.

Cerita tentang kejadian dan peristiwa terhadap undang  tariak baliak. Adalah
adanya seseorang anak nagari mengambil milik orang banyak untuk memperkaya
diri sendiri.

Ketika itu seseorang menambang emas yang hasilnya sangat banyak. Padahal
lokasi tambang itu milik orang banyak. Hitung punya hitung kalau dibawa
dengan mata uang sekarang sudah diambil hasil tambang emas itu milaran
rupiah. Katakan sudah hampir satu miliar hasil tambang itu diambil oleh
penambang tanpa bayar pajak sesuai undang adat Ka sungai babungo tambang, ka
pasie babungo ameh, ka sawah babungo ampiang, ka lauik babungo karang, ka
rimbo babungo kayu, ka ateh babungo ambun, ka bawah babungo kasiak bulan, ka
guo babongo ngalau.

Semua bungo atau pajak hasil alam ini dipungut oleh ninik mamak pemangku
adat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Pertanyaannya,
sekarang siapa yang memungut bungo pajak alam ninik mamak ini, maka orang
atau pihak tersebut termasuk telah melakukan korupsi terhadap hak milik anak
nagari di bawah kepemimpinan ninik mamak. 

Sebab ninik mamak sampai sekarang belum rela atau belum setuju bungo pajak
alam itu diambil alih tanpa ada kesepakatan. Ini dilakukan adalah oleh
pemerintah yang diktator. Arti kata hak-hak ninik mamak sudah dirampas oleh
penguasa sekarang. Sedang Belanda saja tetap membayar pajak ke ninik mamak.
Artinya setiap pasir yang ditambang dan mengahasilkan emas harus bungo
tambang atau pajak tambang dibayarkan ke nagari yang dipimpinan oleh
kerapatan nagari secara adat.

Ketika seseorang mengadukan kepada kerapatan nagari tentang telah terjadi
korupsi di lokasi pertambangan, banyak pendapat yang muncul. Bagaimanakah
bentuk hukuman yang harus diberikan kepada seseorang? Ada yang mengatakan
hukum seberat-beratnya.
Ada yang mengatakan hukum seumur hidup. Ada yang mengatakan hukum mati, ada
yang mengatakan hukum gantung, ada yang mengatakan hukum pancung.

Karena banyak pendapat tentang cara menghukum orang ini secara adat, maka Dt
Katumangguangan dan Dt Parpatiah Nan Sabatang mengadakan rapat dengan segala
pemangku adat yang didengar oleh hamba rakyat. Setelah balicak pinang
batapuang batu dalam rapat itu, maka dapat diambil kesimpulan bahwa orang
yang mengambil uang nagari dan uang rakyat ini dikenakan sanksi adat dengan:
(1) Orang tersebut mengembalikan atau membayar pajak sebanyak 1 milyar. 
(2) Orang tersebut membuat perkuburannya siap pakai. Mungkin cara ini
dilihat oleh Dt Katumangguangan di Negeri Cina yang disebut di China peti
mati buat korupsi. 
(3) Membuat surat perjanjian dihadapan keluarga bahwa jika diulang lagi
perbuatan yang sama. Maka ia dihukum mati dan dikuburkan di tempat kuburan
yang dibuatnya.
(4) Orang tersebut harus salat Jumat berturut-turut 7 x Jumat atau selama 7
minggu untuk bergaul kembali dengan masyarakat melalui masjid dan surau. 

Kelemahan

Sekarang kalau kita lihat kekuatan dan kelemahan hukum adat dan hukum negara
ada masing-masingnya. (1) Hukum negara hanya mengatasi masalah dan tidak
menyelesaikan masalah sedangkan hukum nagari atau hukum adat dapat mengatasi
masalah, (2) Hukum negara tidak banyak membuat orang jerah sedangkan hukum
nagari atau hukum adat dapat membuat orang jerah (3) Hukum negara banyak
membuat orang dendam antar orang berkesumat atau pihak yang bertikai
sedangkan hukum nagari atau hukum adat dapat membuat Haluan Kita
082170625544/ 08163253248 Haluan Aspirasi orang berdamai dan harmonis
kembali, (4) Hukum negara mempunyai kekuatan hukum sedangkan hukum nagari
atau hukum adat mempunyai kekuatan moral dan etika. (5) Hukum negara dapat
mengambil uang koruptor untuk disetor ke negara sedangkan hukum adat juga
bisa mengambil uang koruptor untuk disetor ke nagari. (6) Hukum negara
membuat pihak keluarga koruptor menderita selama keluarganya dalam tahanan
sedangkan secara adat ia tidak dihukum atau tetap diberikan hukum percobaan
paling lama tiga bulan penjara dan tidak membuat keluarga koruptor menderita
batin atau menderita jiwa, karena dalam hukum adat dapat mengembalikan nama
baik koruptor dan keseimbangan yang terganggu di tengah masyarakat dengan
cara kuma dicuci, abu digantiak, nagari dibasuah, kampuang dibarasiakan. (7)
Pertimbangan lain adalah bahwa sang koruptor mungkin dia tidak berniat
seperti itu, tetapi ia mungkin atau diduga memperkaya diri orang lain atau
dia ditugaskan oleh orang atau oleh pihak tertentu atau oleh partainya untuk
mencari uang.

Solusinya, negara dapat menawarkan kepada pelaku korupsi, apakah hukumnya
diselesaikan secara adat oleh yang bersangkutan atau diselesaikan secara
hukum negara. Kalau pelaku korupsi itu setuju dengan hukum negara, maka
selesaikanlah dengan hukum negara. Sebaliknya jika pelaku korupsi ingin
menyelesaikan secara adat, maka negara harus mefasilitasinya sesuai denga
ketentuan adat setempat. Harapan kita kepada negara agar negara menghidupkan
kembali peradilan adat di seluruh Indonesia. Harapan ini adalah harapan
pemangku adat di seluruh Indonesia.

Mulai pertemuan pemangku adat se-Sumatera di Pekanbaru tahun 2007, pertemuan
pemangku adat Nusantara di Bali (2007), Pertemuan Pemangku Adat Nusantara di
Makasar (2008). Bahkan ada pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) yang menyatakan: "Bila negara tidak mendengarkan harapan kami, maka
kami juga tidak akan mendengarkan harapan pemerintah dan negara."

E-Paper Harian Haluan, Sabtu, 18 JUNI 2011

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke